HARIAN LOMBOK – Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Pertanahan adalah salah satu kegiatan strategis nasional yang merupakan Program Unggulan Presiden Joko Widodo dan telah dilaksanakan sejak tahun 2017 dengan target agar semua objek tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia terpetakan dan memiliki legalitas dalam bentuk sertifikat.
Target awal pada tahun 2017 sejumlah 5 (lima) Juta sertifikat secara nasional dengan target yang terus bertambah pada setiap tahunnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan dengan menggandeng pihak Kejaksaan dan instansi lainnya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam kaitan tersebut, Kejaksaan Negeri Mataram turut ambil bagian untuk melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan PTSL di Kabupaten Lombok Barat khususnya dalam hal Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan PTSL dari sisi aspek-aspek hukum guna menunjang terlaksananya kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun 2023 ini, pelaksanaan program kegiatan PTSL diawali oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat yang dimulai dengan kegiatan sosialisasi bersama unsur dari Kejaksaan Negeri Mataram serta pihak-pihak terkait yang dilaksanakan di Enam, di Kecamatan Sekotong diantaranya : Desa Cendimanik, Eyat Mayang, Mareje, Sekotong Tengah, Taman Baru dan Desa Mareje Timur.
Adapun Target pensertifikatan sebanyak 7293 ( tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga) bidang objek Tanah, yang mana pada setiap Desa dijatahi target masing-masing sekitar 1200 bidang.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan sejak tanggal 13 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2023. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat I Made Arya Sanjaya bersama dengan tim pada intinya memaparkan terkait dengan tekhnis dan mekanisme pelaksanaan PTSL.
“Kegiatan PTSL di Lombok Barat berjalan sesuai target dan harapan serta berjalan lancar dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Mataram” tuturnya”. kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Ivan Jaka Marsudi Wibowo, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mataram beserta jajaran dan pihak-pihak terkait lainnya atas dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan PTSL di Kabupaten Lombok Barat” sambungnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Putu Widnyana,SH.,MH. bersama tim dalam setiap agenda kegiatan Sosialisasi secara umum memaparkan aspek-aspek hukum dalam program PTSL khususnya terkait dengan potensi-potensi terjadinya permasalahan hukum seperti adanya pungutan pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Potensi adanya Pungutan liar (Pungli) seringkali terjadi dalam pelaksanaan kegiatan PTSL oleh pihak Pemerintah Desa, untuk itu selaku aparat penegak hukum kami tekanan dan ingatkan kepada semua pihak agar jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan PTSL”, pesannya.
Kegiatan sosialisai ini merupakan langkah preventif untuk melakukan pencegahan terhadaap potensi permasalahan hukum agar Program Unggulan dari Pemerintah ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan dan sesuai harapan.
Begitu juga para narasumber lainnya memberikan pemaparan sesuai dengan tupoksinya masing-masing yakni dari Polres Lombok Barat mengingatkan agar masyarakat memberikan keterangan yang sebenarnya dalam melengkapi persyaratan untuk menghindari adanya pemalsuan dokumen dan atau meberikan keterangan palsu, dari pihak Bapenda Kabupaten Lombok Barat mengingatkan masyarakat agar melunasi Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SPPT terhadap tanah yang akan dimohonkan sertifikatnya melalui PTSL dan dari Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mengingatkan masyarakat yang tanahnya berbatasan dengan hutan agar berhati-hati dalam menetapkan batas terhadap tanahnya yang akan dimohonkan melalui program PTSL.