MK Kabulkan Gugatan Abu Bakar, Ketua Setwil FPII NTB Siap Awasi Peghitungan Ulang 

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK BARAT – Menanggapi PUTUSAN NOMOR 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang  mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, diputuskan oleh Mahkamah konstitusi yang antara lain menyatakan  “Menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, diajukan oleh Abu Bakar Abdullah, S.E. dengan alamat Dusun Tanjungan RT.000 RW.000 Kelurahan Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Keadilan Sejahtera, Daerah Pemilihan Lombok Barat 2, Nomor Urut 1.
Selanjutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, untuk menggabungkan hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana amar pada angka 4 dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Dapil Lombok Barat 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.Selanjutnya, MK Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pengucapan Putusan a quo.

Baca Juga :  Resmi Terima Dokumen B.1-KWK Partai Pengusung, Luthfi-Wahid Siap Daftar di KPU Lombok Timur 

Tidak cuma terhadap KPU, MK juga menyatakan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas. Dalam rangka menjaga kondusiptas dan keamanan, MKpun Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :  Buku Karya TSB Jadi Inspirasi Mahasiswa ITSKes Muhammadiyah Selong Lombok Timur

Menanggapi Perintah MK diatas, Ketua Setwil FPII (Forum Pers Independen Indonesia) NTB, Mawardi, SH; saat ditemui di salah satu angkringan dibilangan bundaran Gerung, pada Sabtu, 8 Juni 2024 mengingatkan para pihak untuk terlibat bersama mengawasi beberapa hal terkait upaya meminimalisir indikasi kecurangan yang dapat menyebabkan terhambatnya sistem demokrasi yang Bersih Jujur dan Adil yang mungkin saja bisa terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kaitan dengan perintah MK yang memberikan tempo selambat-lambatnya Empat Belas Hari sejak putusan tersebut turun, Mawardi menyatakan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Abu Bakar untuk mengawal jalannya perhitungan ulang dan mengawasi setiap gerak gerik yang sekiranya akan menghalangi jalannya perhitungan ulang tersebut”, tegasnya.

Baca Juga :  Bakal Oleng, Paket Zul-Rohmi Sulit Dipertahankan di Pilgub 2024

“Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan jalannya perhitungan, saya sudah menempatkan sejumlah orang, untuk melakukan pengawasan dan  pemantauan digudang penyimpanan KPU Lombok Barat yang ada dikawasan pergudangan Rumak Kecamatan Kediri”, sambung Mawardi.

“Kekhawatiran akan terjadi gesekan-gesekan dalam menjelang terlaksananya perhitungan ulang tersebut, perlu diantisipasi. Karena itu saya mengajak semua pihak yang terlibat dan merasa dirugikan atas indikasi kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan pileg 2024 untuk ikut serta bersama mengawasi gerak-gerik oknum yang tentu merasa tidak puas atas putusan MK yang memerintahkan pihak penyelenggara melakukan perhitungan ulang”, jelas Mawardi yang juga memiliki hubungan sebagai kerabat dekat Abu Bakar sebagai pihak pemohon.***

Berita Terkait

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi
Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah
Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Sadar Lingkungan Bersih, SIMBAR Ajak Pokdarwis Bersihkan Sampah Pantai Cemare
Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 
Jalan Sehat dan Karnaval Budaya Nusantara Ramaikan HUT RI ke 81 dan HUT Desa Jagaraga Ke 76
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB

Rabu, 16 September 2026 - 14:26 WIB

Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah

Selasa, 8 September 2026 - 09:03 WIB

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Sadar Lingkungan Bersih, SIMBAR Ajak Pokdarwis Bersihkan Sampah Pantai Cemare

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Jalan Sehat dan Karnaval Budaya Nusantara Ramaikan HUT RI ke 81 dan HUT Desa Jagaraga Ke 76

Berita Terbaru