Mataram – Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa Bertema “Wawasan Kebangsaan Pengelolaan Sumberdaya Alam” dimotori oleh Presiden Mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram.
Dikemas dalam bentuk kuliah umum, Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa tersebut dilaksanakan dilantai Tiga gedungDewan Perwakilan Rakyat Kota Mataram Sabtu 12/1 menghadirkan Dr. H. Kurtubi Ahli tambang sekaligus dikenal sebagai pengamat Perminyakan sebagai Nara Sumber.
Atas nama Mahasiwa peserta yang hadir, dalam pembukaan kegiatan ini Fathul Bayan Presiden Mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika Mataram menyampaikan harapan agar mahasiswa mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan, sebab pastinya 10 tahun atau 15 tahun yang akan datang kita akan menjadi bagian dari polisi pengambil kebijakan kebijakan penting Dinegara ini.
Dengan kutipan dari Bung Karno “Beri Aku 100 orang tua maka akan dicabut Gunung Semeru sampai rata-ratanya beri aku 10 pemuda maka akan keguncangkan Dunia”. Kata Fathul sembari mempersilahkan Nara Sumber untuk menyampaikan Materi yang akan dibahas dalam Diklat tersebut
Mengawali sambutan Dr. H. Kurtubi sambutan pembukaannya menyampaikan kepada generasi muda tidak cukup hanya belajar interent kampus, tetapi juga perlu mengikuti kegiatan kegiatan positiv guna menambah dan memperluas wawasan keilmuan
Kurtubi sedikit bercerita pengalaman dirinya sebagai ahli perminyakan dengan proses bagaimana menyelesaikan studynya sehingga dapat dipetik dan dijadikan sebagai motivasi bagi anak anak mahasiswa mampu menjadi penerus yang memiliki eksistensi sehingga berguna bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Papar Dr Kurtubi, SE., MSc., MSp
Alumnus FEUI Jakarta, Sekolah Pertambangan Colorado, Institut Perminyakan Perancis ini.
Dalam Sejarah, negara kita yg luasnya mirip dengan luas Benua Eropah dari London Inggeris hingga ke Athena di Yunani, pernah dijajah ratusan tahun oleh Belanda yg luasnya hanya sekitar seluas Aceh.Kerajaan2 yg ada di Nusantara takluk pada Belanda yg jumlah penduduknya sekitar 1/20 nya. Dengan taktik PECAH BELAH, atas penduduk yg ada di Kepulauan Nusantara, Belanda berhasil menjajah rakyat yg ada di wilayah yg kemudian bernama NKRI, “Lanjut beliau”.
Sumpah Pemuda? Dipelopori oleh sekelompok kecil kaum terdidik, dideklarasikanlah “Soempah Pemoeda” : Kami berbangsa SATU bangsa INDONESIA. Kami Berbahasa SATU Bahasa Indonesia.
Bangsa dan Negara INDONESIA MERDEKA resmi lahir dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 berikut disyahkannya UU DASAR 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945″. Mulai mengingatkan.
Cita – Cita dibentuknya negara kita adalah Menuju Masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebagai Salah satu manifestasi Dasar untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur adalah adanya Karunia Ilahi berupa Kekayaan/ Asset / Harta yang berupa Sumber Daya Alam ( Natural Resources) baik yang ada diperut bumi maupun yang ada di permukaan bumi. Hal ini diatur oleh Konstitusi.
dalam pada itu, Tokoh Kelahiran Kediri Lombok Barat ini menerangkan, Pasal 33 UUD 45 :
“Bumi, air dan Kekayaan yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipakai untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat” Cabang produksi yang penting bagi negar, dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara “
Setelah Indonesia merdeka, tidak serta merta SDA bisa dikuasai oleh Negara. Sebab di zaman penjajahan Belanda, Undang-Undang yang mengatur soal Pertambangan adalah Undang-Undang Belanda ( Indische Mijn Wet Tahun 1890) dengan Sistem KONSESI, yaitu Sistem Izin Usaha Pertambangan dan Kontrak Karya Two Ways to Position and Rotate Your 3D Model
Sebagai gambaran, Dr. H. Kurtubi juga menjelaskan “Anggota DPRS Dari Aceh Mengusulkan Agar Sektor Migas Supaya Diatur Mengikuti Pasal 33 UUD45, Tudak Lagi Menggunakan Sistem Indische Mijn Wet Oleh PM Juanda Yg Memegang Tampuk Penerintahan Di Era Sistem Parlementer, Mengeluarkan PERPPU Mencabut Pemberlakuan Indische Mijn Wet. Oleh Parlemen Diterima Dan Dijadikan UU No.44/Prp/ 1960. Dimana Kekayaan Yang Ada Diperut Bumi ( MIGAS) Dikuasai Oleh Negara Melalui Perusahaan Negara”.
Implementasi di Sektor Migas, dikeluarkan UU No.8/1971 yg melahirkan Pertamina sekaligus Pertamina diberi wewenang dengan dasar Kuasa Pertambangan untuk mengelola Sumber Daya Alam berupa Migas bagi sebesar-besarnya Kemakmuran rakyat karena untuk melakukan kegiatan Explorasi dan Exploitasi Migas butuh biaya besar dengan resiko yang sangat tinggi, maka Pertamina boleh mengundang Investor Migas dari manapun, dengan menggunaksn Sistem Kotrak bagi hasil yang menjamin Penerimaan Negara harus lebih besar dari Keuntungan Investor.
Dengan standard Bagi Hasil 65% untuk Negara dan 35% untuk Investor
Sementara tata kelola di Sektor SDA Mineral dan Batubara, tetap menggunaksn Sistem KONSESI hingga saat ini lewat UU Minerba No.4/2009 dan UU Minerba No.3/2020 dengan memakai Sistem Konsesi.
Mantan Ketua Komisi 7 DPR – RI asal Partai Nasdem priode 2014/2029 yang hingga saat ini Eksis Mengusung Gerakan Perubahan menyimpulkan “kedepan perlu dilakukan PERUBAHAN tata kelola SDA agar sesuai dengan Konstitusi Pasal 33, UUD-45.

Semoga Masyarakat NTB mempercayai saya untuk kembali melanjutkan PR yang harus diselesaikan ketika duduk dikomisi 7 DPR-RI priode sebelumnya, tutup Dr.Kurtubi yang juga maju sebagai Caleg DPR-RI yang berada pada Posisi nomor urut 5 Partai NASDEM Pengusung Pasangan Capres AMIN.