HARIAN LOMBOK – Pj Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik dipanggil Polresta Mataram, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli proyek.
Juaini Taofik saat itu menjabat Sekda Lombok Timur, pada pemerintahan H. Sukiman Azmy dan H. Rumaksi dengan modus menjanjikan sejumlah proyek.
Juani Taofik diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan dimintai keterangan seputar dugaan penipuan atas laporan korban inisial B.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pelapor B mengaku beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor IW, orang dekat mantan Wabup Lombok Timur H Rumaksi.
Selain di Lombok Timur, pelapor juga mengaku pernah melakukan transaksi di Kota Mataram terkait jual beli proyek. Saat meminta uang, IW diduga mencatut nama Rumaksi.
Dari pengakuan korban, terlapor IW menjanjikan pengerjaan proyek. Selain itu, IW juga beberapa kali meminjam uang untuk acara dan kegiatan Pemda Lotim di masa pemerintahan Sukiman-Rumaksi. Korban menyerahkan mengaku menyerahkan uang kepada IW total miliar rupiah.
Karena itu, kasus ini juga menyeret Juaini Taofik, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Lombok Timur.
Informasi yang dihimpun awak media, Pj Bupati Lombok Timur telah mengembalikan uang senilai Rp 900 juta kepada B. Pengembalian itu dilakukan setelah laporan B diproses Polresta Mataram.
Pj Bupati Lombok Timur Juaini Taofik membenarkannya dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polresta Mataram.
“Ya, sudah (diklarifikasi) minggu kemarin,” kata Juaini Taofik, Selasa malam, 11 Juni 2024.
Dia mengatakan tidak pernah menerima aliran dana dari B. “Maaf, saya luruskan, saya tidak pernah menerima aliran dana yang berasal dari saudara B (disebutkan nama lengkap),” kata Juaini Taofik.
Bahkan kata dia, telah membantu pengembalian uang B dari seseorang yang menjanjikan proyek.
“Justru peran saya adalah pernah membantu saudara B untuk pengembalian dana tersebut. Seingat saya di akhir 2022,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan adanya permintaan klarifikasi terhadap Pj Bupati Lombok Timur.
“Betul, sudah diklarifikasi (sebagai saksi),” kata Yogi dikonfirmasi awak media, Selasa 11 Juni 2024.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengklarifikasi mantan Wakil Bupati Lombok Timur periode 2018-2023 H Rumaksi. Dia dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan IW.
Inisial IW dilaporkan oleh korban inisial B ke Polresta Mataram. Nama mantan wakil bupati Lombok Timur, Haji Rumaksi diduga sering dicatut IW untuk kepentingan pribadinya.***
Penulis : Ach. Sahib