HARIAN LOMBOK – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Ir. Sahri berharap kepada masyarakat agar tidak berprasangka bahwa di Instansi yang dipimpinnya bertugas mengatur seluruh pendistribusian pupuk ke petani.
Sahri menjelaskan tugas dan fungsi dinas pertanian yaitu mendata berapa jumlah petani, jumlah lahan yang harus mendapatkan pupuk bersubsidi .
Adapun kategori petani mendapatkan pupuk bersubsidi kata Sahri, yaitu petani memiliki lahan di bawah dua hektar sedangkan di atas dua hektar tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebab petani dengan memiliki lahan di atas dua hektar tergolong mampu untuk membeli pupuk non subsidi,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/05/2024).
Setelah terdata maka dihimpun dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dilakukan disetiap kecamatan selanjutnya berkas tersebut diusulkan ke provinsi dan pusat .
Ia menambahkan, ketika data di seluruh Indonesia terkumpul di pusat maka dilakukan alokasi pupuk secara rasional hingga turun ke kabupaten dengan Surat Keputusan (SK) dari gubernur.
Berdasarkan SK gubernur kata Sahri, pemerintah kabupaten membuat SK alokasi pupuk perkecamatan . Dan Itu perlu diketahui oleh masyarakat bagaimana tahapan dan dasarnya.
“Pendistribusian pupuk ke petani selanjutnya urusan dinas perdagangan baik ditingkat distributor , tingkat PI nasional, sampai ke pengecer karena sesungguhnya dinas pertanian hanya user sama dengan petani,” terang Sahri
Lebih lanjut, informasi ketersediaan pupuk atau kuota pupuk pada distributor dan pengecer yaitu harus menyediakan satu bulan kedepan di masing-masing distributor, sementara ketersediaan untuk perminggunya harus ada dipengecer. Hanya menunjukkan KTP penerima manfaat bisa menebus pupuk bersubsidi.
Dalam hal pengawasan pihak dinas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pupuk agar penyaluran tepat sasaran, waktu, mutu, jumlah dan tepat harga .
“Kita berharap kerjasama seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran pupuk selama sesuai aturan agar pupuk tersebut diterima oleh petani yang berhak,”
Jika dilapangan ada ditemukan oknum pengecer ataupun supplier menyelewengkan pupuk maka pihak dinas tidak segan-segan menindak tegas sampai mencabut izinnya.
“Yang tepat memberikan penjelasan terhadap pengawasan sebenarnya dinas perdagangan sebab mereka yang mengeluarkan izin,” sahutnya.
Dan informasi yang lebih menggembirakan kata Sahri yaitu para petani tidak perlu lagi merasakan pupuk langka. Tahun ini pemerintah pusat secara rasional, provinsi dan kabupaten sudah memberikan tambahan kuota pupuk sebanyak 90 persen hingga 100 persen dari kuota tahun sebelumnya.
Berikut data kouta pupuk tambahan di tahun 2024 , pupuk Urea sebanyak 30. 137 ton, NPK 27.274 ton, NPK Formula Khusus 51 ton dan Organik 4.680 ton. Sedangkan tahun sebelumnya pupuk Urea sebanyak 17.468 ton, NPK 12.700 ton, NPK Formula Khusus 7 ton dan Organik tidak ada.
Penulis : Royan