Pupuk Langka, Dinas Perdagangan Ancam Cabut Izin Pengecer di Lotim

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pupuk (ist)

Ilustrasi Pupuk (ist)

HARIAN LOMBOK – Aliansi Petani Lombok Timur (APTA Lotim) meminta kepada pihak Produsen dalam hal ini, PT Pupuk Sriwijaya Indonesia dan Pemerintah Lotim melakukan evaluasi terhadap distributor dan pengecer Pupuk bersubsidi di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK NTB) Mengatakan, Ia meminta kepada pihak pemerintah untuk melakukan evaluasi kepada pengecer atau penyalur. Ia sebutkan jangan sampai masyarakat petani yang menjadi korban oleh pihak pengecer. Ungkap Ketua PGK NTB Hendrawan Saputra, SH

“Untuk mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi di bawah, karena ini tidak efektif sehingga terjadi permasalahan di bawah, ” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Hendra, Ia meyebutkan pemerintah bersama pihak produsen dalam hal ini PT Pupuk Sriwijaya Indonesia (PT PUSRI) melakukan evaluasi terhadap keberadaan distributor, menurutnya untuk lebih efektif dalam penyaluran, seharusnya Distributor di berikan wilayah doping areal penyaluran kepada agen tiga Kecamatan.

“harus dievaluasi terhadap keberadaan distributor yang ada, ini sudah tidak efektif supaya tidak terkesan monopoli dan merata, harusnya cukup maksimal tiga kecamatan untuk satu distributor guna mempermudah pengawasan dan distribusi, masih banyak kok yang siap jadi distributor, “tegasnya.

Baca Juga :  PD IPNW Lombok Timur Gelar Musyawarah Kerja Daerah XI di Kantor Bupati 

Sementara Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) mengatakan, Ia menyebutkan seharusnya yang menghadiri pertemuan ini adalah pimpinan perwakilan NTB PT Pupuk Sriwijaya Indonesia (PT PUSRI) , akan tetapi justru yang hadir dalam hearing tersebut adalah bawahnya yang tidak bisa mengambil kebijakan.Ungkap Eko Rahadi

“Kita minta pimpinan perwakilan wilayah NTB yang ke sini, ” ucapnya.

Lanjutnya, melihat kondis tersebut, Ia meminta kepada pimpinan PT. Pupuk Sriwijaya Indonesia untuk turun langsung melihat kondisi masalah dalam penyaluran sampai permainan harga di pengecer di beberapa kecamatan di Lombok timur.

“bukan staf yang dikirim. Staf tidak bisa mengambil kebijakan, yang bisa mengambil kebijakan pimpinan. Ini pihak produsen tidak menghargai lombok timur, “tegasnya.

Dinas Perdagangan Lotim Lalu Dami Ahyani menegaskan, apabila terdapat pengecer yang bermasalah, ia akan rekomendasikan izinnya untuk dicabut oleh dinas DPM PTSP.

Baca Juga :  KPK : Tambang Emas Ilegal Sekotong Ternyata Beromzet Rp 1,08 Triliun Pertahun

“Kalau ada pengecer bermasalah kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya oleh dinas perizinan” tegasnya

Sementara itu, pihak perusahan melalui staf lapangan mengatakan, Kami akan sampaikan kepada pimpinan terkait masalah ini. Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa pimpinannya akan turun langsung ke Lotim untuk mengatasi masalah ini. Ungkap Imam Yudi kepada media usai pertemuan

“Semua yang di sampaikan oleh teman Aliansi petani Lombok Timur tadi itu, sudah saya tulis semua dan saya akan sampaikan semua kepada pimpinan, ” ungkapnya

Imam akan meminta pimpinan untuk turun secara langsung dalam mengikuti evaluasi yang ada di lapangan, “saya akan minta pimpinan langsung yang turun kelapangan untuk mengikuti pengecekan kondisi di lapangan, “ucapnya.

Ia juga mengatakan, PT Pusri bersama dengan distributor dan Dinas Pertanian dalam beberapa pertemuan, pihaknya bersama pemerintah sering mengingatkan kepada pihak pengecer terkait aturan atau regulasi pupuk bersubsidi.

“Kami dari produsen, distributor dan dinas pertanian kabupaten itu, setiap ada pertemuan kami menyampaikan regulasi regulasi pupuk bersubsidi, seperti apa regulasinya harga harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) , kepada para kelompok Tani, ” katanya.

Baca Juga :  Free or Low-Cost Health Coverage Helps Kids Get in the Game

Selain itu, Imam menjelaskan harga eceran tertinggi (HET) ada ketentuannya, HET ini berlaku jika kelompok tani atau petani membeli dan mengambil di kios pengecer dan membawa sendiri barangnya, akan tetapi jika petani atau kelompok tani meminta untuk diantarkan ke tempatnya maka HET tidak berlaku.

“Dia akan ada biaya angkut ke tujuan, kami juga mengingatkan kepada pengecer untuk memakai nota dan kita juga minta untuk memisahkan nota antara pupuk subsidi dan non subsidi untuk tidak digabung, ini bisa menimbulkan masalah, ” jelasnya

Imam sampaikan, selain nota yang diberikan kepada petani, ia menegaskan, bahwa di setiap kios pengecer harus memasang Plang nama pengecer pupuk bersubsidi disertai dengan menampilkan harga eceran tertinggi bersubsidi semua jenis pupuk bersubsidi.

“dipapan nama kios itu, wajib mencantumkan HET semua jenis pupuk, tandasnya.

Berita Terkait

Gumi Paer Lombok dan Keluarga Warek I Minta Kejelasan Hasil Investigasi Tuduhan Pelecehan Seksual
Pemotongan Anggaran Pusat Pengaruhi Realisasi Program PTSL di Lotim
Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal
Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi
KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  
Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Alami Kerusakan Mesin, KM Hidup Makmur Dievakuasi Tim Sar Gabungan
Mayat Perempuan Ditemukan di Dam Tempasan, Warga Pringgasela Gempar
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:08 WIB

Gumi Paer Lombok dan Keluarga Warek I Minta Kejelasan Hasil Investigasi Tuduhan Pelecehan Seksual

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:13 WIB

Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal

Senin, 10 Maret 2025 - 11:08 WIB

Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi

Minggu, 9 Maret 2025 - 10:31 WIB

KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:52 WIB

Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:28 WIB

Alami Kerusakan Mesin, KM Hidup Makmur Dievakuasi Tim Sar Gabungan

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:26 WIB

Mayat Perempuan Ditemukan di Dam Tempasan, Warga Pringgasela Gempar

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:53 WIB

Penjabat Bupati Lombok Timur Hadiri Rapat Paripurna IX dan Sampaikan LKPJ Tahun 2024

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Barat

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Pangdam IX/Udayana Resmikan Sumur Bor diKSB

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:28 WIB

Nusa Tenggara Barat

Prajurit Kipan B Yonif 742/SWY Sumbawa, Terima Arahan Pangdam

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:02 WIB