Wujudkan Komitmen Menekan peredaran Rokok Ilegal, Kantor Bea Cukai Mataram, Musnahkan Jutaan Batang Rokok Hasil Tangkapan

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wujudkan Komitmen Menekan peredaran Rokok Ilegal, Kantor Bea Cukai Mataram, Musnahkan Jutaan Batang Rokok Hasil Tangkapan.

Mataram, 18 Juli 2023 – Gempur Rokok llegal merupakan sebuah slogan resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal serta dalam upaya mengamankan penerimaan negara.

Berdasarkan rillis yang dikirimkan dari Kantor Bea Cukai Mataram, diperoleh keterangan : Operasi Gempur Rokok llegal diwujudkan melalui kegiatan, baik yang bersifat preventif berupa sosialisasi maupun yang bersifat represif berupa penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi instansi pemerintah yang memiliki peranan mengumpulkan penerimaan negara melalui cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Ada tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC), yaitu: Esi Alkohol, Minuman Mengandung El Alkohol (MMEA) dan Hasil Tembakau. Termasuk Barang Kena Cukai untuk Hasil Tembakau adalah rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (misal: liquid vape).

Baca Juga :  DPC Peradi Selong Gelar PKPA untuk Mencetak Advokat yang Profesional

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai. Bea dan Cukai Mataram tidak pemah berkompromi dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok llegal. Di sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea dan Cukai Mataram guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi secara tatap muka, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak.

Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram secara mandiri maupun gabungan, secara masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan bentuk dari dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal. Keseriusan Bea dan Cukai Mataram berhasil menggagalkan perkembangan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai termasuk yang sedang marak adalah penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop dan penegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Dandim 1607/Sumbawa, dan Tradisi Penerimaan Perwira.

Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa: 4.788.877 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek: 65.951 gram tembakau ins (TIS): 480 butir obat-obatan; 73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 7 unit alat komunikasi berupa telepon genggam. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp6.001.312.414.00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.272.778.286.00

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cuksi Mataram yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI/Polri sebanyak 463 penindakan dalam període bulan Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023. Barang- barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui KPKNL Mataram.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Pergantian Kasi Intel Korem 162/WB

Sebagian dari rokok ilegal dan tembakau inis dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman KPPBC TMP C Mataram, alat komunikasi berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan minuman mengandung etil alkohol dan obat-obatan akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang dicampurkan dengan bahan lain. Untuk sebagian rokok ilegal dan tembakau iris yang tersisa akan dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan air yang dicampur dengan deterjen dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi informasi publik dan wujud tanggung jawab kami terhadap para pihak yang ikut berperan aktif dalam kegiatan yang menghasilkan penindakan, karena penindakan yang kami lakukan tidak akan berhasil tanpa kerjasama yang baik denganm semua pihak.

Berita Terkait

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Dorong Transparansi, Migrant CARE NTB Latih Pengelolaan Keuangan Digital Koperasi Purna PMI.
Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 
Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU
Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 
Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Dorong Transparansi, Migrant CARE NTB Latih Pengelolaan Keuangan Digital Koperasi Purna PMI.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Berita Terbaru