Kajari Mataram ; Restoratif Justise, Keadilan Tidak Ada Pada Buku Undang – Undang Melainkan Dalam Hati Nurani

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – harianlombok.com, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA M.W. pada hari Senin 15/5 2023 menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) kepada Tersangka an. HARIADI alias ARI alias PULUNG yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP.

Penyerahan SKP2 tersebut diikuti dengan pembebasan tersangka dari tahanan dengan disaksikan oleh Korban, Kepala Bapas Kelas II Mataram, Camat Kecamatan. Selaparang, Lurah, Kepala Lingkungan, Ketua RT, Keluarga Tersangka, dan Masyarakat setempat.

Baca Juga :  Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi, Ketua Presedium FPII Minta Kapolri Perintahkan Jajaran Lindungi Pers

Proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah melalui tahapan Upaya Perdamaian, Proses Perdamaian, dan Pelaksanan Perdamaian. Selanjutnya telah dilakukan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan dilanjutkan dengan Ekspose kepada JAMPIDUM. Hingga pada akhirnya permohonan tersebut telah disetujui.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarganya.

Alasan tersangka melakukan pencurian karena tersangka sedang dalam kondisi membutuhkan uang dan belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukannya di bengkel milik korban.

Barang bukti yang diambil adalah 2 (dua) buah Burshing arm bekas yang kemudian dijual di penjual rongsokan besi tua senilai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga :  20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA M.W. menyampaikan keadilan tidak ada dalam buku maupun undang-undang melainkan ada dalam hati Nurani.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram berharap dengan selesainya perkara pencurian ini maka diikuti perkara-perkara lain yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Tentunya dalam implementasi penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ini tetap berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi
SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo
Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir
Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT
Tim SAR Gabungan Perkuat Pencarian Balita Hilang Di Sumbawa Barat
Polsek Aikmel Naikkan Status Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Senin, 6 April 2026 - 15:25 WIB

SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:37 WIB

Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:49 WIB

Tim SAR Gabungan Perkuat Pencarian Balita Hilang Di Sumbawa Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:47 WIB

Polsek Aikmel Naikkan Status Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:55 WIB