Kajari Mataram ; Restoratif Justise, Keadilan Tidak Ada Pada Buku Undang – Undang Melainkan Dalam Hati Nurani

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – harianlombok.com, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA M.W. pada hari Senin 15/5 2023 menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) kepada Tersangka an. HARIADI alias ARI alias PULUNG yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP.

Penyerahan SKP2 tersebut diikuti dengan pembebasan tersangka dari tahanan dengan disaksikan oleh Korban, Kepala Bapas Kelas II Mataram, Camat Kecamatan. Selaparang, Lurah, Kepala Lingkungan, Ketua RT, Keluarga Tersangka, dan Masyarakat setempat.

Baca Juga :  Sindikat Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Narkotika Internasional Diungkap BNN dan Bea Cukai

Proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah melalui tahapan Upaya Perdamaian, Proses Perdamaian, dan Pelaksanan Perdamaian. Selanjutnya telah dilakukan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan dilanjutkan dengan Ekspose kepada JAMPIDUM. Hingga pada akhirnya permohonan tersebut telah disetujui.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarganya.

Alasan tersangka melakukan pencurian karena tersangka sedang dalam kondisi membutuhkan uang dan belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukannya di bengkel milik korban.

Barang bukti yang diambil adalah 2 (dua) buah Burshing arm bekas yang kemudian dijual di penjual rongsokan besi tua senilai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Terima Berbagai Penghargaan, Pegawai Basarnas Diminta Pertahankan Dan Tingkatkan Kinerja

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA M.W. menyampaikan keadilan tidak ada dalam buku maupun undang-undang melainkan ada dalam hati Nurani.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram berharap dengan selesainya perkara pencurian ini maka diikuti perkara-perkara lain yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Tentunya dalam implementasi penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ini tetap berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Dorong Transparansi, Migrant CARE NTB Latih Pengelolaan Keuangan Digital Koperasi Purna PMI.
Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 
Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Dorong Transparansi, Migrant CARE NTB Latih Pengelolaan Keuangan Digital Koperasi Purna PMI.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU

Berita Terbaru