Kasus Penyaluran Dana Hibah 18 Lembaga Pemkab Sumbawa Dilirik KPK

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LOMBOK – Kado Awal Tahun Kembali Di Terima oleh  Pemkab Sumbawa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kado Awal Tahun Ini di persembahkan Oleh Fppk-sumbawa yang telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait dengan Laporan bantuan Dana Hibah Pemda Sumbawa terhadap 18 Lembaga/Badan/Ormas di Kabupaten Sumbawa.

Diduga dari 18 Lembaga/Badan/Ormas yang tercantum dalam keputusan Bupati Kabupaten Sumbawa Nomor 418 tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022 terdapat 13 Lembaga/Badan/Ormas yang tidak memenuhi persyaratan atau ada dugaan abal-abal.

Terkuaknya ada laporan Dari FPPK Sumbawa Ke KPK RI Terkait dengan dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah ini di sampaikan oleh Dewan Pembina FPPK Sumbawa, Abdul Haji Sap dalam rillis yang dikirim ke Harianlombok.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya selaku Dewan Pembina FPPK Sumbawa bersama ketua umum FPPK Sumbawa Abdul Khatab S.Pd, telah melaporkan terkait dengan dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam penyalahgunaan jabatan dan wewenang. “Alhamdulillah laporan yang kami sampaikan telah di tindak lanjuti oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menjawab surat laporan kami dari FPPK-Sumbawa, ini membuktikan kalau kami tidak akan memberikan ruang bagi para oknum pejabat yang dilingkup perintah untuk bisa melakukan tindak pidada Korupsi terutama merampas dan mengambil hak-hak masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Beredar Selebaran APEKKA Terkait Pemukulan Oleh Anggota Batalyon 742/SWY, Ini Kata Kapenrem 162/WB

Lebih jauh Pengusaha Muda sukses di bidang konstruksi dan konsultan ini menambahkan ” Dalam Mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang Maju Moderen Berdaya Saing Mandiri Dan Sejahtera, dibutuhkan keberanian dan ketegasan dari masyarakat untuk melaporkan setiap persoalan yang berkaitan dengan penyimpangan tanpa harus melihat atau memilah dia itu pejabat negara, atau pejabat politik kalau dia melakukan korupsi dan maling uang rakyat wajib di laporkan.

“Dalam laporan ini tidak ada tebang pilih yang kami lakukan siapapun yang terlibat dalam kasus Dana Hibah ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mau itu dia Bupati, Wakil Bupati, Ketua atau Anggota DPRD, Sekda, Asisten atau Kepala Dinas, bahkan tukang sapu sekalipun kalau dia terlibat wajib mempertangungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Mantan Dosen Ilmu Sospol di salah satu Perguruan tinggi terbaik di Pulau Sumbawa ini menambahkan, sudah saatnya masyarakat melalui Sumbawa berteriak dan menyuarakan kebenaran karena dugaan kami kebobrokan roda pemerintahan kabupaten Sumbawa  dibawah kendali Mo-Novi tidak di ragukan lagi dan bukan rahasia umum lagi.

Baca Juga :  Ajang MTQ XXIX Tingkat Provinsi di Lotim, Kafilah Lobar Sudah Matang Persiapan

“Hari ini Kabupaten Sumbawa satu-satunya Pemerintah Daerah yang ada di propinsi NTB yang tidak mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI karena di duga Pemerintah Kabupaten tidak mampu mengelola keuangan negara dengan baik dan terjadi tidak pidana Korupsi, dan saya tegas mengatakan kalau masa kepemimpinan Mo-Novi gagal, dalam mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang maju,” bebernya.

Mantan Aktivis Lingkungan hidup dan pertambangan ini juga engatakan dalam waktu dekat ini pihak KPK akan menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan penyidikan awal karena bukti – bukti yang kami lampirkan telah memenuhi syarat secara hukum untuk dilakukan penyidikan.

” Saya selaku Dewan Pembina FPPK Sumbawa dengan tegas mengatakan tidak ada ruang untuk para koruptor di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk bisa berlindung tetap kami babat habis, dan tidak ada tebang pilih, karena ada dugaan kami para oknum pejabat ini tidak bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik hanya mencari ke untungan pribadi semata dan oknum seperti ini wajib hukumnya dan Fardu Ain masuk dalam Hotel Prodeo dan duduk di atas kursi Pesakitan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dituding Perkosa Anak Kandung, Diamuk Massa, SS Angkat Sumpah Dibawah Al Qur'an Bahwa Itu Fitnah

Politukus muda Partai Nasdem ini juga mengharapkan pada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa untuk menempatkan pejabat sesuai dengan poksi ilmu mereka sehingga paham dengan tugas pokok mereka selaku pejabat negara, dan selain selaku pimpinan Daerah harus tegas dalam mengambil kebijakan dan mampu menjadi cermin buat bawahannya.

“Tempatkan pejabat sesuai dengan poksi ilmu jangan karena A.B.S.(asal Bapak/Ibu Senang ), Apa bila itu terjadi maka tidak pidan Korupsi tidak bisa dihindarkan dari lingkup pemerintah kabupaten Sumbawa, dan apa bila itu terjadi maka kami tidak segan-segan untuk melaporkan nya ke KPK, BPK, Kepolisian dan pihak APH lainnya, selaku pimpinan Daerah saya minta ada Bupati dan wakil Bupati harus menjadi cermin buat bawahannya dan tegas agar kabupaten Sumbawa bisa jauh lebih maju” tegas Haji.***

Berita Terkait

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 647 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:07 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10 WIB

Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika

Berita Terbaru