Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PDAM Lotim Dihentikan, LSM Garuda Indonesia Datangi Kejagung

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PDAM Lotim Dihentikan Kejari Lotim, LSM Garuda Indonesia Datangi Kejagung. (Foto: Harianlombok.com/Istimewa).

Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PDAM Lotim Dihentikan Kejari Lotim, LSM Garuda Indonesia Datangi Kejagung. (Foto: Harianlombok.com/Istimewa).

HARIAN LOMBOK – Belum jelasnya penanganan laporan LSM Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur atas dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur, menjadi tanda tanya  bagi LSM Garuda Indonesia.

Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini menilai ada kejanggalan pada penanganan kasus dugaan korupsi PDAM Lotim, sehingga pihaknya mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta, awal Juni 2024 lalu.

Zaini ke Kejagung RI didampingi oleh Politisi Senior, Panda Nababan untuk menanyakan laporan yang dilayangkan di Kejati NTB terkait dugaan adanya indikasi korupsi pada PDAM Lotim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM Garuda Indonesia melaporkan langsung indikasi dugaan kasus korupsi ini ke Kejati NTB dan tembusannya ditujukan kepada Kejaksaan Agung  RI di Jakarta, namun kasus ini tiba tiba dihentikan oleh Kejari Lotim.

“Alhamdulillah kami diberi semangat oleh Politisi Senior Panda Nababan, untuk terus mengungkap kasus ini”, kata M. Zaini kepada media belum lama ini.

Baca Juga :  Pembangunan Posyandu di Kelurahan Geres Tanpa Persetujuan Warga

Zaini mengatakan laporan LSM Garuda Indonesia tidak main main, itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan selama lebih dari tiga tahun.

Karena itu pihaknya mempertanyakan ketidakjelasan Kejari Lotim, ko tiba tiba menghentikan kasus ini. Padahal kata dia, sampai saat ini belum pernah pihak Kejakasan melakukan pemanggilan kepada LSM Garuda Indonesia sebagai pelapor untuk dimintai keternagan, justru kasus ini dihentikan begitu saja.

“Ada yang aneh pada kasus ini, sehingga kami langsung mendatangi Kejaksaan Agung untuk menayakan langsung dan meminta kejelasan,” kata Zaini.

Dia menambahkan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, LSM Garuda Indonesia menemukan banyak kejanggalan dan indikasi korupsi di PDAM Lombok Timur.

“Mereka membuat beberapa “proyek bodong” dan adanya indikasi temuan mempermainkan administrasi di dalam management PDAM Lombok Timur”, katanya.

Berikut beberapa indikasi temuan LSM Garuda Indonesia :

1. Tidak dikerjakannya proyek sarana pendukung MBR di kecamatan Suela, yaitu pembangunan reservoar dan penggantian pipa transmisi induk dari 4 in menjadi 6 in yang sudah ditetapkan dalam RKAP PDAM tahun 2019 yang berdampak kepada gagalnya proyek MBR dimaksud dengan nilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Ada Temuan Penderita HIV, Dibalik Maraknya Kos-Kosan Dan Kafe Ilegal Dijagaraga

2. Pekerjaan fiktif berupa pembelian pasir lambat yang mana uangnya sudah dikeluarkan dari kas perusahaan (PDAM) namun sampai dengan hari ini fisik barangnya tidak ada dan lokasi proyeknya di SPL Sambalia (krosscek dilaporan keuangan PDAM, data terkait kami akan bawakan pada saat melakukan hearing).

3. Pelelangan barang dan jasa tidak sesuai dengan Perpres dan SOP karena nilai proyek yang seharusnya di tender tapi dipecah-pecah pada hari dan tanggal yang sama agar tidak melalui tender sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung.

4. Adanya dugaan pembelian asesoris dan bahan barang bekas yang tidak sesuai dengan SNI dan RAB dengan spek yang kwalitasnya rendah.

5. Berdasarkan laporan keuangan tahunan di tahun 2020 penerimaan oprasional dan jumlah pengeluaran terdapat selisih yang sangat signifikan, yaitu pendapatan oprasional Rp 15.788.577,278 sementara jumlah pengeluaran Rp 23.597.191,145 sehingga terdapat selisih Rp 7.597.614,145. Artinya lebih besar pasak dari pada tiang sehingga ini perlu dilakukan uji petik dan pemeriksaan khusus; (dokumen laporan dewas dan dokumen ini kami bawakan pada saat hearing).

Baca Juga :  Polisi Tahan Pelaku Pengerusakan Rumah Warga di Desa Sepit 

6. Proyek bongkar dan tanam pipa yang tidak tertuang dalam RKAP dan status pipa yang dibongkar masih pinjam pakai dan ini dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan oknum direksi yang mana pembongkaran pipa ini dilakukan di wilayah Orong Bukal Jerowaru, di wilayah Geres dan Kelurahan Ijo Balit yang mana hasil pembongkaran itu dijadikan proyek lagi untuk penanaman pipa di wilayah Kabar Sakra dan di kecamatan Jerowaru, lagi-lagi penaman pipa ini kedalamannya tidak sesuai standar dan proyek ini jelas-jelas tidak produktif karena tidak ada air yang mengalir terutama di wilayah selatan yang di Jerowaru.

“Mudah-mudahan akan ada kejelasan dalam waktu dekat ini, dan siapa pun yang bermain mata dalam kasus ini pasti akan ketahuan nantinya”, pungkas Zaini.***

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika
Modus Penipuan Atas Namakan Kodam IX/Udayanan, Ini Penjelasan Asintel Kasdam
Tindaklanjuti Informasi dari Masyarakat, Dandim 1608/Bima Pimpin Operasi Penangkapan Pelaku Narkoba
Tuntut Janji Pembayaran Lahan, Sakmah Ngamuk di Ruang Hearing Pelindo III Lembar
PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 
Polres Lombok Timur Pasang Police Line di Lokasi Tambang Galian C Ilegal
Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong
KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:27 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:55 WIB

Modus Penipuan Atas Namakan Kodam IX/Udayanan, Ini Penjelasan Asintel Kasdam

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:55 WIB

Tindaklanjuti Informasi dari Masyarakat, Dandim 1608/Bima Pimpin Operasi Penangkapan Pelaku Narkoba

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tuntut Janji Pembayaran Lahan, Sakmah Ngamuk di Ruang Hearing Pelindo III Lembar

Jumat, 22 November 2024 - 12:16 WIB

PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:57 WIB

Polres Lombok Timur Pasang Police Line di Lokasi Tambang Galian C Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:13 WIB

KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB

Berita Terbaru