Ada Temuan Penderita HIV, Dibalik Maraknya Kos-Kosan Dan Kafe Ilegal Dijagaraga

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Dampak Negative yang ditimbulkan dengan menjamurnya warung remang alias Kafe ilegal dan kos-kosan tak berijin diwilayah Desa Jagaraga ternyata bukan isapan jempol belaka.
Adanya temuan kasus indikasi terdampak HIV berdasarkan hasil scraning yang dilakukan tim medis puskesmas Kuripan merupakan tamparan yang sangat mengagetkan bagi kami masyarakat Desa Jagaraga “Ucap Kades Jagaraga Hasyim pada acara Sosialisasi yang dihadiri Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Barat dan jajaran Forkorcam Kecamatan Kuripan diaula Kantor Desa Jagaraga senin 4/12.

Dalam penyampaiannya dihadapan para pengusaha tempat hiburan dan kos kosan yang ada diwilayah desa Jagaraga, Hasyim mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar saling menghormati hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur oleh perda 11 tentang pengawasan, kemudian perda nomor 9 -2016 menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pengawasan Pengamanan dan  kenyamanan yang merupakan hak seluruh masyarakat.

Intinya kepala desa menghimbau  kepada masyarakat yang menjalankan usaha untuk mengurus izin, kami tidak bermaksud menghalang-halangi, akan tetapi jika usaha yang dijalankan tersebut ilegal maka kamipun wajib mengawasi bahkan melindungi sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang mengganggu aktivitas usaha tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh perangkat Desa, justru jumlah usaha warung remang alias Kafe ilegal diwilayah ini justru bertambah dari sepuluh dalam setahun ini sudah sebanyak 18 tempat, dan ini rata-rata ilegal.
Yang patut disayangkan justru pemilik usaha usaha didesa Jagaraga ini kebanyakan mereka berasal dari luar desa Jagaraga sehingga muncul persepsi seakan kami merasa diadu domba dengan masyarakat sendiri.
Berkaca dari kejadian, maka kami dengan tegas menghimbau agar para pengusaha kafe ilegal dan pemilik kos-kosan yang juga tidak mengantongi izin agar segera menutup usahanya.
Hal ini kami lakukan pertama agar kasus yang terjadi tidak berdampak atau menular sehingga bertambah korban.
Ketegasan sikap ini, adalah wujud rasa sayang saya terhadap seluruh masyarakat, dan saya tidak ingin jatuh korban tak berdosa karena ulah pembiaran, harap Hasyim.
Hak dan privasi seseorang tidak akan dilarang selama kegiatan dilaksanakan secara pribadi dan dirumah sendiri, itu tidak dilarang kata Hasyim.
Hasyim juga mengingatkan kepada para perangkat desa agar tidak main-main dalam usaha usaha ilegal, dihadapan para pengusaha yang hadir Hasyim meminta agar masyarakat melaporkan jika ada perangkat yang main-main, akan diambil sikap tegas.
Temuan kasus HIV menjadi tolok ukur, dan dinilai sangat mengkhawatirkannya berdampak terhadap masyarakat.
Dalam pada itu, Camat Kuripan Iskandar S.Sos mengungkapkan, keberadaan cape dan kos kosan.
Iskandar menegaskan keberadaan Kape merupakan usaha  yang dilarang, terlebih lagi peraturan 19 / 2016.
Begitu juga dengan adanya kos kosan yang tak berijin, Iskandar mengajak kades untuk mengambil sikap dengan mengirim surat teguran, jika sudah tiga kali teguran kemudian tidak digubris, maka selanjutnya diserahkan kepada Pol PP Lobar.
“Jika tetap tidak diindahkan, maka akan diambil sikap tegas sesuai prosedur”. Tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP kabupaten Lombok Barat Baiq Yenny Satriani memaparkan, menyinggung apa yang sudah disampaikan yang menaungi yaitu perda tata ruang no 11 / 2011 dan berlaku hingga tahun 2030.
Kaitan dengan penjualan miras dan karaoke didesa jagaraga itu tidak dibenarkan sebab sesuai aturan desa Jagaraga tidak termasuk kawasan tata ruang wisata.
Pasal 28 di ayat kedua kawasan peruntukan perdagangan jasa dan penunjang pariwisata sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 kawasan peruntukan sebagaimana dimaksud dengan pasal 28 yaitu Gunung Sari labuapi dan gerung.
Berbeda dengan kawasan pariwisata yaitu Senggigi dan Sekotong itu dipersilahkan untuk membangun usaha tersebut dan diberikan izin bagi yang mengantongi izin resmi bahkan pengurusan izin pun diberikan gratis oleh pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.
Kaitan dengan penjualan minuman keras itu tidak perlu kita bahas sebab berkaitan dengan minuman keras yang beredar kebanyakan adalah minuman tradisional.
Adapun menyangkut minuman beralkohol tradisional diatur izinnya dan diperuntukkan untuk kegiatan  ritual budaya.
Dalam kaitan dengan izin itu sudah di atur dalam izin tata ruang kenapa ditata dalam tata ruang sebab dampaknya ditengarai melanggar atau berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aturan tidak diskriminatif, sebab masih banyak usaha-usaha yang menjanjikan yang penting ada keinginan.
Dalam pada itu, Hasyim mengingatkan kepada para pemilik tempat hiburan malam atau warung remang agar tidak beroperasi kembali, sebab dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Temuan kasus HIV juga melatar belakangi alasan penutupan sementara identifikasi kasus berjalan, sehingga hal-hal yang mengancam keselamatan jiwa warga menjadi tanggung jawab semua orang termasuk Desa Jagaraga, tegas Hasyim.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kuripan tanpak ragu dan terkesan berupaya menutup-nutupi kasus tersebut, namun setelah didesak kemudian mengakui bahwa tim medis telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya sejumlah orang yang ditengarai terjangkit virus HIV/AID.
Dalam upaya penanganan kasus tersebut, kepala Puskesmas Kuripan menyatakan telah melakukan upaya sosialisasi guna mencegah uapaha penularan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya penanganan selanjutnya.
Baca Juga :  Tudingan Pengambilan Material Tanpa Izin, Akhirnya Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Berita Terkait

Tekan Angka Stunting, Mahasiswa KKN-PMD Unram Sosialisasikan Manfaat Daun Kelor
PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan
Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026
Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 
Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner
LKSA Istiqomah dan BAZNAS Lombok Timur Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Boyemare 
Gerak Cepat Lawan Duka: BAZNAS dan KNPI Lotim Salurkan Sembako ke Korban Banjir Ekas Buana
Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:14 WIB

Tekan Angka Stunting, Mahasiswa KKN-PMD Unram Sosialisasikan Manfaat Daun Kelor

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:49 WIB

PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:58 WIB

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:09 WIB

Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner

Senin, 5 Januari 2026 - 16:41 WIB

LKSA Istiqomah dan BAZNAS Lombok Timur Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Boyemare 

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:28 WIB

Gerak Cepat Lawan Duka: BAZNAS dan KNPI Lotim Salurkan Sembako ke Korban Banjir Ekas Buana

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:39 WIB

Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen

Berita Terbaru

Nasional

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:44 WIB