Pupuk Langka, Dinas Perdagangan Ancam Cabut Izin Pengecer di Lotim

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pupuk (ist)

Ilustrasi Pupuk (ist)

HARIAN LOMBOK – Aliansi Petani Lombok Timur (APTA Lotim) meminta kepada pihak Produsen dalam hal ini, PT Pupuk Sriwijaya Indonesia dan Pemerintah Lotim melakukan evaluasi terhadap distributor dan pengecer Pupuk bersubsidi di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK NTB) Mengatakan, Ia meminta kepada pihak pemerintah untuk melakukan evaluasi kepada pengecer atau penyalur. Ia sebutkan jangan sampai masyarakat petani yang menjadi korban oleh pihak pengecer. Ungkap Ketua PGK NTB Hendrawan Saputra, SH

“Untuk mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi di bawah, karena ini tidak efektif sehingga terjadi permasalahan di bawah, ” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Hendra, Ia meyebutkan pemerintah bersama pihak produsen dalam hal ini PT Pupuk Sriwijaya Indonesia (PT PUSRI) melakukan evaluasi terhadap keberadaan distributor, menurutnya untuk lebih efektif dalam penyaluran, seharusnya Distributor di berikan wilayah doping areal penyaluran kepada agen tiga Kecamatan.

“harus dievaluasi terhadap keberadaan distributor yang ada, ini sudah tidak efektif supaya tidak terkesan monopoli dan merata, harusnya cukup maksimal tiga kecamatan untuk satu distributor guna mempermudah pengawasan dan distribusi, masih banyak kok yang siap jadi distributor, “tegasnya.

Baca Juga :  Pohon Tumbang, Akses Penghubung Lobar KLU Macet, TNI Polri Dan Masyarakat Ambil Bergerak

Sementara Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) mengatakan, Ia menyebutkan seharusnya yang menghadiri pertemuan ini adalah pimpinan perwakilan NTB PT Pupuk Sriwijaya Indonesia (PT PUSRI) , akan tetapi justru yang hadir dalam hearing tersebut adalah bawahnya yang tidak bisa mengambil kebijakan.Ungkap Eko Rahadi

“Kita minta pimpinan perwakilan wilayah NTB yang ke sini, ” ucapnya.

Lanjutnya, melihat kondis tersebut, Ia meminta kepada pimpinan PT. Pupuk Sriwijaya Indonesia untuk turun langsung melihat kondisi masalah dalam penyaluran sampai permainan harga di pengecer di beberapa kecamatan di Lombok timur.

“bukan staf yang dikirim. Staf tidak bisa mengambil kebijakan, yang bisa mengambil kebijakan pimpinan. Ini pihak produsen tidak menghargai lombok timur, “tegasnya.

Dinas Perdagangan Lotim Lalu Dami Ahyani menegaskan, apabila terdapat pengecer yang bermasalah, ia akan rekomendasikan izinnya untuk dicabut oleh dinas DPM PTSP.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

“Kalau ada pengecer bermasalah kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya oleh dinas perizinan” tegasnya

Sementara itu, pihak perusahan melalui staf lapangan mengatakan, Kami akan sampaikan kepada pimpinan terkait masalah ini. Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa pimpinannya akan turun langsung ke Lotim untuk mengatasi masalah ini. Ungkap Imam Yudi kepada media usai pertemuan

“Semua yang di sampaikan oleh teman Aliansi petani Lombok Timur tadi itu, sudah saya tulis semua dan saya akan sampaikan semua kepada pimpinan, ” ungkapnya

Imam akan meminta pimpinan untuk turun secara langsung dalam mengikuti evaluasi yang ada di lapangan, “saya akan minta pimpinan langsung yang turun kelapangan untuk mengikuti pengecekan kondisi di lapangan, “ucapnya.

Ia juga mengatakan, PT Pusri bersama dengan distributor dan Dinas Pertanian dalam beberapa pertemuan, pihaknya bersama pemerintah sering mengingatkan kepada pihak pengecer terkait aturan atau regulasi pupuk bersubsidi.

“Kami dari produsen, distributor dan dinas pertanian kabupaten itu, setiap ada pertemuan kami menyampaikan regulasi regulasi pupuk bersubsidi, seperti apa regulasinya harga harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) , kepada para kelompok Tani, ” katanya.

Baca Juga :  Baru Digunakan Sehari, Mesin Air Bantuan TMMD di Loyok Hilang

Selain itu, Imam menjelaskan harga eceran tertinggi (HET) ada ketentuannya, HET ini berlaku jika kelompok tani atau petani membeli dan mengambil di kios pengecer dan membawa sendiri barangnya, akan tetapi jika petani atau kelompok tani meminta untuk diantarkan ke tempatnya maka HET tidak berlaku.

“Dia akan ada biaya angkut ke tujuan, kami juga mengingatkan kepada pengecer untuk memakai nota dan kita juga minta untuk memisahkan nota antara pupuk subsidi dan non subsidi untuk tidak digabung, ini bisa menimbulkan masalah, ” jelasnya

Imam sampaikan, selain nota yang diberikan kepada petani, ia menegaskan, bahwa di setiap kios pengecer harus memasang Plang nama pengecer pupuk bersubsidi disertai dengan menampilkan harga eceran tertinggi bersubsidi semua jenis pupuk bersubsidi.

“dipapan nama kios itu, wajib mencantumkan HET semua jenis pupuk, tandasnya.

Berita Terkait

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
SPPG Sukaraja 3 Tetap Beroperasi Meski Diduga Belum Penuhi Standar BGN, Ada Apa dengan Pengawasan?
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

SPPG Sukaraja 3 Tetap Beroperasi Meski Diduga Belum Penuhi Standar BGN, Ada Apa dengan Pengawasan?

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10 WIB

Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika

Berita Terbaru