Lapak Kaget Mengganggu Ketertiban Umum, Gabungan TNI – POL PP Kota Selong Bergerak.

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianlombok.com – Lotim, Puluhan personel Koramil 1615-01/Selong diterjunkan membantu Sa[pol PP melakukan penertiban lapak pedagang pasar kaget atau dadakan di simpang empat Pancor, Selong, Lombok Timur, Jum’at, 24/6 kemarin, karena dinilai menggangu ketertiban umum dan melanggar Perda.

Sebanyak 10 lokasi lapak dibongkar pada oprerasi gabungan TNI dan Pol. PP yang dipimpin langsung Danramil Selong Kapten Inf Agil bersama Kasatpol PP H. Sudirman dan Camat Selong dan Lurah Pancor.

Baca Juga :  Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Pangdam IX/Udayana Resmikan Sumur Bor diKSB

Menurut Agil, keterlibatan pihaknya dalam penertiban lapak pedagang tersebut, berdasarkan permintaan dari Satpol PP untuk membackup pelaksanaannya.

"Jadi kami siapkan personel sesuai permintaan dan alhamdulilah berjalan aman dan lancar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lapak dadakan itu menurut Danramil, terlihat tidak tertata dengan baik dan bangunannya terbuat dari bambu beratapkan terpal dan seng sehingga merusak pemandangan Kota bahkan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Pengukuhan /Pelantikan Pengurus Hipakad NTB, Danrem 162/WB Menitip Pesan

"Pihak Pemerintah sebenarnya tak melarang mereka berjualan, asalkan tidak merusak pemandangan dan mengganggu ketertiban umum".

"Mereka masih dipersilahkan untuk berjualan kembali tetapi syaratnya yaitu memakai tenda yang bisa bongkar pasang. Praktienya, selesai jualan mereka langsung bongkar sehingga akan tetap terlihat rapi dan bersih," terang Agil.

Baca Juga :  Nonton Bareng Kasad Award 2023, Kasiter Korem 162/WB, Apresiasi Langkah Kasad Hargai Karya Insan Pers

Menurut informasi dari sejumlah pihak, lapak dadakan tersebut buka mulai waktu subuh sampai jam 8 atau 9 pagi setelah itu tidak ada aktivitas berjualan, namun lapaknya masih ada, dan mengganggu pemandangan umum.

Pasca penertiban ini, Agil mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Satpol PP dalam memelihara dan menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati yang sudah ada.

Berita Terkait

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA
Lombok Timur Bangun 70 Embung Antisipasi Kekeringan, Pokir Dewan Jadi Andalan Petani Selatan
Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Ceramah di Pesantren, Nusron Ingatkan ASN ATR/BPN Layani Rakyat Sepenuh Hati
Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur
10.738 Tanah Lombok Timur Siap Bersertifikat Elektronik, Validasi NIB Digencarkan
Bupati Lotim Lepas Kloter I 378 JCH, Ingatkan Ibadah Ikhlas Demi Haji Mabrur
Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Rabu, 29 April 2026 - 11:32 WIB

Lombok Timur Bangun 70 Embung Antisipasi Kekeringan, Pokir Dewan Jadi Andalan Petani Selatan

Rabu, 29 April 2026 - 06:08 WIB

Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 23 April 2026 - 23:12 WIB

Ceramah di Pesantren, Nusron Ingatkan ASN ATR/BPN Layani Rakyat Sepenuh Hati

Kamis, 23 April 2026 - 21:32 WIB

Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur

Selasa, 21 April 2026 - 09:21 WIB

Bupati Lotim Lepas Kloter I 378 JCH, Ingatkan Ibadah Ikhlas Demi Haji Mabrur

Sabtu, 18 April 2026 - 10:55 WIB

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Berita Terbaru