Mataram – Aliansi Aktivis Pemuda (ALPA) NTB, membongkar kembali kasus dana hibah Yayasan Duratun Nasihin Attagali, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Tahun 2023 lalu, kasus ini sempat mencuat dan viral diberitakan beberapa media online..
Berawal dari informasi tentang pelimpahan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lombok Barat dengan jawaban Nol Temuan, yang kemudian digunakan sebagai argumen oleh pihak Ditreskrimsus Polda NTB untuk menutup dan tidak menaikkan kasus tersebut ketingkat proses selanjutnya.
Gambaran sinyalemen dari proses diatas menjadi perhatian menarik, sehingga ALPA NTB mencoba mengkaji ulang dengan runutan proses realisasi dana hibah tersebut yang dimulai dari pengajuan proposal, hingga proses realisasinya yang berbuntut laporan kepolisian lalu kemudian ditutup begitu saja dengan alasan “Nol temuan berdasarkan hasil audit inspektorat Lombok Barat” Jelas Fauzi dari ALPA NTB kepada media ini saat ditemui di mataram Selasa 16/1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesimpulan dari tahapan penelitian dan analisis, ALPA NTB pun dinilai menarik sehingga setelah melakukan telaahan dan kajian melalui diskusi-diskusi yang melibatkan kaum Akademisi dan Pakar Hukum, lalu mengambil sikap menindak lanjuti kasus dana hibah yayasan tersebut dengan melaporkan oknum yang berinisial F dalam hal ini berdiri sebagai ketua yayasan kemudian MH sebagai pembina yayasan Durratun Nasihin Attagali, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Ini adalah langkah awal kita melaporkan dua oknum ini ke Kejati NTB,”
“Sebelum menyampaikan laporan ini, terlebih dahulu kami melayangkan tembusan melalui kantor Pos terdekat dengan tujuan antara lain:
– Kejagung RI (Jampidsus)
– Mabes Polri,
– Kompolnas RI,
– BPK RI,
– Ombudsman RI,
serta kantor jajaran APH wilayah NTB sesuai dengan tujuan tembusan yang terkirim ke jakarta” ujar Tim Hukum ALPA NTB, M Fauzi, usai menyampaikan laporan tersebut.
Sejumlah alasan juga dikemukakan Fauzi bahwa peristiwa proses realisasi Dana Hibah ini menjadi semakin menarik untuk dikupas karena nilai ada upaya menggunakan otoritas kekuasaan untuk mengalihkan hak yayasan sesungguhnya ke yayasan yang berbentuk bayangan. Hal ini dibuktikan dengan peristiwa penyerahan uang senilai “Sebelas Juta Rupiah” kepada pendiri yayasan ust.Ikhya Ulumuddin Arridwani yang belakangan kemudian diketahui nilainya ternyata justru Rp.150 000 000 yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) dengan indikasi ada upaya penggelapan yang kemudian ditengarai akan menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dilansir dari pemberitaan salah satu media, edisi Maret 2023, kasus ini mencuat ketika Pendiri Yayasan Durattun Nasihin Attagali, Ustaz Ihkya’ Ulumuddin Arridwany, merasa kecewa, karena ia menduga dana hibah umat yang bersumber dari pokir sebesar Rp 150 juta telah digelapkan.
Dugaan ini pun menyeret ketua yayasan dan anggota DPRD Lobar. Sebaliknya, Ia sebagai pendiri hanya disodorkan uang Rp. 11 juta oleh kedua pihak tersebut tanpa diberikan penjelasan apapun.
Ia malah mengetahui tentang adanya dana hibah, ketika tim dari kabupaten turun ke yayasan pada Februari 2023, yang mempertanyakan, sampai sejauh mana dana tersebut digunakan. Ini diperkuat dengan adanya surat Penyampaian LPJ Bantuan Hibah Tanggal 8 Desember 2022, yang diterbitkan Setda Lobar.
Pendiri yayasan menuntut ketua beserta anggota DPRD Lobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan para jamaah. Tapi keduanya menghilang. Malah perbuatan kedua sosok tersebut menyisakan fitnah bagi Ustaz Ulumuddin.
Atas persetujuan para jamaahnya, pendiri yayasan Durattu Nasihin Attagali akhirnya melaporkan oknum ketua yayasan dan anggota DPRD Lobar ke Polda NTB, tentang dugaan tindak tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
Laporan tersebut Dengan Nomor, TBLP/114/III/2023/Ditreskrimsus, Tertanggal 20 Maret 2023. Laporan tersebut disertai sejumlah bukti penguat dari pihak yayasan.
Dan ini menjadi bagian yang cukup menarik untuk dikupas, dan temuan seperti ini seharusnya menjadi atensi dari APH untuk mengambil sikap, karena berdasarkan hasil diskusi dan kajian yang kami lakukan, ALPA NTB menemukan Titin terang dimana oknum-oknum diatas diduga melakukan rekayasa dalam upaya mengelabui yayasan untuk menggelapkan dana bantuan hibah tersebut dan ini dapat juga dikatakan tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Tinggi harus segera menindah lanjuti laporan ini, agar tidak terkesan tebang pilih dalam menegakkan aturan terlebih lagi terhadap Oknum Pejabat Legislatif yang dinilai tidak menjadi contoh sebagai wakil rakyat, malah menjual kepala rakyat ” Tegas Fauzi didampingi sejumlah Anggota ALPA NTB yang ikut mengawal pada saat menyerahkan Laporan dikejaksaan Tinggi NTB