Pelaksana Proyek Rekonstruksi Pembangunan jalan Lembar, Sekotong, Dituding Caplok lahan dan Curi Material

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembar Lobar – Merasa dirugikan oleh kontraktor pelaksana proyek Rekonstruksi jalan Lembar, Sekotong Pelangan, salah satu warga Lembar menyatakan kesal oleh ulah pihak pelaksana melakukan penggalian lalu mengambil material  serta mencaplok lahan tanpa izin dan siap menempuh jalur hukum.
Sub Kontraktor Pelaksana Proyek Rekonstruksi jalan senilai Rp. 41.713.566.000,- dengan sumber anggaran APBN, yang tendernya dimenangkan PT. BBN (Bahagia Bangun Nusa) dituding telah melanggar aturan  melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan  dengan merampas lahan bahkan sangat berani mengambil bahan timbunan berupa material, tanpa seizin dari pemilik lahan.
Sembari menunjukkan Bukti kepemilikan Lahan yang tepatnya diseberang jalan Pelabuhan Gili Mas Lembar, Warga yang merupakan pemilik lahan yang  tak bersedia disebut namanya saat ditemui dilokasi Senin 20/11 menegaskan, dirinya tidak terima sebab perbuatan ini dinilai sudah ada unsur pidana.
“Lantas seperti apa langkah yang akan diambil”?
Pemilik lahan menyatakan masih menunggu pihak Sub Kon pelaksana yang diindikasikan sebagai pelaku, untuk menyampaikan klarifikasi, sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang dinilai sudah melanggar aturan karena lahan saya memiliki Sertifikat dengan batas luas yang sah.
Sembari menjelaskan batas-batas luas lahan, si Pemilik juga menunjukkan bekas galian dengan kedalaman sekitar 2,5 jengkal bekas galian bahan material yang dikeruk dengan menggunakan alat berat untuk menimbun pekerjaan trotoar dan pekerjaan Talut ditempat yang sama.
“Apapun dalihnya, Pihaknya merasa sudah dirugikan oleh Pelaksana Proyek ini dan saya menunggu etikad baik mereka, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kesalahan yang sudah dilakukannya.” Tegas pemilik tersebut.
Intinya, pihak pelaksana, entah itu sub kontraktor atau apapun namanya, mereka sudah mengambil bahan material dilokasi ini tanpa izin dan itu sudah jelas masuk pasal pencurian, kemudian mengambil lahan kami sebagian untuk pelebaran badan jalan dan sebagian sebagai Talut,  tanpa kompensasi atau kesepakatan maka ini juga bisa disebut perampasan atau penggeregahan lahan milik orang.
Terlebih lagi lahan ini memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Intinya, kami sudah memanggil Pihak Sub Kontraktor Pelaksana untuk menyampaikan kepada pimpinan mereka untuk datang memberikan klaripikasi dan untuk sementara, pihaknya meminta agar pekerjaan dilokasi yang dimaksud, distop hingga persoalan ini kelar.
Kami masih memberikan toleransi dengan batas waktu yang sudah ditentukan, dan bersedia menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi jika pihak pelaksana tidak ada etikad baik, maka saya pastikan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan tindak pidana pencurian material, dan perampasan lahan.
Dilokasi sama, Oji dari pihak sub kontraktor pelaksana dari PT. SKA (Sawah Karya Abadi) mengakui bahwa dirinya memang mengambil material dilokasi tersebut, bahkan dirinya juga melakukan penggalian dan material yang diambil dilokasi itu yang dipakai untuk menimbun pekerjaan galian, dan pihaknya juga menyatakan, sebelumnya tidak mengetahui bahwa lahan itu adalah milik warga.
Saat ditanya apakah sudah ada koordinasi dengan pihak pemilik lahan karena pembuatan Talut dan pelebaran jalan yang digunakan membangun trotoar itu adalah lahan milik warga.?
Oji menyatakan dirinya hanya bekerja disesuaikan dengan peta lokasi yang sudah plot dan itu menjadi patokan dirinya melaksanakan pekerjaan.
Tanggapan atas tudingan pencurian material dan perampasan lahan, Oji menyatakan” Dirinya menyampaikan apresiasi terhadap pemilik lahan yang masih mau menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan ini, akan tetapi secara pribadi, saya  tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sikap”.
“Saya sudah melaporkan persoalan ini kepada pimpinan perusahaan dan menunggu jawaban” jelas Oji.
Baca Juga :  Even During School Year, Fun Reading Important for Kids

Berita Terkait

SDN 2 Rakam Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten Lomba Gendang Beleq
Luthfi-Wahid Siapkan Program Unggulan Rp 1 Miliar 1 Desa, Wujudkan Lombok Timur Maju dan Harmonis
Load Factor, BPPD NTB Khawatir Maskapai akan Tutup Kembali Rute yang Baru Dibuka
Jelang MotoGP, LKM Rinjani Sorot Tingginya Angka Penderita TBC di NTB
Pasca Pendaftaran Calon, Relawan Luthfi Wah Konsolidasi Pemenangan Syamsul Luthfi-Abdul Wahid
Si Jago Merah Lalap Empat Ruang Kelas Ponpes Nurul Hakim Kediri
TGH Hazmi Gagal Maju Pilkada Lombok Timur 2024, Jamaah Maraqit Satukan Tekad Mendukung Luthfi-Wahid
Urung Maju di Pilkada Lotim, Haji Nas Bawa Gerbong ke Luthfi-Wahid
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 22:42 WIB

SDN 2 Rakam Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten Lomba Gendang Beleq

Kamis, 5 September 2024 - 16:27 WIB

Luthfi-Wahid Siapkan Program Unggulan Rp 1 Miliar 1 Desa, Wujudkan Lombok Timur Maju dan Harmonis

Kamis, 5 September 2024 - 14:46 WIB

Jelang MotoGP, LKM Rinjani Sorot Tingginya Angka Penderita TBC di NTB

Selasa, 3 September 2024 - 20:30 WIB

Pasca Pendaftaran Calon, Relawan Luthfi Wah Konsolidasi Pemenangan Syamsul Luthfi-Abdul Wahid

Selasa, 3 September 2024 - 06:22 WIB

Si Jago Merah Lalap Empat Ruang Kelas Ponpes Nurul Hakim Kediri

Minggu, 1 September 2024 - 23:59 WIB

TGH Hazmi Gagal Maju Pilkada Lombok Timur 2024, Jamaah Maraqit Satukan Tekad Mendukung Luthfi-Wahid

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Urung Maju di Pilkada Lotim, Haji Nas Bawa Gerbong ke Luthfi-Wahid

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:32 WIB

Kejari Mataram Tidak Melakukan Pendampingan Pekerjaan Interior Ruang Wawali Kota Mataram

Berita Terbaru

SDN 2 Rakam Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten Lomba Gendang Beleq. (Foto: Harian Lombok).

Lombok Timur

SDN 2 Rakam Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten Lomba Gendang Beleq

Jumat, 6 Sep 2024 - 22:42 WIB

Istiqomah Menstimulus Daya Cipta. (Foto: Harian Lombok).

Pendidikan

Istiqomah Menstimulus Daya Cipta

Jumat, 6 Sep 2024 - 15:50 WIB