Dr. Kurtubi : Tidak Tepat Alasan, Akhirnya Pemerintah Batal Naikkan Tarif Listrik dan Harga BBM Pertalite

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LOMBOK – Menjawab keresahan rakyat Indonesia menyangkut rencana kenaikan tarif Listrik dan Harga BBM Pertalalite, Pengamat Pertamina Dr. Kurtubi menyampaikan.

“Alhamdulillah akhirnya Pemerintah dan DPR-RI membatalkan Rencana Menaikkan Tarif Listrik dan Harga BBM Pertalite”.

“Seperti yang saya sampaikan pada Dialog di beberapa Stasiun TV Nasional beberapa minggu sebelumnya, saya sarankan kepada Pemerintah untuk Tidak Dinaikkan”. Ucap Kurtubi saat dihubungi harianlombok.com via Whatsapp dari Huoston Texas Amerika 1/6 waktu setempat.
Pakar Perminyakan Asia Tenggara ini mengingatkan Permerintah agar mengurungkan rencana Kenaikan Tarif Listrik dan BBM Pertalite, dengan alasan membantu APBN yang akan mengalami kenaikan beban Subsidi energi.
Terlebih lagi, kenaikan harga tarif listrik dengan alasan yang dikemukakan merupakan strategi jangka pendek mengikuti  harga minyak dunia,
 Ahli minyak kelahiran Lombok ini akhirnya dengan lugas membeberkan alasan dirinya menahan pemerintah untuk menaikan Tarif Listrik dan Harga BBM Pertalite: “jika energi listrik kita menggunakan Bahan Bakar Solar atau Pembangkit listrik Tenaga Diesel (PLTD) , itu biayanya mahal bahkan sangat mahal, Tetapi  Energi Mix Kita sekitar 60 sampai 70 persen dari PLTU Batu Bara, PLTU Batu Bara yang harganya Konsumsi dalam negri mengikuti harga DMO bukan harga Batu Bara dunia.
Hingga faktanya menunjukkan, biaya pokok dari produksi listrik Batu Bara sangat rendah, jauh lebih dari biaya priduksi listrik terbarukan, dari tenaga surya, Tenaga Angin.
Itu sebabnya, Pengembangan Energi tebarukan yang  Seperti tenaga surya, Angin atau Mikro Hidro sulit berkembang,  Karena Dipulau jawa 70 Pers3n listrik menggunakan Bahan bakar Batu Bara Yang biaya pokoknya murah sehingga energi terbarukan dipulau jawa tidak bisa dikembangkan.
Ini yang saya mau katakan, yaitu yang naik harga listrik ini adalah harga yang menggunakan minyak, harga Diesel tetapi sementara sebagian besar mesin pembangkit listrik yang semula adalah tenaga diesel sudah diganti, sudah dikonversi dimana sebagaian sudah menggunakan Pembangkit dengan bahan bakar Batu Bara, sebagian lagi sudah menggunakan mesin terbarukan.
Jadi alasan ini menurut saya tidak tepat, lebih-lebih lagi menggunakan alasan jangka pendek terlebih konflik Rusia dengan Ukraina bisa segera berakhir mungkin akan turun diangka normal kembali dipasaran harga minyak dunia.
Pada intinya Dr. Kurtubi menegaskan bahwa tanpaknya masih belum relefan untuk dibuat sebagai pertimbangan, Harus dikemukakan faktanya,
“Saya sarankan agar Pemerintah meluruskan sistem Pengelolaan Batubara sehingga sesuai dengan Pasal 33 UUD 45 seperti yang telah berlaku di Sektor Migas, dimana Penerimaan Negara Jauh Lebih Besar dari Keuntungan Bersih Yang diperoleh Perusahaan Migas dengan menggunakan Sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) 65 : 35”.
Dr. Kurtubi juga membeberkan “Negara memperoleh Penerimaan dari Sektor Migas 65% dan Pelaku Usaha Migas memperoleh Keuntungan Bersih 35%, setelah  memperoleh Pengembalian Biaya Explorasi dan Produksi (Cost Recovery)”.
Selain semua asset, Alat-alat, Mesin-mesin, Kendaraan, Bangunan yang dibeli/dibangun oleh Perusahaan Migas, Langsung menjadi MILIK NEGARA apabila PSC nya berakhir. (Dr Kurtubi).

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Perkuat JKN Menuju Cakupan 100% di 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  UNW Mataram Gelar Sarasehan Penerapan Sistem Pendidikan MBKM

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong
1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026
Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner
Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026
Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup
Kantah Lotim Tutup 2025 dengan Prestasi PTSL 100 Persen, Siap Sasar Desa Baru di 2026
75 Warga Lotim Dideportasi Malaysia: Bahaya Jalur Ilegal Terbukti
Samsat Rinjani Selong Lampaui Target PKB, Lombok Timur Kantongi Rp83 Miliar 
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:09 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:05 WIB

1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:09 WIB

Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54 WIB

Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Kantah Lotim Tutup 2025 dengan Prestasi PTSL 100 Persen, Siap Sasar Desa Baru di 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:41 WIB

75 Warga Lotim Dideportasi Malaysia: Bahaya Jalur Ilegal Terbukti

Senin, 29 Desember 2025 - 13:08 WIB

Samsat Rinjani Selong Lampaui Target PKB, Lombok Timur Kantongi Rp83 Miliar 

Berita Terbaru