Tidak cuma terhadap KPU, MK juga menyatakan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas. Dalam rangka menjaga kondusiptas dan keamanan, MKpun Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Menanggapi Perintah MK diatas, Ketua Setwil FPII (Forum Pers Independen Indonesia) NTB, Mawardi, SH; saat ditemui di salah satu angkringan dibilangan bundaran Gerung, pada Sabtu, 8 Juni 2024 mengingatkan para pihak untuk terlibat bersama mengawasi beberapa hal terkait upaya meminimalisir indikasi kecurangan yang dapat menyebabkan terhambatnya sistem demokrasi yang Bersih Jujur dan Adil yang mungkin saja bisa terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kaitan dengan perintah MK yang memberikan tempo selambat-lambatnya Empat Belas Hari sejak putusan tersebut turun, Mawardi menyatakan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Abu Bakar untuk mengawal jalannya perhitungan ulang dan mengawasi setiap gerak gerik yang sekiranya akan menghalangi jalannya perhitungan ulang tersebut”, tegasnya.
“Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan jalannya perhitungan, saya sudah menempatkan sejumlah orang, untuk melakukan pengawasan dan pemantauan digudang penyimpanan KPU Lombok Barat yang ada dikawasan pergudangan Rumak Kecamatan Kediri”, sambung Mawardi.
“Kekhawatiran akan terjadi gesekan-gesekan dalam menjelang terlaksananya perhitungan ulang tersebut, perlu diantisipasi. Karena itu saya mengajak semua pihak yang terlibat dan merasa dirugikan atas indikasi kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan pileg 2024 untuk ikut serta bersama mengawasi gerak-gerik oknum yang tentu merasa tidak puas atas putusan MK yang memerintahkan pihak penyelenggara melakukan perhitungan ulang”, jelas Mawardi yang juga memiliki hubungan sebagai kerabat dekat Abu Bakar sebagai pihak pemohon.***