MK Kabulkan Gugatan Abu Bakar, Ketua Setwil FPII NTB Siap Awasi Peghitungan Ulang 

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK BARAT – Menanggapi PUTUSAN NOMOR 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang  mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, diputuskan oleh Mahkamah konstitusi yang antara lain menyatakan  “Menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, diajukan oleh Abu Bakar Abdullah, S.E. dengan alamat Dusun Tanjungan RT.000 RW.000 Kelurahan Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Keadilan Sejahtera, Daerah Pemilihan Lombok Barat 2, Nomor Urut 1.
Selanjutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, untuk menggabungkan hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana amar pada angka 4 dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Dapil Lombok Barat 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.Selanjutnya, MK Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pengucapan Putusan a quo.

Baca Juga :  SK Ketua DPC Gerindra Lombok Utara Resmi Diterima Danny

Tidak cuma terhadap KPU, MK juga menyatakan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas. Dalam rangka menjaga kondusiptas dan keamanan, MKpun Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :  Buku Karya TSB Jadi Inspirasi Mahasiswa ITSKes Muhammadiyah Selong Lombok Timur

Menanggapi Perintah MK diatas, Ketua Setwil FPII (Forum Pers Independen Indonesia) NTB, Mawardi, SH; saat ditemui di salah satu angkringan dibilangan bundaran Gerung, pada Sabtu, 8 Juni 2024 mengingatkan para pihak untuk terlibat bersama mengawasi beberapa hal terkait upaya meminimalisir indikasi kecurangan yang dapat menyebabkan terhambatnya sistem demokrasi yang Bersih Jujur dan Adil yang mungkin saja bisa terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kaitan dengan perintah MK yang memberikan tempo selambat-lambatnya Empat Belas Hari sejak putusan tersebut turun, Mawardi menyatakan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Abu Bakar untuk mengawal jalannya perhitungan ulang dan mengawasi setiap gerak gerik yang sekiranya akan menghalangi jalannya perhitungan ulang tersebut”, tegasnya.

Baca Juga :  Segala Kemungkinan Mungkin Terjasi Dalam Putusan MK

“Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan jalannya perhitungan, saya sudah menempatkan sejumlah orang, untuk melakukan pengawasan dan  pemantauan digudang penyimpanan KPU Lombok Barat yang ada dikawasan pergudangan Rumak Kecamatan Kediri”, sambung Mawardi.

“Kekhawatiran akan terjadi gesekan-gesekan dalam menjelang terlaksananya perhitungan ulang tersebut, perlu diantisipasi. Karena itu saya mengajak semua pihak yang terlibat dan merasa dirugikan atas indikasi kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan pileg 2024 untuk ikut serta bersama mengawasi gerak-gerik oknum yang tentu merasa tidak puas atas putusan MK yang memerintahkan pihak penyelenggara melakukan perhitungan ulang”, jelas Mawardi yang juga memiliki hubungan sebagai kerabat dekat Abu Bakar sebagai pihak pemohon.***

Berita Terkait

Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram
Hujan Deras Sepanjang Hari, Puluhan Warga Desa Karang Bongkot, Labuapi Dievakuasi 
Wakil Ketua DPRD Lotim Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Menjadi PPPK 
Danrem 162/WB, Dampingi Menhan Kunjungi Kapal Induk Prancis Charles De Gaulle, Di Lembar
Komisi III DPRD Lobar Cek Jalan Rusak Parah, Kades Sekotong Timur Berharap Jadi Prioritas
Ancam Rebut Lahan Warga Yang Dikuasai Pelindo, Anggota ITK NTB Nyaris Bentrok Dengan Aparat
Tuntut Janji Pembayaran Lahan, Sakmah Ngamuk di Ruang Hearing Pelindo III Lembar
Jalan Rusak Parah Disertai Genangan Air Di Sekotong Timur, Bikin Telat Pelajar Masuk Sekolah
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:11 WIB

Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:12 WIB

Hujan Deras Sepanjang Hari, Puluhan Warga Desa Karang Bongkot, Labuapi Dievakuasi 

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:46 WIB

Wakil Ketua DPRD Lotim Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Menjadi PPPK 

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:08 WIB

Danrem 162/WB, Dampingi Menhan Kunjungi Kapal Induk Prancis Charles De Gaulle, Di Lembar

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:02 WIB

Komisi III DPRD Lobar Cek Jalan Rusak Parah, Kades Sekotong Timur Berharap Jadi Prioritas

Senin, 16 Desember 2024 - 21:57 WIB

Ancam Rebut Lahan Warga Yang Dikuasai Pelindo, Anggota ITK NTB Nyaris Bentrok Dengan Aparat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tuntut Janji Pembayaran Lahan, Sakmah Ngamuk di Ruang Hearing Pelindo III Lembar

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:06 WIB

Jalan Rusak Parah Disertai Genangan Air Di Sekotong Timur, Bikin Telat Pelajar Masuk Sekolah

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Barat

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Pangdam IX/Udayana Resmikan Sumur Bor diKSB

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:28 WIB

Nusa Tenggara Barat

Prajurit Kipan B Yonif 742/SWY Sumbawa, Terima Arahan Pangdam

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:02 WIB