HARIAN LOMBOK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lombok Timur tahun ini menyasar 10. 307 bidang tanah yang tersebar di 6 desa di 4 kecamatan. Di mana tahun ini kouta atau Jumlah yang di dapat Lotim berkurang dari tahun sebelumnya yaitu 20 ribu lebih.
“ 6 Desa yang sudah memenuhi teknis yaitu Desa Pengadangan, Labuhan Lombok, Kerumut, Sukamulia, Sukamulia Timur dan Kota Raja,” kata Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Lombok Timur I Komang Suarta saat ditemui di ruangannya, Jum’at (01/03)
Ia menjelaskan ada 4 Tim PTSL yang bekerja untuk proses berjalannya program di tahun ini dan pada bulan Maret target pengukuran tuntas. Sehingga pada bulan April sertifikat sudah mulai diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap 10.307 bidang tanah dapat terselesaikan pada bulan Juni. Sehingga pihaknya bisa mengajukan Kouta tambahan.
“Kemungkinan kita dapat tambahan kouta lagi di tahun ini, jika 10.307 sertifikat bisa rampung, makanya kita juga menunggu terhadap target-target dari provinsi lain yang belum tercapai,” terangnya.
Maka dari itu, keterlibatan serta keaktifan masyarakat dan pemerintah desa di 6 desa salah satu upaya untuk melancarkan berjalannya program tersebut.
Menurut Suarta, peran aktif pemerintah desa dan masyarakat sangat membantu dan bahkan menjadi kunci utama keberhasilan berjalannya program tersebut dengan baik.
“Karena ini juga kesempatan, kalau tidak di jalankan dengan baik maka kecil kemungkinan mereka akan dapat di tahun berikutnya. Sebab masih banyak desa yang sedang antri,” ujarnya.
Ia melanjutkan, di Lotim dengan wilayah yang luas di kabupaten/ kota di NTB masih banyak bidang tanah yang tak miliki sertifikat. “Masih sekitar 50 persen atau setengah luas wilayah Lotim yang belum miliki sertifikat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan program PTSL ini sudah berjalan dari tahun 2017, untuk biaya sendiri tidak di pungut atau gratis mulai dari kegiatan penyuluhan sampai penerbitan karena sudah di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun yang muncul yaitu biaya pada tahap pra sertifikasi itu murni dilakukan oleh desa seperti penyiapan alas hak, pembelian matre, pemasangan patok yang dibebani kepada pemohon maksimal sebesar 350 ribu sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kita berharap biaya bisa lebih berkurang biar tak membebani masyarakat,” tutupnya.***
Penulis : Royan