Sumbawa – Dugaan Banyak Tenaga Kerja Asing yang masuk secara ilegal di perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan menjadi Masalah yang sangat besar di kalangan Masyarakat Lingkar Tambang dan akan memicu konflik dan kesenjangan sosial.
Wakil ketua Presidium Integritas Transformasi Kebijakan, Sadam ITK Nasionalis menyatakan dengan lugas “Maslah ini akan kami usut tuntas Surat Peringatan resmi untuk Kanwil Kemenkum HAM, Badan Pengawas Tenaga Kerja, Gubernur NTB, hingga ketingkat Kementrian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia kementerian, BUMN Kementerian Energi Dan Pertambangan RI Kementerian Energi Sumber Daya Manusia RI Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Teman Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.
Kehadiran Tenaga Kerja Asing seperti Jamur pada musim hujan di tiga perusahaan tambang emas terbesar di Pulau Sumbawa menjadi momok yang sangat besar bagi masyarakat yang ada di sekitar lingkar tambang dan masyarakat pulau Sumbawa, bahkan peluang kerja yang seharusnya untuk masyarakat lokal telah di isi oleh tenaga kerja asing (TKA) mulai kuli kasar sampai pada tingkat menager.
Saya selalu wakil Presidium ITK mengutuk keras dengan kinerja Kanwil Kanwil Kemenkum HAM yang menaungi Kantor Imigrasi Kelas Dua Sumbawa, Badan Pengawas Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Propinsi NTB dan pemerintah Kabupaten Sumbawa, yang terkesan tutup mata atas kehadiran tenaga kerja asing di Perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan seperti :
_ PT. Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)
_ PT. Sumbawa Juta Raya (SJR)
3. PT STM Valle Global Hu’u
dimana jumlah Tenaga Kerja Asing udah mencapai Ratusan bahkan Ribuan orang tapi pemerintah masih saja masa bodoh.
“Atas kejadian ini kami dari Integritas Transformasi Kebijakan telah melayangkan surat secara resmi kepada para pihak yang berkepentingan untuk segera membentuk tim terpadu dalam melakukan evaluasi dan penertiban terhadap kehadiran TKA tersebut, selain itu kami juga meminta kepada DPRD Provinsi NTB, DPRD Kabupaten, khusus kabupaten Sumbawa untuk segara membentuk pansus guna melakukan peninjauan dan penertiban perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan yang mendatangkan tenaga kerja asing yanzg tidak memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku”
Lebih lanjut Singa pedium jalanan ini menambahkan ” apa bila di temukan pelanggaran dengan kehadiran tenaga kerja asing maka wajib di pemerintah melakukan tindakan tegas kepada Tenaga kerja asing yang tidak memiliki ijin kerja bisa di pidana dan atau di deportasi dan perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan wajib hukumnya IJIN IUP-IUPK Pertambangannnya di cabut karena telah melanggar peraturan dan ketentuan undang-undang Negara kesatuan Republik Indonesia”
“Tidak ada harga tawar kami dari Integritas Transformasi Kebijakan Sumbawa akan berdiri tegak lurus dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku, kami akan kawal Masalah ini sampai tuntas karena ini menyangkut instabilitas dan berharap adanya kondusifitas wilayah masing-masing yang memiliki ijin IUP-IUPK Pertambangan jadi kami dengan tegas mengingatkan “Stop Ijin Pertambangan”
Mantan mahasiswa STISIP Mbojo ini menambahkan “Kami akan menghitung mulai surat itu di terima kami meminta pada para pihak untuk segara mengambil tindakan tegas paling lambat 5 X24 jam sekurang-kirang nya surat kami dijawab dan tim terpadu harus terbentuk, sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri, karena ini menyangkut kebutuhan perut dan masa depan, Tidak mungkin tuan rumah harus seperti tikus yang mati kelaparan dilumbung pangan”Tegasnya.
“Kami bangkit melawan untuk perubahan
Kami bicara berdasarkan data dan bukti, bukan fitnah atau hoax mari kita duduk satu meja membuktikan kebenaran
Jangan biarkan penjajahan ekonomi dan penjajahan moral kembali bercokol di tanah Intan Bulaeng karena kami akan melawan sebagai generasi Sabalong Samalewa yang bisa bertarung demi kemerdekaan dan harga diri” Ketusnya.