Praktek Pembiaran Monopoli TKA dikawasan Tambang, Wakil Ketua Presedium ITK Sumbawa Tuding Imigrasi Terlibat

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa – Wakil Ketua Presidium Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Sadam Husen menyampaikan kritik pedas terhadap kantor Imigrasi Kelas Dua Sumbawa karena dinilai Diam dalam dosa hina dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
“Kantor Imigrasi Kelas Dua Sumbawa Kembali bermasalah, berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan oleh tim yang dilakukan, saya sangat kecewa dengan kinerja dan tugas pokok dari Pegawai Imigrasi kelas Dua Sumbawa”. Jelas Sadam Husein Wakil Ketua Presedium ITK Sumbawa kepada harianlombok.com via rillis.
Husen juga mengungkapkan “Dosa besar yang di lakukan oleh Pegawai Imigrasi kelas Dua Sumbawa sangat mencoreng nilai-nilai moral dan tangung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai pada saat pembuatan paspor kepada salah satu oknum masyarakat, dan kasus ini tengah bergulir di pihak penyidik APH, sehingga oknum yang tidak bermoral ini akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selain itu kami juga telah melakukan aksi Demontrasi sebagai bentuk protes terhadap tindakan oknum pegawai Imigrasi tersebut”
Lebih jauh alumni STISIP Mbojo ini mengatakan selain melakukan kasus Amoral dan pelecehan seksual terhadap masyarakat yang hendak membuat Paspor dikantor Imigrasi Kelas Dua Sumbawa, juga diduga kuat. Melakukan pembiaran atas masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) disejumlah lokasi tambang emas yang ada di Sumbawa, dan kami menduga pihak Imigrasi memang sengaja melakukan pembiaran atas masuknya Tenaga Kerja Asing meski tidak dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan aturan keimigrasi
Kantor Imigrasi kelas Dua Sumbawa menurutnya Telah sengaja Melakukan pembodohan publik dan pembiaran dimana orang asing bisa keluar masuk bebas untuk bekerja di Tanah Intan Bulaeng ini, padahal undang-undang telah mengatur bagaimana tenaga kerja asing bisa masuk dan bekerja di Indonesia, akan tetapi Pembodohan Publik sengaja di pupuk oleh pihak Imigrasi Sumbawa, dan terbukti dari investigasi kami dari ITK NTB ratusan tenaga kerja asing dari PT AMMAN, PT SJR, dana beberapa perusahaan lain pemegang IUP-IUPK PERTAMBANGAN mempekerjakan Tenaga kerja Asing yang di duga tidak sesuai prosedur.
Aktivis muda ini mengemukakan sikap tegasnya “saya mengutuk keras kebijakan yang dilakukan oleh pihak imigrasi baik kasus pelecehan seksual dan pembiaran tenaga kerja asing ilegal yg masuk dalam pertambangan Sumbawa, dan ini juga pasti ada kerjasama dengandinas Tenaga Kerja  Kabupaten Sumbawa yang terkesan Bodoh dalam pengawasan fenaga kerja di kawasan pertambangan”
“Akibat banyaknya tenaga kerja asing masuk, menyebabkan tenaga kerja lokal di sisihkan bahkan tidak ada peluang untuk bekerja di perusahaan Pemegang pemegang izin IUP-IUPK pertambangan karena peluang kerja atau lapangan kerja telah di rampas oleh pendatang haram” ada apa ini, .?
“saya mengingatkan kepada Kantor Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa khususnya Dinas Tenaga Kerja beserta para tenaga kerja agar tidak membuat keruh instabilitas wilayah Kabupaten sumbawa dengan membiarkan penjajahan ekonomi yang dilakukan oleh tenaga kerja asing” tambahnya
“Selanjutnya kami meminta kepada Kepala UPTD Imigrasi Kelas Dua Sumbawa untuk segera memproses oknum pegawai yang terlibat dalam kasus Perbuatan Asusila ini”
Semua temuan investigasi ini akan kami laporkan ke APH secara resmi oleh ITK karena tidak akan pernah kami biarkan penyimpangan terjadi di Tanah Sabalong Samalewa
Himbauan keras kepada IMIGRASI KELAS DUA SUMBAWA untuk segera melakukan penertiban terhadap TENAGA KERJA ASING di semua perusahaan Pertambangan sebelum kami yg menertibkan, karena akibat hal tersebut sangat banyak merugikan masyarakat lokal baik penyempitan lapangan kerja karena udah di ambil alih oleh tenaga kerja asing
“Kami mengingatkan kepada semua pihak, bahwa kami sewaktu waktu siap bergerak untuk melakukan perlawanan jika pemerintah khususnya Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja tetap memberikan ruang melegalkan kehadiran para pendatang haram merampas hak kami memperoleh kesempatan untuk bekerja sesuai ketentuan UUD 1945.” Pungkas Sadam.
Baca Juga :  Wujudkan Kemudahan Pelayanan Masyarakat, Kantor Desa Jagaraga Direnopasi

Berita Terkait

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar
5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang
Berita ini 279 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:28 WIB

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10 WIB

Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:31 WIB

Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok

Berita Terbaru

Lombok Barat

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Jumat, 5 Jun 2026 - 01:28 WIB