Kajari Mataram ; Restoratif Justise, Keadilan Tidak Ada Pada Buku Undang – Undang Melainkan Dalam Hati Nurani

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – harianlombok.com, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA M.W. pada hari Senin 15/5 2023 menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) kepada Tersangka an. HARIADI alias ARI alias PULUNG yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP.

Penyerahan SKP2 tersebut diikuti dengan pembebasan tersangka dari tahanan dengan disaksikan oleh Korban, Kepala Bapas Kelas II Mataram, Camat Kecamatan. Selaparang, Lurah, Kepala Lingkungan, Ketua RT, Keluarga Tersangka, dan Masyarakat setempat.

Baca Juga :  Alami Kerusakan Mesin, KM Hidup Makmur Dievakuasi Tim Sar Gabungan

Proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah melalui tahapan Upaya Perdamaian, Proses Perdamaian, dan Pelaksanan Perdamaian. Selanjutnya telah dilakukan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan dilanjutkan dengan Ekspose kepada JAMPIDUM. Hingga pada akhirnya permohonan tersebut telah disetujui.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarganya.

Alasan tersangka melakukan pencurian karena tersangka sedang dalam kondisi membutuhkan uang dan belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukannya di bengkel milik korban.

Barang bukti yang diambil adalah 2 (dua) buah Burshing arm bekas yang kemudian dijual di penjual rongsokan besi tua senilai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Analisis Ketidak Patuhan AMDAL RS H.L. Manambai Abdulkadir dan Rekomendasinya Dipertanyakan ITK Sumbawa

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA M.W. menyampaikan keadilan tidak ada dalam buku maupun undang-undang melainkan ada dalam hati Nurani.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram berharap dengan selesainya perkara pencurian ini maka diikuti perkara-perkara lain yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Tentunya dalam implementasi penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ini tetap berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen
Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP
Cegah Dini BNN Kota Mataram Lakukan Deteksi Dini Dari Sekolah
Baznas NTB Gelar Rakorda dan Pengukuhan Tim Tanggap Bencana, Hasilkan 40 Resolusi Strategis
Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025
Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar
Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:39 WIB

Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:22 WIB

Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:56 WIB

Cegah Dini BNN Kota Mataram Lakukan Deteksi Dini Dari Sekolah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:21 WIB

Baznas NTB Gelar Rakorda dan Pengukuhan Tim Tanggap Bencana, Hasilkan 40 Resolusi Strategis

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:18 WIB

Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:13 WIB

Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar

Kamis, 20 November 2025 - 18:24 WIB

Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan

Rabu, 19 November 2025 - 08:56 WIB

Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Berita Terbaru

Nasional

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:44 WIB