TELAT..!! Mahkamah Agung Memutuskan Pemerintah Tak Boleh Paksa Rakyat Ikut Vaksinasi

- Jurnalis

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianlombok.com – JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada Presiden Joko Widodo.

Adapun uji materi tersebut terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” bunyi amar putusan MA yang dikutip pada Jumat (22/4/2022).MA menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasa 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.MA juga menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19.

Baca Juga :  Kasad Motivasi Prajurit Korem 162/WB: TNI untuk Rakyat, Disiplin dan Pengabdian Sejati

Sementara dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat.

Baca Juga :  Cegat Tronton yang Melintas di Dusun Sepakat Lembar, ITK Lobar : Jalan Lintas Tidak Sesuai Kapasitas

Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta dapat memaksaan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” bunyi isi pertimbangan MA.MA juga menyatakan bahwa hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan saah satu hak yang bersifat non derigable, atau tudak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya ileh negara dalam kondisi apapun.

Baca Juga :  Solusi Kilat Prabowo Selamatkan Sritex

Karenanya, negara wajib menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebesan beragama dan beribadah.

“Yang pling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, taitu menyakut keyakinan terhadap doktrin atau aqidah suatu agama. Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara tanpa syarat.”Kepada Bergelora.com  di Jakarta dilaporkan, perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut diputus pada 14 April 2022 oleh majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta dan panitera Teguh Satya Bhakti. (Enrico N. Abdielli)Sumber : bergelora.com

Berita Terkait

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik
Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf
Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Berita ini 483 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIB

Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:02 WIB

Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Berita Terbaru

Hukrim

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:08 WIB