Sumbawa – Penertiban Tenaga Kerja Asing Harus segara Dilakukan, UPTD Imigrasi Kelas Dua Sumbawa harus bertanggung jawab Dalam Pelaksanaan Penertiban.
Pernyataan tersebut dilontarkan Abdul Haji Sap Ketua Presidium Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Sumbawa.
Haji panggilan akrab Ketua Presidium ITK Sumbawa Mendesak Kantor Imigrasi Sumbawa membetuk team Terpadu yang melibatkan pihak-pihak terkait lainnya termasuk NGO menertibkan keberadaan para Tenaga Kerja Asing yang dinilai tak sesuai aturan.
Blunder Bola Panas Kehadiran Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Pertambangan yang ada di Pulau Sumbawa Menuai kritikan dan protes dan ditanggapi serius oleh sejumlah Pihak salah satunya Adalah Ketua Presidium Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Sumbawa Abdul Haji Sap.
Di temui di Sekretariat ITK Senin 11/3, pengusaha Muda sukses yang dikenal sosok aktivis kritis ini menegaskan” saya selaku ketua presidium ITK mengutuk dengan keras apa yang menjadi kinerja Pihak Imigrasi Kelas Dua Sumbawa yang di duga telah melakukan pembiaran secara sistematis dan teroganisir Tenaga Kerja Asing (TKA) menguasai pertambangan di Sumbawa ini”
“Melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kementerian Energi Sumber Daya Manusia, Kementrian Pertahanan RI dan Pihak lain yang terkait dengan keberadaan TKA, saya meminta untuk segara memerintahkan kepala Imigrasi agar melakukan penertiban terhadap keberadaan TKA, apakah mereka masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku atau masuk dengan paspor wisata dan pelancong kita tidak mengetahui nya.”
Lebih jauh Mantan Aktifis Lingkungan hidup dan pertambangan ini menyampaikan “Imigrasi Kelas Dua Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Khususnya Dinas Tenaga Kerja kabupaten Sumbawa Harus membaca kembali aturan yang mengatur tentang Tenaga kerja asing (1). PP Nomor. 34 Tahun 2021 Tentang Tenaga kerja asing Yang mengatur Kewajiban dan larangan bagi TKA (2). Permenaker Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata cara pengunaan Tenaga kerja asing (3). Undang-undang Nomor Tahun 2003 Tentang Tenaga kerja asing semua aturan itu di baca habis biar tidak terkesan pembodohan dan masa bodoh dengan masalah yang akan berpengaruh pada instabilitas Pulau Sumbawa”
“untuk menjamin obyektivitas, profesionalisme dan netralitas, tim terpadu terdiri dari Pemda Sumbawa, TNI/ Polri, Imigrasi Kejaksaan dan Lembaga Independen ( ITK), karena dengan adanya team terpadu terbentuk maka kita akan jauh lebih bisa menertibkan semua tenaga kerja asing yang bermasalah bila perlu di deportasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia”
Dengan tegas mantan Dosen Ilmu SOSPOL di salah satu PTS TERBAIK SAMAWA ini menjelaskan ” jangan biarkan penjajahan secara modern mengorogoti Pulau Sumbawa, kami menolak tenaga kerja asing karena sumber daya manusia Sumbawa juga siap bekerja sebagai tenaga kerja, kenapa harus meng impor tenaga kerja”
“Apa bila team terpadu dan team pengawasan tenaga kerja asing tidak terbentuk maka jangan kaget apa bila kami yg akan menertibkan Tenaga kerja asing yang ada di seluruh tambang emas sebagai bentuk protes dan tidak lagi mempercayai dengan kinerja IMIGRASI KELAS II SUMBAWA Dan pemerintah Kabupaten Sumbawa khususnya Dinas Trans Migrasi dan Tenaga kerja”
Satu hal yang harus di garis bawahi oleh Pemerintah kalau sekarang ini standar dan gaji tenaga kerja asing harus sama, bukan Perbedaan karena Nasional Aset sudah berjalan dan sudah lama, dan apa bila tenaga kerja asing tidak memenuhi syarat adalah pidana, dan kalau perusahaan yg melanggar maka ijin perusahaan Pemegang IUP-IUPK PERTAMBANGAN akan di cabut, tegas nya
Lebih tegas ABDUL HAJI S.Ap menyampaikan Pengawasan Ketenagakerjaan Asing jangan diam dan tidur dengan Maslah ini, dan jangan pernah menyimpan dosa dalam tempurung yang dimana tenaga kerja asing berlenggang bebas di areal kawasan pertambangan dan sangat merugikan tenaga kerja lokal, dan selain itu jangan pernah menutupi jumlah tenaga kerja asing yang masuk dalam areal Pertambangan, karena tugas pokok badan pengawas adalah mengawasi bukan membiarkan seperti skarang, tegasnya
Investigasi tentang tenaga kerja asing di seluruh pulau Sumbawa akan kami lakukan sebagai bentuk ketidak mampuan Imigrasi Kelas Dua Sumbawa dan Badan Pengawas Tenaga Kerja Asing melihat dan mengawasi Tenaga kerja asing yang bekerja di areal tambang yang kami Duga ilegal.
Jika permintaan ini diabaikan, maka kami akan gerakkan masyarakat untuk turun aksi besar-besaran menolak kehadiran TKA yang dinilai sebagai pendatang haram karena melanggar aturan keimigrasian dan aturan ketenaga kerjaan.