Jakarta | Pekerja Migran asal Indonesia, bekerja sebagai Anak Buah Kapal (PMI ABK) asal Cilacap, Sukis Biantoro melalui kuasa hukumnya memilih melayangkan surat kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Kamis, (14/3/2024)
Sebelumnya Sukis Biantoro telah diberangkatkan oleh PT Rafa Samudera Bahari pada November 2019 ke Negara Singapura untuk bekerja di kapal FV. Lurong Yuan Yu berbendera China selama 20 bulan sebagai ABK.
Ironisnya, Sukis Biantoro selama bekerja 20 bulan tidak pernah menerima gaji nya sepeserpun sampai saat ini, kemudian pada 12 Agustus 2021 kasusnya sudah di laporkan ke BP2MI namun BP2MI gagal memanggil pihak perusahaan, lantaran perusahaan tersebut tak memenuhi panggilan.
“Saya sudah melaporkan kasus tersebut ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2021 lalu, akan tetapi pihak BP2MI gagal memanggil Dirut PT Rafa” kata Sujarwo Kuasa Hukum dari Sukis Biantoro melalui keterangan tertulisnya, Jum’at 15 Maret 2024.
Kami selaku kuasa hukum dari Sukis Biantoro sudah melayangkan surat ke Kepala BP2MI per tanggal 14 Maret 2024, surat yang kami layangkan tersebut perihal permohonan bantuan untuk Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah.
“Maka selayaknya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat memberikan bantuan kepada Calon pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala BP2MI No. 07 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Bagi Calon pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah”. Jelas Jarwo
Dengan dilayangkannya surat permohonan tersebut, maka Kepala BP2MI seharusnya dapat memberikan bantuan kepada kliennya, “ya dengan diberikannya bantuan, entah itu berupa uang tunai, atau yang lainnya. Setidaknya bantuan tersebut dapat membantunya” imbuhnya.