HARIAN LOMBOK – Lombok Barat, “Soal kewenangan kami tidak ada, karena itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dalam kaitan dengan penerbitan izin galian, akan tetapi lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan berbicara tanggung jawab atas dampak lingkungan yang dialami, maka sepatutnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat menyayangkan ada kegiatan Tambang Galian C yang terdapat di Desa Lembar Selatan, karena dari sisi dampak lingkungan, kegitan itu sudah menyebabkan kerusakan”.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat Budi Dharma kepada Media ini via Phone Seluler 17/31
Budhi menyayangkan hal tersebut, lantaran yang menanggung akibat dari penambangan itu adalah kami di Lombok Barat, apalagi itu merupakan kegiatan ilegal alias tak mengantongi izin apapun, dan ditempat tersebut terdapat lokasi kawasan tanaman bakau, dan lokasi juga berada dipinggir jalan dimana merupakan jalur lintas yang ramai kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa waktu lalu, kami sempat turun bersama Dinas Dinas Pertambangan, Dinas LH Provinsi, didampingin APH Polda NTB dan Penyidik dari Kementrian dan mempertanyakan Kelengkapan Administrasi legalitas Pertambangan kepada pihak – pihak yang tengah melakukan aktivitas penggalian, sayangnya mereka terkesan menutup – nutupi pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut “Jelas Budhi”.
Ditempat berbeda Camat Lembar Agus Sutrisman menyatakan bahwa dirinya sudah ada koordinasi dengan pihak penambang, akan tetapi tak bisa berbuat banyak. Alasannya, mengenai penerbitan izin tambang galian c merupakan kewenang dari pemerintah Provinsi.
Kami di Lombok Barat hanya bisa menyampaikan himbauan saja kepada pihak penambang, agar mengikuti aturan sehingga sesuai ketentuan, meski dari raut wajahnya terkesan ragu untuk menegaskan hal tersebut.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Lombok Barat yang peduli terhadap kerusakan lingkungan akibatkan penambangan ilegal tersebut juga menyayangkan sikap oknum yang melakukan kegiatan penambangan tanpa mengedepankan aturan, terlebih lagi dampak yang diakibatkan telah merusak tanaman pohon bakau yang merupakan salah satu komudity tanaman yang berpungsi menghambat Abrasi dan mempertahankan kehidupan biota laut.
Kami dari ITK NTB meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.
Begitu juga pihak yang menjadi Baking dibalik ini agar jangan sewenang-wenang, tolong pikirkan dampak yang diakibatkan, jangan hanya rakus cari untung, tegas Ach. Sahib koorninator NTB.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan jajaran penegak hukum harus tanggap jangan seolah olah terkesan tutup mata melihat penomena pengrusakan yang terjadi dan dilakukan oknum-oknum yang merasa diri Sok Kuasa lantaran punya modal.
Kasihan, kawasan Lombok Barat dengan berbagai potensi yang ada, dirusak diobrak abrik sehingga merugikan masyarakat yang tak berdosa dimana salah satunya yaitu menyumbang dampak bencana Banjir Bandang dan lain-lain.