Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Cabang Aikmel Belum Ditahan 

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Kejari Lotim Lalu Mohamad . FOTO: Harian Lombok

Kasi Intel Kejaksaan Kejari Lotim Lalu Mohamad . FOTO: Harian Lombok

HARIAN LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur belum mengambil keputusan untuk menahan dua orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Aikmel.

Langkah menahan kedua tersangka berinisial S dari UPTD Dinas Dikbud Lotim Kecamatan Pringgasela dan AM dari BPR NTB Cabang Aikmel akan diputuskan setelah jadwal pemanggilan tersangka.

Menyusul penetapan tersangka, Kejari Lotim telah menjadwalkan pemeriksaan kembali saksi-saksi dan tersangka.

“Saksi-saksi kita jadwalkan pekan depan. Setelah itu menyusul tersangka. Sesuai keputusan tim, barulah kita ambil sikap untuk melakukan penahanan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi, Rabu, 19 Januarai 2022.

Penahanan kedua tersangka nantinya akan mempertimbangkan beberapa hal. Penangguhan penahanan bisa saja dilakukan dengan beberapa alasan sesuai kondisi tersangka.

Baca Juga :  KPK Endus Dugaan Pungli Retribusi di Gili Tramena Capai Miliaran Rupiah

Kata pria yang akrab disapa Lamora itu, pihaknya akan mengarah ke penahanan kedua tersangka yang disangkakan merugikan uang negara senilai Rp 1,0058 miliar tersebut.

Dia menilai, kasus tindak pidana korupsi itu akan dapat diproses lebih cepat jika dibandingkan dengan kasus korupsi dermaga Labuhan Haji.

“Saksi-saksi yang dibutuhkan semuanya berdomisili di Lombok Timur,” bebernya.

Baca Juga :  Persiapan Kunker Wapres Ke NTB, Danrem Pimpin Gelar Pasukan Pengamanan VVIP

Kasus ini bermula saat tersangka S yang menjabat sebagai bendahara UPTD Dinas Dikbud Lotim Kecamatan Pringgasela mengajukan kredit atas nama sejumlah guru ke Bank BPR NTB Cabang Aikmel.

Dikatakan Rasyidi, pengajuan kredit tidak dilakukan hanya sekali. Melainkan berulang kali dari tahun 2020.

Adapun jumlah kredit yang diajukan bervariatif. Rata-rata mencapai Rp 50 juta.

Berita Terkait

PPK Dinas Perdagangan Lombok Timur Selesaikan Administrasi, Tinggal Tunggu Proses BPKAD
Usulan Legalisasi Tambang Sekotong, Bupati Harus Pikirkan Meluasnya Pencemaran Dan Kerusakan
Hindari Tim Sergap BNNP NTB, Bandar Narkotika Sekotong Didapati Tewas Di Toilet Warga
Sekda Lotim Bekali Tim Opjar Penagih Piutang Pajak agar Bekerja Ikhlas 
Efisiensi Anggaran Tak Surutkan Semangat Bupati Tuntaskan Irigasi Melalui Program di PUPR Lotim
Habis Upaya, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Nelayan Asal Nipah
Pemkab Lotim Gelar Rakor untuk Tata Kelola Wisata Ekas yang Berkelanjutan
Wakil Bupati Buka Muharram Expo 1447 H, Tampilkan Ratusan Stand UMKM dan Pelayanan Publik
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:02 WIB

PPK Dinas Perdagangan Lombok Timur Selesaikan Administrasi, Tinggal Tunggu Proses BPKAD

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:48 WIB

Usulan Legalisasi Tambang Sekotong, Bupati Harus Pikirkan Meluasnya Pencemaran Dan Kerusakan

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:05 WIB

Hindari Tim Sergap BNNP NTB, Bandar Narkotika Sekotong Didapati Tewas Di Toilet Warga

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:16 WIB

Sekda Lotim Bekali Tim Opjar Penagih Piutang Pajak agar Bekerja Ikhlas 

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:27 WIB

Habis Upaya, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Nelayan Asal Nipah

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:56 WIB

Pemkab Lotim Gelar Rakor untuk Tata Kelola Wisata Ekas yang Berkelanjutan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:12 WIB

Wakil Bupati Buka Muharram Expo 1447 H, Tampilkan Ratusan Stand UMKM dan Pelayanan Publik

Jumat, 27 Juni 2025 - 06:25 WIB

Pemda Lombok Timur Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah

Berita Terbaru

Kota Mataram

Banjir Kota Mataram, Tim SAR Evakuasi Di Sejumlah Titik

Senin, 7 Jul 2025 - 08:50 WIB