Kajari Mataram ; Restoratif Justise, Keadilan Tidak Ada Pada Buku Undang – Undang Melainkan Dalam Hati Nurani

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – harianlombok.com, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA M.W. pada hari Senin 15/5 2023 menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) kepada Tersangka an. HARIADI alias ARI alias PULUNG yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP.

Penyerahan SKP2 tersebut diikuti dengan pembebasan tersangka dari tahanan dengan disaksikan oleh Korban, Kepala Bapas Kelas II Mataram, Camat Kecamatan. Selaparang, Lurah, Kepala Lingkungan, Ketua RT, Keluarga Tersangka, dan Masyarakat setempat.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pembangunan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejagung Tetapkan Mentri Kominfo RI "JGF" Tersangka

Proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah melalui tahapan Upaya Perdamaian, Proses Perdamaian, dan Pelaksanan Perdamaian. Selanjutnya telah dilakukan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan dilanjutkan dengan Ekspose kepada JAMPIDUM. Hingga pada akhirnya permohonan tersebut telah disetujui.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarganya.

Alasan tersangka melakukan pencurian karena tersangka sedang dalam kondisi membutuhkan uang dan belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukannya di bengkel milik korban.

Barang bukti yang diambil adalah 2 (dua) buah Burshing arm bekas yang kemudian dijual di penjual rongsokan besi tua senilai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Anak Piatu Dari Keluarga Tidak Mampu Diasuh Oleh Panti Asuhan Menjadi Tentara

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA M.W. menyampaikan keadilan tidak ada dalam buku maupun undang-undang melainkan ada dalam hati Nurani.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram berharap dengan selesainya perkara pencurian ini maka diikuti perkara-perkara lain yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Tentunya dalam implementasi penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ini tetap berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika
Modus Penipuan Atas Namakan Kodam IX/Udayanan, Ini Penjelasan Asintel Kasdam
Tindaklanjuti Informasi dari Masyarakat, Dandim 1608/Bima Pimpin Operasi Penangkapan Pelaku Narkoba
Tuntut Janji Pembayaran Lahan, Sakmah Ngamuk di Ruang Hearing Pelindo III Lembar
PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 
Debat Pamungkas Usai, Pasangan Rohmi-Firin Kian Pertegas Dominasi, Kemenangan Pilgub NTB Sudah di Depan Mata
Polres Lombok Timur Pasang Police Line di Lokasi Tambang Galian C Ilegal
Hadir dengan Solusi Paling Konkret di Debat Perdana, Mi6: Pasangan Rohmi-Firin Songsong Kemenangan di Pilgub NTB 2024
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:27 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:55 WIB

Modus Penipuan Atas Namakan Kodam IX/Udayanan, Ini Penjelasan Asintel Kasdam

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:55 WIB

Tindaklanjuti Informasi dari Masyarakat, Dandim 1608/Bima Pimpin Operasi Penangkapan Pelaku Narkoba

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tuntut Janji Pembayaran Lahan, Sakmah Ngamuk di Ruang Hearing Pelindo III Lembar

Jumat, 22 November 2024 - 12:16 WIB

PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 

Rabu, 20 November 2024 - 11:59 WIB

Debat Pamungkas Usai, Pasangan Rohmi-Firin Kian Pertegas Dominasi, Kemenangan Pilgub NTB Sudah di Depan Mata

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:57 WIB

Polres Lombok Timur Pasang Police Line di Lokasi Tambang Galian C Ilegal

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Hadir dengan Solusi Paling Konkret di Debat Perdana, Mi6: Pasangan Rohmi-Firin Songsong Kemenangan di Pilgub NTB 2024

Berita Terbaru