HARIAN LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur belum mengambil keputusan untuk menahan dua orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Aikmel.
Langkah menahan kedua tersangka berinisial S dari UPTD Dinas Dikbud Lotim Kecamatan Pringgasela dan AM dari BPR NTB Cabang Aikmel akan diputuskan setelah jadwal pemanggilan tersangka.
Menyusul penetapan tersangka, Kejari Lotim telah menjadwalkan pemeriksaan kembali saksi-saksi dan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi-saksi kita jadwalkan pekan depan. Setelah itu menyusul tersangka. Sesuai keputusan tim, barulah kita ambil sikap untuk melakukan penahanan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi, Rabu, 19 Januarai 2022.
Penahanan kedua tersangka nantinya akan mempertimbangkan beberapa hal. Penangguhan penahanan bisa saja dilakukan dengan beberapa alasan sesuai kondisi tersangka.
Kata pria yang akrab disapa Lamora itu, pihaknya akan mengarah ke penahanan kedua tersangka yang disangkakan merugikan uang negara senilai Rp 1,0058 miliar tersebut.
Dia menilai, kasus tindak pidana korupsi itu akan dapat diproses lebih cepat jika dibandingkan dengan kasus korupsi dermaga Labuhan Haji.
“Saksi-saksi yang dibutuhkan semuanya berdomisili di Lombok Timur,” bebernya.
Kasus ini bermula saat tersangka S yang menjabat sebagai bendahara UPTD Dinas Dikbud Lotim Kecamatan Pringgasela mengajukan kredit atas nama sejumlah guru ke Bank BPR NTB Cabang Aikmel.
Dikatakan Rasyidi, pengajuan kredit tidak dilakukan hanya sekali. Melainkan berulang kali dari tahun 2020.
Adapun jumlah kredit yang diajukan bervariatif. Rata-rata mencapai Rp 50 juta.