Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Kadis Pertanian Lombok Timur

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pertanian Lotim Ir. Sahri

Kadis Pertanian Lotim Ir. Sahri

HARIAN LOMBOK –  Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Ir. Sahri berharap kepada masyarakat agar tidak berprasangka bahwa di Instansi yang dipimpinnya bertugas   mengatur seluruh pendistribusian  pupuk ke petani.

Sahri menjelaskan tugas dan fungsi dinas pertanian yaitu mendata berapa jumlah petani, jumlah lahan yang harus mendapatkan pupuk bersubsidi .

Adapun kategori petani mendapatkan pupuk bersubsidi kata Sahri, yaitu petani memiliki lahan di bawah dua hektar  sedangkan di atas dua hektar tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebab petani dengan memiliki lahan di atas dua hektar tergolong mampu untuk  membeli pupuk non subsidi,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/05/2024).

Baca Juga :  Benahi Kondisi Tanah, Kadis Pertanian Berikan Solusi Dampak Galian C

Setelah terdata maka dihimpun dalam  Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang  dilakukan disetiap kecamatan selanjutnya berkas tersebut diusulkan ke provinsi dan pusat .

Ia menambahkan, ketika data  di seluruh Indonesia terkumpul di pusat maka dilakukan alokasi pupuk secara rasional hingga turun ke kabupaten dengan  Surat Keputusan (SK) dari gubernur.

Berdasarkan SK gubernur kata Sahri,  pemerintah kabupaten membuat SK alokasi pupuk perkecamatan .  Dan Itu perlu diketahui oleh masyarakat bagaimana tahapan dan dasarnya.

“Pendistribusian pupuk ke petani selanjutnya urusan dinas perdagangan baik  ditingkat distributor , tingkat PI nasional, sampai ke pengecer karena sesungguhnya dinas pertanian hanya user sama dengan petani,” terang Sahri

Baca Juga :  BPJamsostek Diduga Perslulit Ahli Waris Klaim Asuransi Jaminan Kematian

Lebih lanjut, informasi ketersediaan pupuk atau kuota pupuk  pada distributor dan pengecer yaitu  harus menyediakan satu bulan kedepan  di masing-masing distributor,  sementara ketersediaan untuk perminggunya harus ada  dipengecer. Hanya menunjukkan KTP penerima  manfaat bisa menebus pupuk bersubsidi.

Dalam hal pengawasan pihak dinas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pupuk agar penyaluran tepat sasaran,  waktu, mutu, jumlah dan tepat harga .

“Kita berharap kerjasama seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi  penyaluran pupuk selama sesuai aturan agar pupuk tersebut diterima oleh petani yang berhak,”

Jika dilapangan ada ditemukan oknum  pengecer ataupun supplier menyelewengkan pupuk maka pihak dinas tidak segan-segan menindak tegas  sampai mencabut izinnya.

Baca Juga :  Haul ke 100 TGH Umar Kelayu Dihadiri Paslon Luthfi-Wahid dan Rohmi-Firin

“Yang tepat memberikan penjelasan terhadap pengawasan sebenarnya dinas perdagangan sebab mereka yang mengeluarkan izin,” sahutnya.

Dan informasi yang lebih menggembirakan kata Sahri  yaitu  para petani tidak perlu lagi merasakan pupuk langka. Tahun ini pemerintah pusat secara rasional, provinsi  dan kabupaten sudah memberikan tambahan kuota pupuk sebanyak 90 persen hingga 100 persen dari kuota tahun sebelumnya.

Berikut data kouta  pupuk tambahan di tahun 2024 ,  pupuk Urea sebanyak 30. 137 ton, NPK 27.274 ton, NPK Formula Khusus 51 ton dan Organik 4.680 ton. Sedangkan tahun sebelumnya pupuk Urea sebanyak 17.468 ton, NPK 12.700 ton, NPK Formula Khusus 7 ton dan Organik tidak ada.

Penulis : Royan

Berita Terkait

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan
FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat
Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 
Siswa SMP Dilarang Bawa Motor, Pemkab Lombok Timur Ditantang Siapkan Angkutan Pelajar
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur: Pencapaian IKD Sudah 11,17% dari Target 15%
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan

Selasa, 8 September 2026 - 12:31 WIB

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat

Kamis, 3 September 2026 - 09:16 WIB

Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 

Rabu, 2 September 2026 - 08:33 WIB

Siswa SMP Dilarang Bawa Motor, Pemkab Lombok Timur Ditantang Siapkan Angkutan Pelajar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur: Pencapaian IKD Sudah 11,17% dari Target 15%

Berita Terbaru