TELAT..!! Mahkamah Agung Memutuskan Pemerintah Tak Boleh Paksa Rakyat Ikut Vaksinasi

- Jurnalis

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianlombok.com – JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada Presiden Joko Widodo.

Adapun uji materi tersebut terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” bunyi amar putusan MA yang dikutip pada Jumat (22/4/2022).MA menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasa 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.MA juga menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19.

Baca Juga :  Ditengarai Terlibat Peristiwa Montong Berdarah, Polres Lombok Barat Tahan LY

Sementara dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat.

Baca Juga :  Catatan Muktamar ke-1 NWDI, Harus Memiliki Peran Strategis Membangun Indonesia

Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta dapat memaksaan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” bunyi isi pertimbangan MA.MA juga menyatakan bahwa hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan saah satu hak yang bersifat non derigable, atau tudak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya ileh negara dalam kondisi apapun.

Baca Juga :  H. Misnah: Jalan TMMD 126/2025 Membuka Harapan Baru Petani Aren

Karenanya, negara wajib menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebesan beragama dan beribadah.

“Yang pling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, taitu menyakut keyakinan terhadap doktrin atau aqidah suatu agama. Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara tanpa syarat.”Kepada Bergelora.com  di Jakarta dilaporkan, perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut diputus pada 14 April 2022 oleh majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta dan panitera Teguh Satya Bhakti. (Enrico N. Abdielli)Sumber : bergelora.com

Berita Terkait

Teluk Sepi Makan Korban, Pemancing Tenggelam Di Temukan Meninggal
Nusron Wahid Ingatkan Surveyor Jaga Integritas untuk Lawan Mafia Tanah di Musyawarah Nasional MASKI
Karya Nyata TMMD 126/2025 Bukti Pengabdian TNI Pada Masyarakat
Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik
Target Rampung, Prajurit Satgas TMMD 126 Kodim 1606 Mataram Laksanakan Finishing
Seorang Pelajar Di Kabarkan Terseret Bah Air Terjun Sekoah, Lombok Utara 
Tim Wasev Apresiasi Antusias Masyarakat Dilokasi Kegiatan TMMD-126 Kodim 1606 Mataram
Badan Narkotika Nasional (BNN) Luncurkan Program “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”
Berita ini 478 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:06 WIB

Teluk Sepi Makan Korban, Pemancing Tenggelam Di Temukan Meninggal

Rabu, 26 November 2025 - 10:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Surveyor Jaga Integritas untuk Lawan Mafia Tanah di Musyawarah Nasional MASKI

Sabtu, 8 November 2025 - 10:06 WIB

Karya Nyata TMMD 126/2025 Bukti Pengabdian TNI Pada Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik

Kamis, 6 November 2025 - 12:31 WIB

Target Rampung, Prajurit Satgas TMMD 126 Kodim 1606 Mataram Laksanakan Finishing

Senin, 3 November 2025 - 12:11 WIB

Seorang Pelajar Di Kabarkan Terseret Bah Air Terjun Sekoah, Lombok Utara 

Sabtu, 1 November 2025 - 13:12 WIB

Tim Wasev Apresiasi Antusias Masyarakat Dilokasi Kegiatan TMMD-126 Kodim 1606 Mataram

Sabtu, 1 November 2025 - 09:12 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN) Luncurkan Program “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”

Berita Terbaru

Lombok Barat

Teluk Sepi Makan Korban, Pemancing Tenggelam Di Temukan Meninggal

Kamis, 4 Des 2025 - 12:06 WIB