Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Cabang Aikmel Belum Ditahan 

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Kejari Lotim Lalu Mohamad . FOTO: Harian Lombok

Kasi Intel Kejaksaan Kejari Lotim Lalu Mohamad . FOTO: Harian Lombok

HARIAN LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur belum mengambil keputusan untuk menahan dua orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Aikmel.

Langkah menahan kedua tersangka berinisial S dari UPTD Dinas Dikbud Lotim Kecamatan Pringgasela dan AM dari BPR NTB Cabang Aikmel akan diputuskan setelah jadwal pemanggilan tersangka.

Menyusul penetapan tersangka, Kejari Lotim telah menjadwalkan pemeriksaan kembali saksi-saksi dan tersangka.

“Saksi-saksi kita jadwalkan pekan depan. Setelah itu menyusul tersangka. Sesuai keputusan tim, barulah kita ambil sikap untuk melakukan penahanan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi, Rabu, 19 Januarai 2022.

Penahanan kedua tersangka nantinya akan mempertimbangkan beberapa hal. Penangguhan penahanan bisa saja dilakukan dengan beberapa alasan sesuai kondisi tersangka.

Baca Juga :  Tiga Cucu Maulana Syaikh Sepakat Kembali ke Golkar

Kata pria yang akrab disapa Lamora itu, pihaknya akan mengarah ke penahanan kedua tersangka yang disangkakan merugikan uang negara senilai Rp 1,0058 miliar tersebut.

Dia menilai, kasus tindak pidana korupsi itu akan dapat diproses lebih cepat jika dibandingkan dengan kasus korupsi dermaga Labuhan Haji.

“Saksi-saksi yang dibutuhkan semuanya berdomisili di Lombok Timur,” bebernya.

Baca Juga :  Pembangunan Posyandu di Kelurahan Geres Tanpa Persetujuan Warga

Kasus ini bermula saat tersangka S yang menjabat sebagai bendahara UPTD Dinas Dikbud Lotim Kecamatan Pringgasela mengajukan kredit atas nama sejumlah guru ke Bank BPR NTB Cabang Aikmel.

Dikatakan Rasyidi, pengajuan kredit tidak dilakukan hanya sekali. Melainkan berulang kali dari tahun 2020.

Adapun jumlah kredit yang diajukan bervariatif. Rata-rata mencapai Rp 50 juta.

Berita Terkait

Warga Pesisir Bersyukur: 214 Bidang Tanah Bersertifikat di Desa Padak Guar
Rakor Pemkab Lombok Timur: Capaian APBD 2025 Solid, Siap Eksekusi 2026 Tanpa Penumpukan
Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong
1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026
Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner
Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026
Respons Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Akibat Korsleting Router di Simpang Empat Taman Rinjani Selong
Ribuan Jema’ah Padati Lokasi Haul dan Harlah, Miq Iqbal Menyebut Dirinya Gubernur Yatama Wal Masakin
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:01 WIB

Warga Pesisir Bersyukur: 214 Bidang Tanah Bersertifikat di Desa Padak Guar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:19 WIB

Rakor Pemkab Lombok Timur: Capaian APBD 2025 Solid, Siap Eksekusi 2026 Tanpa Penumpukan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:09 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:05 WIB

1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54 WIB

Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 01:38 WIB

Respons Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Akibat Korsleting Router di Simpang Empat Taman Rinjani Selong

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:07 WIB

Ribuan Jema’ah Padati Lokasi Haul dan Harlah, Miq Iqbal Menyebut Dirinya Gubernur Yatama Wal Masakin

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Kantah Lotim Tutup 2025 dengan Prestasi PTSL 100 Persen, Siap Sasar Desa Baru di 2026

Berita Terbaru