Ada Temuan Penderita HIV, Dibalik Maraknya Kos-Kosan Dan Kafe Ilegal Dijagaraga

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Dampak Negative yang ditimbulkan dengan menjamurnya warung remang alias Kafe ilegal dan kos-kosan tak berijin diwilayah Desa Jagaraga ternyata bukan isapan jempol belaka.
Adanya temuan kasus indikasi terdampak HIV berdasarkan hasil scraning yang dilakukan tim medis puskesmas Kuripan merupakan tamparan yang sangat mengagetkan bagi kami masyarakat Desa Jagaraga “Ucap Kades Jagaraga Hasyim pada acara Sosialisasi yang dihadiri Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Barat dan jajaran Forkorcam Kecamatan Kuripan diaula Kantor Desa Jagaraga senin 4/12.

Dalam penyampaiannya dihadapan para pengusaha tempat hiburan dan kos kosan yang ada diwilayah desa Jagaraga, Hasyim mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar saling menghormati hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur oleh perda 11 tentang pengawasan, kemudian perda nomor 9 -2016 menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pengawasan Pengamanan dan  kenyamanan yang merupakan hak seluruh masyarakat.

Intinya kepala desa menghimbau  kepada masyarakat yang menjalankan usaha untuk mengurus izin, kami tidak bermaksud menghalang-halangi, akan tetapi jika usaha yang dijalankan tersebut ilegal maka kamipun wajib mengawasi bahkan melindungi sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang mengganggu aktivitas usaha tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh perangkat Desa, justru jumlah usaha warung remang alias Kafe ilegal diwilayah ini justru bertambah dari sepuluh dalam setahun ini sudah sebanyak 18 tempat, dan ini rata-rata ilegal.
Yang patut disayangkan justru pemilik usaha usaha didesa Jagaraga ini kebanyakan mereka berasal dari luar desa Jagaraga sehingga muncul persepsi seakan kami merasa diadu domba dengan masyarakat sendiri.
Berkaca dari kejadian, maka kami dengan tegas menghimbau agar para pengusaha kafe ilegal dan pemilik kos-kosan yang juga tidak mengantongi izin agar segera menutup usahanya.
Hal ini kami lakukan pertama agar kasus yang terjadi tidak berdampak atau menular sehingga bertambah korban.
Ketegasan sikap ini, adalah wujud rasa sayang saya terhadap seluruh masyarakat, dan saya tidak ingin jatuh korban tak berdosa karena ulah pembiaran, harap Hasyim.
Hak dan privasi seseorang tidak akan dilarang selama kegiatan dilaksanakan secara pribadi dan dirumah sendiri, itu tidak dilarang kata Hasyim.
Hasyim juga mengingatkan kepada para perangkat desa agar tidak main-main dalam usaha usaha ilegal, dihadapan para pengusaha yang hadir Hasyim meminta agar masyarakat melaporkan jika ada perangkat yang main-main, akan diambil sikap tegas.
Temuan kasus HIV menjadi tolok ukur, dan dinilai sangat mengkhawatirkannya berdampak terhadap masyarakat.
Dalam pada itu, Camat Kuripan Iskandar S.Sos mengungkapkan, keberadaan cape dan kos kosan.
Iskandar menegaskan keberadaan Kape merupakan usaha  yang dilarang, terlebih lagi peraturan 19 / 2016.
Begitu juga dengan adanya kos kosan yang tak berijin, Iskandar mengajak kades untuk mengambil sikap dengan mengirim surat teguran, jika sudah tiga kali teguran kemudian tidak digubris, maka selanjutnya diserahkan kepada Pol PP Lobar.
“Jika tetap tidak diindahkan, maka akan diambil sikap tegas sesuai prosedur”. Tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP kabupaten Lombok Barat Baiq Yenny Satriani memaparkan, menyinggung apa yang sudah disampaikan yang menaungi yaitu perda tata ruang no 11 / 2011 dan berlaku hingga tahun 2030.
Kaitan dengan penjualan miras dan karaoke didesa jagaraga itu tidak dibenarkan sebab sesuai aturan desa Jagaraga tidak termasuk kawasan tata ruang wisata.
Pasal 28 di ayat kedua kawasan peruntukan perdagangan jasa dan penunjang pariwisata sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 kawasan peruntukan sebagaimana dimaksud dengan pasal 28 yaitu Gunung Sari labuapi dan gerung.
Berbeda dengan kawasan pariwisata yaitu Senggigi dan Sekotong itu dipersilahkan untuk membangun usaha tersebut dan diberikan izin bagi yang mengantongi izin resmi bahkan pengurusan izin pun diberikan gratis oleh pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.
Kaitan dengan penjualan minuman keras itu tidak perlu kita bahas sebab berkaitan dengan minuman keras yang beredar kebanyakan adalah minuman tradisional.
Adapun menyangkut minuman beralkohol tradisional diatur izinnya dan diperuntukkan untuk kegiatan  ritual budaya.
Dalam kaitan dengan izin itu sudah di atur dalam izin tata ruang kenapa ditata dalam tata ruang sebab dampaknya ditengarai melanggar atau berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aturan tidak diskriminatif, sebab masih banyak usaha-usaha yang menjanjikan yang penting ada keinginan.
Dalam pada itu, Hasyim mengingatkan kepada para pemilik tempat hiburan malam atau warung remang agar tidak beroperasi kembali, sebab dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Temuan kasus HIV juga melatar belakangi alasan penutupan sementara identifikasi kasus berjalan, sehingga hal-hal yang mengancam keselamatan jiwa warga menjadi tanggung jawab semua orang termasuk Desa Jagaraga, tegas Hasyim.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kuripan tanpak ragu dan terkesan berupaya menutup-nutupi kasus tersebut, namun setelah didesak kemudian mengakui bahwa tim medis telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya sejumlah orang yang ditengarai terjangkit virus HIV/AID.
Dalam upaya penanganan kasus tersebut, kepala Puskesmas Kuripan menyatakan telah melakukan upaya sosialisasi guna mencegah uapaha penularan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya penanganan selanjutnya.
Baca Juga :  Analisis Ketidak Patuhan AMDAL RS H.L. Manambai Abdulkadir dan Rekomendasinya Dipertanyakan ITK Sumbawa

Berita Terkait

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah
Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Rabu, 16 September 2026 - 14:26 WIB

Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi

Selasa, 15 September 2026 - 11:37 WIB

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah

Selasa, 8 September 2026 - 09:03 WIB

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru