Lembar Lobar – Merasa dirugikan oleh kontraktor pelaksana proyek Rekonstruksi jalan Lembar, Sekotong Pelangan, salah satu warga Lembar menyatakan kesal oleh ulah pihak pelaksana melakukan penggalian lalu mengambil material serta mencaplok lahan tanpa izin dan siap menempuh jalur hukum.
Sub Kontraktor Pelaksana Proyek Rekonstruksi jalan senilai Rp. 41.713.566.000,- dengan sumber anggaran APBN, yang tendernya dimenangkan PT. BBN (Bahagia Bangun Nusa) dituding telah melanggar aturan melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan dengan merampas lahan bahkan sangat berani mengambil bahan timbunan berupa material, tanpa seizin dari pemilik lahan.
Sembari menunjukkan Bukti kepemilikan Lahan yang tepatnya diseberang jalan Pelabuhan Gili Mas Lembar, Warga yang merupakan pemilik lahan yang tak bersedia disebut namanya saat ditemui dilokasi Senin 20/11 menegaskan, dirinya tidak terima sebab perbuatan ini dinilai sudah ada unsur pidana.
“Lantas seperti apa langkah yang akan diambil”?
Pemilik lahan menyatakan masih menunggu pihak Sub Kon pelaksana yang diindikasikan sebagai pelaku, untuk menyampaikan klarifikasi, sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang dinilai sudah melanggar aturan karena lahan saya memiliki Sertifikat dengan batas luas yang sah.
Sembari menjelaskan batas-batas luas lahan, si Pemilik juga menunjukkan bekas galian dengan kedalaman sekitar 2,5 jengkal bekas galian bahan material yang dikeruk dengan menggunakan alat berat untuk menimbun pekerjaan trotoar dan pekerjaan Talut ditempat yang sama.
“Apapun dalihnya, Pihaknya merasa sudah dirugikan oleh Pelaksana Proyek ini dan saya menunggu etikad baik mereka, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kesalahan yang sudah dilakukannya.” Tegas pemilik tersebut.
Intinya, pihak pelaksana, entah itu sub kontraktor atau apapun namanya, mereka sudah mengambil bahan material dilokasi ini tanpa izin dan itu sudah jelas masuk pasal pencurian, kemudian mengambil lahan kami sebagian untuk pelebaran badan jalan dan sebagian sebagai Talut, tanpa kompensasi atau kesepakatan maka ini juga bisa disebut perampasan atau penggeregahan lahan milik orang.
Terlebih lagi lahan ini memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Intinya, kami sudah memanggil Pihak Sub Kontraktor Pelaksana untuk menyampaikan kepada pimpinan mereka untuk datang memberikan klaripikasi dan untuk sementara, pihaknya meminta agar pekerjaan dilokasi yang dimaksud, distop hingga persoalan ini kelar.
Kami masih memberikan toleransi dengan batas waktu yang sudah ditentukan, dan bersedia menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi jika pihak pelaksana tidak ada etikad baik, maka saya pastikan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan tindak pidana pencurian material, dan perampasan lahan.
Dilokasi sama, Oji dari pihak sub kontraktor pelaksana dari PT. SKA (Sawah Karya Abadi) mengakui bahwa dirinya memang mengambil material dilokasi tersebut, bahkan dirinya juga melakukan penggalian dan material yang diambil dilokasi itu yang dipakai untuk menimbun pekerjaan galian, dan pihaknya juga menyatakan, sebelumnya tidak mengetahui bahwa lahan itu adalah milik warga.
Saat ditanya apakah sudah ada koordinasi dengan pihak pemilik lahan karena pembuatan Talut dan pelebaran jalan yang digunakan membangun trotoar itu adalah lahan milik warga.?
Oji menyatakan dirinya hanya bekerja disesuaikan dengan peta lokasi yang sudah plot dan itu menjadi patokan dirinya melaksanakan pekerjaan.
Tanggapan atas tudingan pencurian material dan perampasan lahan, Oji menyatakan” Dirinya menyampaikan apresiasi terhadap pemilik lahan yang masih mau menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan ini, akan tetapi secara pribadi, saya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sikap”.
“Saya sudah melaporkan persoalan ini kepada pimpinan perusahaan dan menunggu jawaban” jelas Oji.