Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Kadis Pertanian Lombok Timur

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pertanian Lotim Ir. Sahri

Kadis Pertanian Lotim Ir. Sahri

HARIAN LOMBOK –  Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Ir. Sahri berharap kepada masyarakat agar tidak berprasangka bahwa di Instansi yang dipimpinnya bertugas   mengatur seluruh pendistribusian  pupuk ke petani.

Sahri menjelaskan tugas dan fungsi dinas pertanian yaitu mendata berapa jumlah petani, jumlah lahan yang harus mendapatkan pupuk bersubsidi .

Adapun kategori petani mendapatkan pupuk bersubsidi kata Sahri, yaitu petani memiliki lahan di bawah dua hektar  sedangkan di atas dua hektar tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebab petani dengan memiliki lahan di atas dua hektar tergolong mampu untuk  membeli pupuk non subsidi,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/05/2024).

Baca Juga :  LSM Garuda Indonesia Pertanyakan Penanganan Kasus Kematian Pasien di RSUD Patuh Karya

Setelah terdata maka dihimpun dalam  Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang  dilakukan disetiap kecamatan selanjutnya berkas tersebut diusulkan ke provinsi dan pusat .

Ia menambahkan, ketika data  di seluruh Indonesia terkumpul di pusat maka dilakukan alokasi pupuk secara rasional hingga turun ke kabupaten dengan  Surat Keputusan (SK) dari gubernur.

Berdasarkan SK gubernur kata Sahri,  pemerintah kabupaten membuat SK alokasi pupuk perkecamatan .  Dan Itu perlu diketahui oleh masyarakat bagaimana tahapan dan dasarnya.

“Pendistribusian pupuk ke petani selanjutnya urusan dinas perdagangan baik  ditingkat distributor , tingkat PI nasional, sampai ke pengecer karena sesungguhnya dinas pertanian hanya user sama dengan petani,” terang Sahri

Baca Juga :  TMMD/113 Kodim 1615 Lombok Timur Resmi Dibuka Danrem 162/WB

Lebih lanjut, informasi ketersediaan pupuk atau kuota pupuk  pada distributor dan pengecer yaitu  harus menyediakan satu bulan kedepan  di masing-masing distributor,  sementara ketersediaan untuk perminggunya harus ada  dipengecer. Hanya menunjukkan KTP penerima  manfaat bisa menebus pupuk bersubsidi.

Dalam hal pengawasan pihak dinas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pupuk agar penyaluran tepat sasaran,  waktu, mutu, jumlah dan tepat harga .

“Kita berharap kerjasama seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi  penyaluran pupuk selama sesuai aturan agar pupuk tersebut diterima oleh petani yang berhak,”

Jika dilapangan ada ditemukan oknum  pengecer ataupun supplier menyelewengkan pupuk maka pihak dinas tidak segan-segan menindak tegas  sampai mencabut izinnya.

Baca Juga :  Pemda Lotim Lakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Target PAD

“Yang tepat memberikan penjelasan terhadap pengawasan sebenarnya dinas perdagangan sebab mereka yang mengeluarkan izin,” sahutnya.

Dan informasi yang lebih menggembirakan kata Sahri  yaitu  para petani tidak perlu lagi merasakan pupuk langka. Tahun ini pemerintah pusat secara rasional, provinsi  dan kabupaten sudah memberikan tambahan kuota pupuk sebanyak 90 persen hingga 100 persen dari kuota tahun sebelumnya.

Berikut data kouta  pupuk tambahan di tahun 2024 ,  pupuk Urea sebanyak 30. 137 ton, NPK 27.274 ton, NPK Formula Khusus 51 ton dan Organik 4.680 ton. Sedangkan tahun sebelumnya pupuk Urea sebanyak 17.468 ton, NPK 12.700 ton, NPK Formula Khusus 7 ton dan Organik tidak ada.

Penulis : Royan

Berita Terkait

Kabid Pemberdayaan UKM dan PPK Respons Cepat, Tindak Lanjuti Temuan Bupati Usai Sidak di PLUT Lombok Timur
Wakil Bupati dan Kejaksaan Lombok Timur Pastikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar Tepat Sasaran
Dinas Perdagangan Lombok Timur Targetkan Penyaluran 20 Ribu Paket Sembako per Hari
Pemotongan Anggaran Pusat Pengaruhi Realisasi Program PTSL di Lotim
Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal
Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi
KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  
Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:31 WIB

Kabid Pemberdayaan UKM dan PPK Respons Cepat, Tindak Lanjuti Temuan Bupati Usai Sidak di PLUT Lombok Timur

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:19 WIB

Wakil Bupati dan Kejaksaan Lombok Timur Pastikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar Tepat Sasaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:46 WIB

Dinas Perdagangan Lombok Timur Targetkan Penyaluran 20 Ribu Paket Sembako per Hari

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:37 WIB

Pemotongan Anggaran Pusat Pengaruhi Realisasi Program PTSL di Lotim

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:13 WIB

Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal

Senin, 10 Maret 2025 - 11:08 WIB

Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi

Minggu, 9 Maret 2025 - 10:31 WIB

KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:52 WIB

Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Berita Terbaru

Rp 70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil. (Foto: HarianLombok.com/Ilustrasi).

Hukrim

70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil

Kamis, 20 Mar 2025 - 14:26 WIB

Dewan Kesenian Lombok Timur Dampingi Sutradara Film ' Seher ' Silaturahmi ke Dewan Pakar Pariwisata, Taufan Rahmadi. (Foto: HarianLombok.com/Dok. Pribadi).

Entertainment

Sutradara Film ‘Seher’ Silaturahmi ke Dewan Pakar Pariwisata

Senin, 17 Mar 2025 - 23:25 WIB