Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Kadis Pertanian Lombok Timur

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pertanian Lotim Ir. Sahri

Kadis Pertanian Lotim Ir. Sahri

HARIAN LOMBOK –  Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Ir. Sahri berharap kepada masyarakat agar tidak berprasangka bahwa di Instansi yang dipimpinnya bertugas   mengatur seluruh pendistribusian  pupuk ke petani.

Sahri menjelaskan tugas dan fungsi dinas pertanian yaitu mendata berapa jumlah petani, jumlah lahan yang harus mendapatkan pupuk bersubsidi .

Adapun kategori petani mendapatkan pupuk bersubsidi kata Sahri, yaitu petani memiliki lahan di bawah dua hektar  sedangkan di atas dua hektar tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebab petani dengan memiliki lahan di atas dua hektar tergolong mampu untuk  membeli pupuk non subsidi,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/05/2024).

Baca Juga :  Bupati Lotim Lepas Kloter I 378 JCH, Ingatkan Ibadah Ikhlas Demi Haji Mabrur

Setelah terdata maka dihimpun dalam  Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang  dilakukan disetiap kecamatan selanjutnya berkas tersebut diusulkan ke provinsi dan pusat .

Ia menambahkan, ketika data  di seluruh Indonesia terkumpul di pusat maka dilakukan alokasi pupuk secara rasional hingga turun ke kabupaten dengan  Surat Keputusan (SK) dari gubernur.

Berdasarkan SK gubernur kata Sahri,  pemerintah kabupaten membuat SK alokasi pupuk perkecamatan .  Dan Itu perlu diketahui oleh masyarakat bagaimana tahapan dan dasarnya.

“Pendistribusian pupuk ke petani selanjutnya urusan dinas perdagangan baik  ditingkat distributor , tingkat PI nasional, sampai ke pengecer karena sesungguhnya dinas pertanian hanya user sama dengan petani,” terang Sahri

Baca Juga :  FWMO Lotim Gelar Pelatihan Jurnalistik, Singgung UU Pers dan ITE

Lebih lanjut, informasi ketersediaan pupuk atau kuota pupuk  pada distributor dan pengecer yaitu  harus menyediakan satu bulan kedepan  di masing-masing distributor,  sementara ketersediaan untuk perminggunya harus ada  dipengecer. Hanya menunjukkan KTP penerima  manfaat bisa menebus pupuk bersubsidi.

Dalam hal pengawasan pihak dinas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pupuk agar penyaluran tepat sasaran,  waktu, mutu, jumlah dan tepat harga .

“Kita berharap kerjasama seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi  penyaluran pupuk selama sesuai aturan agar pupuk tersebut diterima oleh petani yang berhak,”

Jika dilapangan ada ditemukan oknum  pengecer ataupun supplier menyelewengkan pupuk maka pihak dinas tidak segan-segan menindak tegas  sampai mencabut izinnya.

Baca Juga :  Fokus di Dua Desa, Akhirnya Program TMMD Ke-121 Kodim 1615 Lotim Tuntas 100 Persen 

“Yang tepat memberikan penjelasan terhadap pengawasan sebenarnya dinas perdagangan sebab mereka yang mengeluarkan izin,” sahutnya.

Dan informasi yang lebih menggembirakan kata Sahri  yaitu  para petani tidak perlu lagi merasakan pupuk langka. Tahun ini pemerintah pusat secara rasional, provinsi  dan kabupaten sudah memberikan tambahan kuota pupuk sebanyak 90 persen hingga 100 persen dari kuota tahun sebelumnya.

Berikut data kouta  pupuk tambahan di tahun 2024 ,  pupuk Urea sebanyak 30. 137 ton, NPK 27.274 ton, NPK Formula Khusus 51 ton dan Organik 4.680 ton. Sedangkan tahun sebelumnya pupuk Urea sebanyak 17.468 ton, NPK 12.700 ton, NPK Formula Khusus 7 ton dan Organik tidak ada.

Penulis : Royan

Berita Terkait

BAZNAS Lotim Perkuat Pemberdayaan dengan Kartu Asuransi untuk Kelompok Tani Gunung Malang
Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik
Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

BAZNAS Lotim Perkuat Pemberdayaan dengan Kartu Asuransi untuk Kelompok Tani Gunung Malang

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIB

Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:59 WIB

78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Berita Terbaru