HARIAN LOMBOK – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur (Lotim) meminta pihak kejaksaan Lotim untuk mengatensi kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2020 lalu.
Pasalnya, ada ratusan petani yang menjadi korban di wilayah Selatan dan ini menjadi sorotan masyarakat luas.
‘’Kami dari pengurus PMII Lotim terpanggil jiwa dan raga kami untuk menyuarakan jeritan tangis para petani di wilayah selatan,’’ ungkap Sekertaris Eksternal PMII Lotim, Herwadi kepada awak media, Kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, pihaknya juga telah melalukan Aksi Demontrasi untuk meminta pertanggungjawaban oknum-oknum yang memainkan petani. Bahkan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Terlebih lagi, kata dia, kasus KUR fiktif jagung yang korbannya sekitar 640 petani yang ada di Kecamatan Jerowaru dan Keruak juga telah lama mulai dibidik oleh Kejari Lotim.
Selain itu, sejumlah pihak terkait mulai dari petani, para Kades di Selatan Lotim dan berbagai pihak terkait lainnya yang diduga ikut terlibat telah di panggil untuk diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan. Namun sayang proses penanganan kasus tersebut sampai saat ini masih belum ada kejelasan.
“Kami akan melaksanakan aksi berjilid-jilid supaya oknum-oknum yang menyengsarakan petani diadili seadil-adilnya. siapapun itu,’’Tegasnya.
Menurutnya, kasus KUR fiktif ini terbilang dilakukan secara terstruktur, Termasuk juga dibelakangnya melibatkan orang- orang yang punya kekuatan tertentu terutama yang ada di Lotim.
Apalagi jika melihat jumlah petani yang telah dicatut namanya untuk pengajuan KUR fiktif ini mencapai ratusan orang, Baik itu petani jagung maupun petani tembakau. Dari ratusan petani tersebut nilai pinjaman mencapai puluhan miliar.
“Agar kasus ini bisa segera tuntas, kami minta ke Kejari Lotim untuk segara menjalin kerjasama, baik itu dengan Kejati NTB maupun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” cetusnya.
“Kami memberikan dukungan penuh ke aparat penegak hukum terutama ke Kejaksaan untuk menyelsaikan kasus ini ” imbuh dia lagi.
Apa pun alasan nya ,terang dia, kasus KUR fiktif ini jelas sangat merugikan para petani. Apalagi dari hasil penelusuran di lapangan, para petani sama sekali tidak pernah menerima sepeser pun uang dari pinjaman tersebut. Bahkan juga sampai ada petani yang sampai bercerai dengan istirnya disebabkan karena KUR fiktif ini.
“Ada juga petani sampai endak berani pulang. Makanya kami akan menekankan kasus ini harus segera selesai. Karena dampaknya sangat besar bagi para petani ” tandasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Lotim Lalu M. Rosyidi, dikutip dari Radar Lombok, ketika dimintai tanggapan terkait dengan aksi dan tuntutan dari mahasiswa berkaitan dengan penangan kasus ini yang bersangkutan tak memberikan jawaban.
Sebelumnya Sekretaris ASRI NTB Husein mengatakan, ada tiga program yang menjual nama petani untuk mendapatkan pinjaman KUR fiktif ini. Selain tembakau dan jagung termasuk juga petani bawang putih yang ada di Sembalun.
Pengajuan KUR fiktif untuk ketiga program tersebut kata dia berlangsung di tahun yang sama. Dan para petani di tiga program tersebut juga sama sekali tidak pernah mendapatkan dana pinjaman tapi nama mereka tercatat sebagai penerima KUR di BNI.
Diketahui, untuk KUR fiktif petani Jagung sendiri jumlah petani yang diajukan namanya mendapatkan bantuan tersebut sekitar 622 orang yang tersebar di 5 desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektar.
Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut.
Proses penandatanganan dilakukan oleh petani di 5 Desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang dipandu oleh HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.
Namun persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI. Tunggakan merekapun beragam, mulai dari 15 juta hingga 45 juta tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki.