Stop Pembodohan Publik Dan Menjajah Masyarakat Pulau Sumbawa, Ketua ITK Sumbawa Tantang PT. AMNT Buka Data

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas penambangan di lokasi tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Aktivitas penambangan di lokasi tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Harian Lombok – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMNT) meyetorkan dana bagi hasil daerah sebanyak Rp 437 Miliar, kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Ketua Presedium Transformasi Kebijakan (ITK) Sumbawa : Tantang PT AMMNT,  Mari Kita Buka Data, Stop Pembodohan Publik dan Stop Menjajah Masyarakat Pulau Sumbawa.

Menurut Abdul Haji Sap, PT. AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA (AMNT) kembali melaksanakan kewajiban menyelesaikan pembayaran pembagian hasil ke Pemerintah Daerah atas Keuntungan bersih ijin usaha pertambangan khusus operasi pertambangan (IUP-OP) PT AMMAN Kepada perintah Propinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat (Daerah penghasil) dan pemerintah Kabupaten/kota Se NTB sebesar 437 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi Pelaksanaan Kewajiban yang dilakukan oleh PT AMNT ini membuat ketua Presidium Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), Angkat Bicara “saya meminta kepada Direktur Utama PT AMMAN Rahmad Makasau  untuk tidak melakukan pembohongan publik lagi, Anggaran sebesar Rp 437 Miliar benar di setorkan kepada pemerintah Propinsi NTB dan kabupaten kota yang ada di NTB, jangan sampai angka tersebut hanya di atas kertas aja”.

Mantan Aktivis lingkungan hidup dan pertambangan ini menjelaskan ” PT AMMAN wajib melakukan itu karena sesuai dengan pasal 129 Undang-undang republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara”

Sekrang kita kembali mereviu kembali ingatan kita 23 tahun PT.NNT mengelola potensi  tambang emas di Kabupaten Sumbawa dulu dan mekar menjadi kabupaten Sumbawa Barat apa pembangunan yg signifikan dilakukan, sekarang PT AMNT tidak ada kontribusi yang luar biasa dan monumental bagi Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa dan hanya mendapatkan sisa dari pembagian pembangunan di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa Barat, sedangkan Kabupaten Sumbawa adalah Kabupaten Lingkar Tambang yang memiliki hak yg sama dengan Kabupaten Sumbawa Barat. Lanjutnya.

Baca Juga :  Danrem 162/WB, Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI di KSB 

Lebih jauh Mantan Dosen Ilmu Sospol ini menjelaskan ” Dana CSR dan Bagi Hasil/Deviden itu merupakan kewajiban pagi pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan baik itu swasta maupun BUMN, saya selaku Ketua presidium ITK tantang PT.AMMAN untuk buka data sejauh mana besar kontribusi yang di berikan  oleh PT Amman Mineral  untuk Pembangunan di Kabupaten Sumbawa, Selaku wilayah lingkar  Tambang termasuk tanggung jawab Sosial pada masyarakat yang ada di sekitar lingkar tambang”

Ini adalah salah satu upaya Pembodohan publik yang dilakukan secara berjamaah yang dimana PT AMMAN memberikan Dana ratusan milyar dengan dalil Dana Bagi Hasil Pendapatan, tapi real di wilayah tidak ada hasil atau pembangunan yang dilakukan malah  saya menilai percuma ada tambang emas yang besar tapi tidak berdampak positif bagi pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar tambang malah ini adalah cara penjajahan dan pembodohan ala Moderen, Tambahnya.

Pengusaha muda sukses ini mengungkapkan kekecewaan atas Kontribusi terhadap Keterlibatan Pengusaha Lokal dan Tenaga kerja Lokal sangat kecil bahkan tidak ada  dalam pembangunan Kontruksi PT.AMNT saat ini, termasuk pembangunan Smelter dan rencana pembangunan Kompeyor dari batu.hijau Kabupaten Kab. Sumbawa barat ke dodo-rintih kab. Sumbawa, ini adalah salah satu langkah pembunuhan secara tidak langsung pada pengusaha Lokal yg memiliki kemampuan dan kenapa harus di ambil pengusaha dari luar pulau Sumbawa, apa pengusaha lokal hanya bisa menjadi penonton dan harus mati di dalam rumah sendiri”

Baca Juga :  Tutup TMMD 113/2022, Brigjen TNI L. Rudy Irham Srigede Bacakan Amanat Pangdam IX Udayana

Selain pengusaha lokal yang tidak Di beri peluang bekerja dalam konstruksi pembangunan di PT AMMAN, Pekerja lokal juga banyak yang tidak di rekrut dengan alasan SKIL, perusahaan malah mengambil pekerja asing untuk bekerja di PT AMMAN dengan alasan SKIL padahal itu hanya sebuah alasan saja terbukti operator alat berat dan supir mobil aja harus menggunakan tenaga kerja asing.

” Perbedaan dan selisih  upah tenaga kerja lokal dan tenaga asing yang cukup signifikan, dan terjadi Diskriminatif yg dilakukan oleh pihak menejemen antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing padahal item pekerjaan sama, Manajemen PT. AMMAN lebih bobrok sekarang ketika saham mayoritas dikuasi oleh nasional dibandingkan dengan pada saat PT.NNT ketika saham mayoritas masih dikuasai oleh asing, ini bukti kalau semua.negara jauh lebih menjajah masyarakat lokal dan ini adalah upaya pembunuhan karakter tenaga kerja lokal dan pengusaha lokal oleh pihak PT AMNT

” Kita di jajah oleh bangsa sendiri, di bodohi oleh bangsa sendiri bukan bangsa asing    Kita di buat menjadi tikus yang mati di lumbung pang oleh bangsa sendiri, yang datang mengambil dan mengelola SDA Sumbawa, setelah habis dan selesai mereka hanya meninggalkan bekas dan bencana, dan yang mendapat dampak dari tambang ini adalah masyarakat dan mereka yg berada dalam PT AMMAN masa bodoh dengan dampak lingkungan yang telah diperas hasilnya.

Baca Juga :  Cegat Tronton yang Melintas di Dusun Sepakat Lembar, ITK Lobar : Jalan Lintas Tidak Sesuai Kapasitas

Saya selaku ketua presidium ITK dengan tegas meminta kepada PT AMMAN untuk Stop Eksploitasi Sumberdaya Alam dan Manusia oleh tangan-tangan kapitalis yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan kepentingan kelompok pemodal dan penguasa yang dimana masyarakat menjadi tumbal ONANI berlabel investasi dan Nasionalisasi ASET.

“Selain Melakukan pembodohan  publik PT AMMAN melakukan  intimidasi pada karyawan dan masyarakat sekitar lingkar tambang yang melakukan melakukan koreksi terhadap kebijakan perusahaan dan bahkan Pengusaha lokal tidak luput dari intimidasi ini, dan pihak APARAT PENEGAK HUKUM tidak ada respon malah terkesan membela pihak perusahaan intimidasi ini Menggunakan preman dan aparat untuk mengintimidasi masyarakat yang mau melakukan gerakan perlawanan.

Terkait hal tersebut saya menantang pihak PT AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA, Pemerintah Propinsi NTB mari kita buka data dan buktikan kalau pengelolaan Tambang Emas yg dilakukan oleh PT AMMAN tidak berdampak positif bagi masyarakat dan pengusaha lokal serta pemerintah  Daerah yg ada di Pulau Sumbawa karena Kabupaten Sumbawa hanya menerima ampas Anggaran dari pulau lombok padahal Daerah Tambang berada di Pulau Sumbawa bukan di pulau Lombok,” Tegas tokoh pemuda Kabupaten Sumbawa ini. ***

Berita Terkait

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap
Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun
RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”
Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat
Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama
Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah
Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT
Kantah Lombok Timur Lantik Panitia PTSL 2026,Target Sertifikasi 10.738 Bidang Tanah
Berita ini 420 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:06 WIB

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:21 WIB

Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:05 WIB

RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:22 WIB

Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:17 WIB

Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:37 WIB

Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:24 WIB

Kantah Lombok Timur Lantik Panitia PTSL 2026,Target Sertifikasi 10.738 Bidang Tanah

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Lombok Timur Capai 35% Target CKG PHTC: Menuju 100% Skrining Gratis 2026

Berita Terbaru

Lombok Timur

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:06 WIB