Ruas Jalan Kebon Ayu Hancur, Masyarakat Ancam Blokir Truk Pengangkut Semen Yang Melebihi Kapasitas

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LOMBOK – Lombok Barat, Warga Desa Kebon Ayu kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat mengeluhkan jalan rusak yang di akibatkan oleh muatan semen yang melintas di kawasan Desa taman ayu.
Ramli, Kadus Penarukan Lauk Desa Kebon Ayu  mengungkapkan jalan mempunyai peranan penting dalam menghubungkan
antar wilayah dan berfungsi sebagai urat nadi lalu lintas perekonomian
Menurut Ramli, Jalan perlu dijaga keutuhannya dan kelestariannya dengan
melakukan penertiban dan pengendalian penggunaan jalan untuk menjamin kalancaran dan keselamatan laulu lintas.
” dengan semakin banyaknya kendaraan yang beroperasi di jalan Desa kami tanpa mengindahkan ketentuan kelas jalan tentu akan mengakibatkan timbulnya kerusakan jalan yang pada akhirnya dapat
membahayakan terhadap keselamatan pemakai jalan pada umumnya,bahwa untuk maksud tersebut maka kami masyarakat desa Kebon ayu meminta kepada Pemda untuk  memberikan teguran kepada pihak pltu ,PT semen gersik agar pengakutan Untuk tidak menggunakan jalan melebihi tonase guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.” Ungkap Ramli
Selain itu, menurut Ramli, Sejauh ini Banyak ruas jalan di Sepanjang Jalan Desa Kebon Ayu Rusak parah akibat angkutan semen tersebut, Sehingga pihaknya mengancam jika tuntutan mereka tak di indahkan oleh pihak pemkab Lombok Barat maka masyarakat terpaksa akan menyetop paksa angkutan Semen yang melintas di Wilayahnya
” sejauh ini jalan di wilayah kami kondisinya sudah sangat parah, hampir di sepanjang jalan Desa Kebon ayu berlubang, jika pemda tidak mengindahkan tuntutan kami, Maka Terpaksa Kami yang akan turun ke jalan dan menyetop langsung kendaraan angkutan semen tersebut.” Pungkasnya
Terlebih lagi, Kata Ramli, Saat ini Desa Kebon Ayu termasuk dalam Desa Wisata yang perlu di Jaga Fasilitas publiknya biar tertata dengan rapi dan indah.
“Desa Kebon ayu juga saat ini termasuk dalam Desa Wisata, dan menjadi tanggungjawab Pemda seharusnya untuk memelihara Fasilitas umum termasuk jalan, Mengingat Jalan di Desa Kebon ayu tersebut adalah jalan kelas 3 yang tidak boleh di lalui oleh muatan Semen yang melewati batas tonase”.Ungkapnya.
Baca Juga :  Ada Tiang Listrik Ditengah Proyek Paket Pembangunan Akses Jalan Samota, PLN dan PT. Nindya Karya Pada Kemana

Berita Terkait

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 
Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen
Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP
Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025
Teluk Sepi Makan Korban, Pemancing Tenggelam Di Temukan Meninggal
Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar
Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:58 WIB

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:39 WIB

Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:22 WIB

Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:18 WIB

Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:06 WIB

Teluk Sepi Makan Korban, Pemancing Tenggelam Di Temukan Meninggal

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:13 WIB

Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar

Kamis, 20 November 2025 - 18:24 WIB

Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan

Rabu, 19 November 2025 - 08:56 WIB

Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Berita Terbaru