Kejari Mataram Resmi Umumkan Kasus Korupsi Pengadaan Ternak Di Distan Lobar Naik status Ketahap Penyidikan

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

harianlombok.com – Mataram, Dua Perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negri Mataram, secara resmi diumumkan naik status dari kepenyelidikan Penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana yang didampingi Kasi Datun Romula Hasonangan dan Kasi Pidsus I Wayan Suryawan dihadapan sejumlah wartawan yang hadir dalam jumpa Pers yang digelar Kejari Mataram Kamis 20/6.

Dalam rillis resmi yang dibacakan dihadapan wartawan, Ida Bagus Putu Widnyana mengungkapkan, “Terkait dengan perkembangan kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Mataram”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putu Widnyana mengungkapkan, kedua kasus yang disebutkan naik status antara lain; Penyelidikan perkara “dugaan” Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan dan pendistribusian Bantuan Bibit Ternak Sapi Betina, Sapi Jantan, Sapi eksotis (semental) dan Kambing pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat tahun 2020

Baca Juga :  Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 

Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print03/N.2.10/Fd. 1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan hasil Ekspose Tim Penyelidik bersama dengan pimpinan, Penyelidikan perkara dimaksud ditingkatkan kepada tahap Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print01/N.2.10/Fd. 1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Penyelidikan perkara “dugaan” tindak pidana penyimpangan pengelolaan program Beasiswa Bidikmisi tahun 2018 program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2019-2020 pada Universitas Muhammadiyah Mataram, Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd. 1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan hasil Ekspose Tim Penyelidik bersama dengan pimpinan, Penyelidikan perkara dimaksud ditingkatkan kepada tahap Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala kejaksaan Negeri Mataram Nomro: Print-02/N.2.10/Fd. 1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Baca Juga :  Periksa Kesiapan Satgas Pamtas RI-RDTL, Asops Panglima TNI Peragakan Teknis Pemeriksaan Pelintas Perbatasan

Terkait Kasus BLUD KLU yang juga sempat ramai beberapa waktu lalu, Kasi Intel Kajari Mataram juga mengungkapkan, Kegiatan Operasi Intelijen Penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara dalam bentuk pencairan Dana BLUD untuk membayar jasa konsultan hukum yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Mataram, berdasarkan hasil ekpose yang telah dilaksanakan oleh tim diperoleh kesimpulan untuk diserahkan ke Bidang Pidana Khusus untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Jalani Reses, HBK Salurkan Bantuan Bedah Rumah dan Paket Sembako

Diakhir pernyataan Ida Bagus Putu Widnyana mengharapkan partisipasi jajaran pers untuk ikut membantu memantau dan mengikuti perkembangan dalam jalannya tahapan perkara ini, hingga sampai saatnya mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi
Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Berita ini 142 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Rabu, 16 September 2026 - 14:26 WIB

Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan

Selasa, 15 September 2026 - 11:37 WIB

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Selasa, 8 September 2026 - 12:31 WIB

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Berita Terbaru