HARIAN LOMBOK – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2023 lalu menyelenggarakan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja ( PPPK ) di seluruh kabupaten Kota di Indonesia.
Namun dalam perekrutan PPPK yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur khususnya di Instansi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKARMAT) dinilai tak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sebab terindikasi adanya keterlibatan oknum pejabat daerah.
Hal tersebut dikatakan oleh salah satu narasumber di intansi pemerintah yang nggan di publish namanya. ” Formasi Khusus di DAMKARMAT para pelamar diwajibkan memiliki persyaratan sertifikat Pemadam Kebakaran,” Ujarnya, Senin 22/02/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa adanya keterampilan khusus tersebut, kata dia maka seorang pegawai tidak bisa bekerja maksimal, karena pegawai harus bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) lebih-lebih ini terkait penyelamatan dan evakuasi.
Ia menyebutkan ada 8 orang pegawai honorer dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Timur yang dititip oleh pejabat belum lagi dari instansi seperti SAT_POLPP, Dinas Koperasi dan yang lain sehingga totalnya 22 orang lulus di formasi khusus pemadam.
“Banyak yang dititip, seharusnya mereka memiliki sertifikat keterampilan khusus untuk menjinakkan api, dan yang anehnya mereka semua lulus,” Jelasnya.
Sebab dalam perekrutan PPPK lanjut dia, ada tahapan awal yakni tahap administrasi, di mana calon PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai formasi atau jalur yang ingin di pilih.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh pejabat tersebut sudah menciderai sistem perekrutan PPPK, sebab pegawai honorer DAMKARMAT tidak punya harapan dan kesempatan untuk menjadi pegawai PPPK meskipun nilai mereka saat tes 600, tapi mereka tidak lulus.
Adapun peserta yang lulus sesuai formasi yang dipilih seperti formasi umum dan khusus untuk pemadam dan penyelamatan. Di mana formasi khusus membutuhkan sertifikat pemadam.
“Formasi khusus pemadam 22 orang semua diisi oleh THK2, sedangkan formasi umum pemadam 8 orang, 7 orang diisi oleh pegawai Damkarmat lotim dan 1 orang diisi oleh damkar lotura (Lombok Utara). Sementara untuk formasi khusus penyelamatan 4 orang dan formasi umum penyelamatan kosong, sehingga totalnya 34 orang dari 35 formasi,” ketusnya.
Sementara itu Kadis DAMKARMAT H. Moh. Abadi SP yang didampingi Sekretaris DAMKARMAT Serkapudin S.sos, M.M mengatakan, terkait titipan pejabat ia tidak tahu, yang paling tahu pihak BKPSDM. “Coba tanyakan ke BKPSDM, karena bukan ranah kita, kita hanya menerima saja,” jelasnya.
Untuk formasi khusus lanjut dia, di perekrutan di Lotim berbeda persepsi dengan perekrutan di daerah lain seperti Lombok Tengah, Lombok Barat.
“Maksud perekrutan formasi khusus yaitu khusus pegawai non ASN yang berada di lingkup kabupaten Lotim makanya banyak yang masuk dari OPD lain, selain dari instansi DAMKARMAT. Sedangkan Kabupaten yang lain perekrutan formasi khusus yaitu khusus di DAMKARMAT saja dan itu tersegel memiliki hak priogratif,”
Pihaknya juga sangat menyayangkan itu, karena kita berharap honorer dari DAMKARMAT yang punya sertifikat DAMKAR 1 pendidikan profesional tersebut memiliki kesempatan tetapi dengan adanya pengertian dari BKPSDM maka K2 di dahulukan yang berasal dari Opd lain.
“Kita juga sangat kecewa, tapi karena jawaban BKPSDM seperti itu maka kita terima saja,” Ujarnya.
Di tempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dr. Mugni saat dikonfirmasi mengatakan, untuk perekrutan PPPK tahun 2023 ada prioritas terhadap pegawai honorer yang sudah mengabdi minimal di angkatan tahun 2005. Dan mereka tidak perlu memiliki keterampilan khusus, terpenting mereka juga memiliki ijazah setara SMA.
“Prioritas itu sebagai penghargaan dari negara, meskipun nilai honorer K2 Nol, intinya mereka mengikuti ujian seleksi,” tutupnya. ***
Penulis : Royan