Mataram – Seorang nasabah asal Kota Mataram, Kamis 19/10 datangi Kantor Bank Mandiri Area Mataram.
Pasalnya, yang bersangkutan merasa di rugikan karena kelalaian manajemen Bank Mandiri Mataram, lalu rekening perusahaannya di blacklist atau dimasukkan daftar hitam tanpa ada kesalahan.
Akibatnya, Sang nasabah tidak bisa menarik uangnya sendiri dari bank manapun.
Melalui kuasa hukumnya, saat menggeruduk Bank Mandiri dibilangan jalan AA.Gede Ngurah Cakra Negara, Gilang Hadi Pratama, SH., menegaskan kliennya sudah sangat dirugikan sebab telah dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist oleh pihak Bank Mandiri Area Mataram secara sepihak tanpa kesalahan apapun.
“Kliennya saya saat ini membutuhkan penarikan dana untuk menopang kegiatan usahanya, sementara di bank lain tidak bisa dilakukan padahal kekeliruan dari pihak Bank Mandiri Cabang Mataram” tegas Gilang
“pihak nasabah belum mendapatkan penjelasan yang terang atas kerugian yang dialami klien, namun pihak Bank mengajukan status blacklist tanpa ada kesalahan bahkan tanpa pemberitahuan yang jelas.
Patut juga kita pertanyakan prinsip kehati-harian sebuah bank yang cukup ternama kemudian mengeluarkan catatan hitam terhadap nasabah yang tidak memiliki alasan yang tidak obyektif sama sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, kekeliruan yang terjadi bukan pada sistem melainkan adanya dugaan pemalsuan penginputan salah yang dilakukan oleh pihak bank sendiri, tanpa menjelaskan hasil evaluasi dalam bentuk klarifikasi.
Padahal dari transaksi yang dikeluarkan oleh sistem dengan data transaksi yang diinput secara manual berbeda.
“Ketika transaksi penarikan dilakukan nasabah, nilainya berbeda dari nominal yang diimput. Di sistem data penarikan yang dilakukan klien saya pada saat penarikan sudah sesuai dengan data di sistem yang dikeluarkan, namun di tanggal berbeda nominal yang dikeluarkan
Atas peristiwa ini, kata Gilang, pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam pengaduan itu akan di lampirkan kerugian-kerugian nasabah sesuai pasal 60 Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan sanksi ganti rugi yang ditimbulkan maksimal Rp 200 juta.
Catatannya, apabila tidak ada solusi terkait penyelesaian penghapusan blacklist atau daftar hitam itu dan menjamin nasabah bisa menarik dana di bank yang lain maka selain persoalan ini akan diadukan juga akan menyomasi bank mandiri itu sendiri.
“Sekarang ini klien saya membutuhkan dana itu untuk dicairkan karena menyangkut nama baik perusahaan. Jika tidak bisa dijamin oleh bank mandiri maka harus ada konskewansi yang diterima dengan meminta pihak mandiri rehabilitasi nama klien kami di semua bank tempatnya menaruh uangnya,” ujarnya.
Gilang menambahkan, dari data mereka menunjukkan No Cek di tarik tanggal 20 September tapi diinput di datanya mereka tanggal 6 Oktober senilai Ro 1,5 miliar lebih. Itu treslisssi dan berjalan karena dana memenuhi. Pertanyaannya kenapa diblacklist?.
“Tuntunan kami, nama rekening klien kami yang sudah kadung dirusak olek pihak mandiri segera di rehabilitasi secepatnya,”pungkansya.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri Area Mataram yang coba konfirmasi wartawan belum bersedia memberikan klarifikasinya dan masih dalam proses investigasi.