Blacklist Sepihak, Bank Mandiri Area Mataram Digeruduk Nasabah

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Seorang nasabah asal Kota Mataram, Kamis 19/10 datangi Kantor Bank Mandiri Area Mataram.
Pasalnya, yang bersangkutan merasa di rugikan karena kelalaian  manajemen Bank Mandiri Mataram, lalu rekening perusahaannya di blacklist atau dimasukkan daftar hitam tanpa ada kesalahan.
Akibatnya, Sang nasabah tidak bisa menarik uangnya sendiri dari bank manapun.
Melalui kuasa hukumnya, saat menggeruduk Bank Mandiri dibilangan jalan AA.Gede Ngurah Cakra Negara, Gilang Hadi Pratama, SH., menegaskan kliennya sudah sangat dirugikan sebab telah dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist oleh pihak Bank Mandiri Area Mataram secara sepihak tanpa kesalahan apapun.
“Kliennya saya saat ini membutuhkan penarikan dana untuk menopang kegiatan usahanya, sementara di bank lain tidak bisa dilakukan padahal kekeliruan dari pihak Bank Mandiri Cabang Mataram” tegas Gilang
“pihak nasabah belum mendapatkan penjelasan yang terang atas kerugian yang dialami klien, namun pihak Bank mengajukan status blacklist tanpa ada kesalahan bahkan tanpa pemberitahuan yang jelas.
Patut juga kita pertanyakan prinsip kehati-harian sebuah bank yang cukup ternama kemudian mengeluarkan catatan hitam terhadap nasabah yang tidak memiliki alasan yang tidak obyektif sama sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, kekeliruan yang terjadi bukan pada sistem melainkan adanya dugaan pemalsuan penginputan salah yang dilakukan oleh pihak bank sendiri, tanpa menjelaskan hasil evaluasi dalam bentuk klarifikasi.
Padahal dari transaksi yang dikeluarkan oleh sistem dengan data transaksi yang diinput secara manual berbeda.
“Ketika transaksi penarikan dilakukan nasabah, nilainya berbeda dari nominal yang diimput. Di sistem data penarikan yang dilakukan klien saya pada saat penarikan sudah sesuai dengan data di sistem yang dikeluarkan, namun di tanggal berbeda nominal yang dikeluarkan
Atas peristiwa ini, kata Gilang, pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam pengaduan itu akan di lampirkan kerugian-kerugian nasabah sesuai pasal 60 Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan sanksi ganti rugi yang ditimbulkan maksimal Rp 200 juta.
Catatannya, apabila tidak ada solusi terkait penyelesaian penghapusan blacklist atau daftar hitam itu dan menjamin nasabah bisa menarik dana di bank yang lain maka selain persoalan ini akan diadukan juga akan menyomasi bank mandiri itu sendiri.
“Sekarang ini klien saya membutuhkan dana itu untuk dicairkan karena menyangkut nama baik perusahaan. Jika tidak bisa dijamin oleh bank mandiri maka harus ada konskewansi yang diterima dengan meminta pihak mandiri rehabilitasi nama klien kami di semua bank tempatnya menaruh uangnya,” ujarnya.
Gilang menambahkan, dari data mereka menunjukkan No Cek di tarik tanggal 20 September tapi diinput di datanya mereka tanggal 6 Oktober senilai Ro 1,5 miliar lebih. Itu treslisssi dan berjalan karena dana memenuhi. Pertanyaannya kenapa diblacklist?.
“Tuntunan kami, nama rekening klien kami yang sudah kadung dirusak olek pihak mandiri segera di rehabilitasi secepatnya,”pungkansya.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri Area Mataram yang coba konfirmasi wartawan belum bersedia memberikan klarifikasinya dan masih dalam proses investigasi.
Baca Juga :  Kontestasi Pemilihan Kepala Desa Bengkel, H. Muhammad Idrus Terpilih Tiga Priode

Berita Terkait

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
SPPG Sukaraja 3 Tetap Beroperasi Meski Diduga Belum Penuhi Standar BGN, Ada Apa dengan Pengawasan?
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Berita ini 564 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:07 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

SPPG Sukaraja 3 Tetap Beroperasi Meski Diduga Belum Penuhi Standar BGN, Ada Apa dengan Pengawasan?

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terbaru