Soroti Keberadaan TKA Diperusahaan Tambang Pulau Sumbawa, Ketua Presidium ITK Desak Pemerintah Lakukan Penertiban

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa – Penertiban Tenaga Kerja Asing Harus segara Dilakukan, UPTD Imigrasi Kelas Dua Sumbawa harus bertanggung jawab Dalam Pelaksanaan Penertiban.
Pernyataan tersebut dilontarkan Abdul Haji Sap Ketua Presidium Integritas  Transformasi Kebijakan (ITK)  Sumbawa.
Haji panggilan akrab Ketua Presidium ITK Sumbawa Mendesak Kantor Imigrasi Sumbawa membetuk team Terpadu yang melibatkan pihak-pihak terkait lainnya termasuk NGO  menertibkan keberadaan para Tenaga Kerja Asing yang dinilai tak sesuai aturan.
Blunder Bola Panas Kehadiran Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Pertambangan yang ada di Pulau Sumbawa Menuai kritikan dan protes dan ditanggapi serius oleh sejumlah Pihak salah satunya Adalah Ketua Presidium Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Sumbawa Abdul Haji Sap.
Di temui di Sekretariat ITK Senin 11/3, pengusaha Muda sukses yang dikenal sosok aktivis kritis ini menegaskan” saya selaku ketua presidium ITK mengutuk dengan keras apa yang menjadi kinerja Pihak Imigrasi Kelas Dua Sumbawa yang di duga telah melakukan pembiaran secara sistematis dan teroganisir Tenaga Kerja Asing (TKA) menguasai pertambangan di Sumbawa ini”
“Melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kementerian Energi Sumber Daya Manusia, Kementrian Pertahanan RI dan Pihak lain yang terkait dengan keberadaan TKA, saya meminta  untuk segara memerintahkan kepala Imigrasi agar melakukan penertiban terhadap keberadaan TKA, apakah mereka masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku atau masuk dengan paspor wisata dan pelancong kita tidak mengetahui nya.”
Lebih jauh Mantan Aktifis Lingkungan hidup dan pertambangan ini menyampaikan “Imigrasi Kelas Dua Sumbawa  dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Khususnya Dinas Tenaga Kerja kabupaten Sumbawa Harus membaca kembali aturan yang mengatur tentang Tenaga kerja asing (1). PP Nomor. 34 Tahun 2021 Tentang Tenaga kerja asing Yang mengatur Kewajiban dan larangan bagi TKA (2). Permenaker Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata cara pengunaan Tenaga kerja asing (3). Undang-undang Nomor Tahun 2003 Tentang Tenaga kerja asing semua aturan itu di baca habis biar tidak terkesan pembodohan dan masa bodoh dengan masalah yang akan berpengaruh pada instabilitas Pulau Sumbawa”
“untuk menjamin obyektivitas, profesionalisme dan netralitas, tim terpadu terdiri dari Pemda Sumbawa, TNI/ Polri, Imigrasi Kejaksaan dan Lembaga Independen ( ITK), karena dengan adanya team terpadu terbentuk maka kita akan jauh lebih bisa menertibkan semua tenaga kerja asing yang bermasalah bila perlu di deportasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia”
Dengan tegas mantan Dosen Ilmu SOSPOL di salah satu PTS TERBAIK SAMAWA ini menjelaskan ” jangan biarkan penjajahan secara modern mengorogoti Pulau Sumbawa, kami menolak tenaga kerja asing karena sumber daya manusia Sumbawa juga siap bekerja sebagai tenaga kerja, kenapa harus meng impor tenaga kerja”
“Apa bila team terpadu dan team pengawasan tenaga kerja asing tidak terbentuk maka jangan kaget apa bila kami yg akan menertibkan Tenaga kerja asing yang ada di seluruh tambang emas sebagai bentuk protes dan tidak lagi mempercayai dengan kinerja IMIGRASI KELAS II SUMBAWA Dan pemerintah Kabupaten Sumbawa khususnya Dinas Trans Migrasi dan Tenaga kerja”
Satu hal yang harus di garis bawahi oleh Pemerintah kalau sekarang ini standar dan gaji tenaga kerja asing harus sama, bukan Perbedaan karena Nasional Aset sudah berjalan dan sudah lama, dan apa bila tenaga kerja asing tidak memenuhi syarat adalah pidana, dan kalau perusahaan yg melanggar maka ijin perusahaan Pemegang IUP-IUPK PERTAMBANGAN akan di cabut, tegas nya
Lebih tegas ABDUL HAJI S.Ap menyampaikan Pengawasan Ketenagakerjaan Asing jangan diam dan tidur dengan Maslah ini, dan jangan pernah menyimpan dosa dalam tempurung yang dimana tenaga kerja asing berlenggang bebas di areal kawasan pertambangan dan sangat merugikan tenaga kerja lokal, dan selain itu jangan pernah menutupi jumlah tenaga kerja asing yang masuk dalam areal Pertambangan, karena tugas pokok badan pengawas adalah mengawasi bukan membiarkan seperti skarang, tegasnya
Investigasi tentang tenaga kerja asing di seluruh pulau Sumbawa akan kami lakukan sebagai bentuk ketidak mampuan Imigrasi Kelas Dua Sumbawa dan Badan Pengawas Tenaga Kerja Asing melihat dan mengawasi  Tenaga kerja asing yang bekerja di areal tambang yang kami Duga ilegal.
Jika permintaan ini diabaikan, maka kami akan gerakkan masyarakat untuk turun aksi besar-besaran menolak kehadiran TKA yang dinilai sebagai pendatang haram karena melanggar aturan keimigrasian dan aturan ketenaga kerjaan.
Baca Juga :  Dansatgas TMMD Kodim 1615/Lotim Yakin Pembangunan Pemukiman Tuntas Sesuai Target

Berita Terkait

Kualitas SDM Prioritas ATR/BPN saat Buka Ujian PPAT 2026 dengan 7.886 Pendaftar
BAZNAS Lotim Perkuat Pemberdayaan dengan Kartu Asuransi untuk Kelompok Tani Gunung Malang
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan
Presedium FPII : Labeli “Londo Ireng Pada Insan Pers”, Membuka Fakta Bahwa Prabowo Negarawan Tak Berbobot
Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat
Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik
Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎
Berita ini 231 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Kualitas SDM Prioritas ATR/BPN saat Buka Ujian PPAT 2026 dengan 7.886 Pendaftar

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

BAZNAS Lotim Perkuat Pemberdayaan dengan Kartu Asuransi untuk Kelompok Tani Gunung Malang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:29 WIB

Presedium FPII : Labeli “Londo Ireng Pada Insan Pers”, Membuka Fakta Bahwa Prabowo Negarawan Tak Berbobot

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIB

Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:02 WIB

Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:59 WIB

78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM

Berita Terbaru