Wujudkan Komitmen Menekan peredaran Rokok Ilegal, Kantor Bea Cukai Mataram, Musnahkan Jutaan Batang Rokok Hasil Tangkapan

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wujudkan Komitmen Menekan peredaran Rokok Ilegal, Kantor Bea Cukai Mataram, Musnahkan Jutaan Batang Rokok Hasil Tangkapan.

Mataram, 18 Juli 2023 – Gempur Rokok llegal merupakan sebuah slogan resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal serta dalam upaya mengamankan penerimaan negara.

Berdasarkan rillis yang dikirimkan dari Kantor Bea Cukai Mataram, diperoleh keterangan : Operasi Gempur Rokok llegal diwujudkan melalui kegiatan, baik yang bersifat preventif berupa sosialisasi maupun yang bersifat represif berupa penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi instansi pemerintah yang memiliki peranan mengumpulkan penerimaan negara melalui cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Ada tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC), yaitu: Esi Alkohol, Minuman Mengandung El Alkohol (MMEA) dan Hasil Tembakau. Termasuk Barang Kena Cukai untuk Hasil Tembakau adalah rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (misal: liquid vape).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Ke Kodim 1606/Mataram, Danrem 162/WB Berpesan ; Dekat Tahun Politik Jaga Netralitas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai. Bea dan Cukai Mataram tidak pemah berkompromi dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok llegal. Di sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea dan Cukai Mataram guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi secara tatap muka, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak.

Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram secara mandiri maupun gabungan, secara masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan bentuk dari dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal. Keseriusan Bea dan Cukai Mataram berhasil menggagalkan perkembangan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai termasuk yang sedang marak adalah penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop dan penegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Tak Bernyawa

Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa: 4.788.877 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek: 65.951 gram tembakau ins (TIS): 480 butir obat-obatan; 73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 7 unit alat komunikasi berupa telepon genggam. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp6.001.312.414.00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.272.778.286.00

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cuksi Mataram yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI/Polri sebanyak 463 penindakan dalam període bulan Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023. Barang- barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui KPKNL Mataram.

Baca Juga :  Kawal Pembangunan Bendungan Mujur, HBK Pastikan Masyarakat Tidak Akan Dirugikan

Sebagian dari rokok ilegal dan tembakau inis dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman KPPBC TMP C Mataram, alat komunikasi berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan minuman mengandung etil alkohol dan obat-obatan akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang dicampurkan dengan bahan lain. Untuk sebagian rokok ilegal dan tembakau iris yang tersisa akan dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan air yang dicampur dengan deterjen dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi informasi publik dan wujud tanggung jawab kami terhadap para pihak yang ikut berperan aktif dalam kegiatan yang menghasilkan penindakan, karena penindakan yang kami lakukan tidak akan berhasil tanpa kerjasama yang baik denganm semua pihak.

Berita Terkait

Kejari Mataram Tidak Melakukan Pendampingan Pekerjaan Interior Ruang Wawali Kota Mataram
KPK Endus Dugaan Pungli Retribusi di Gili Tramena Capai Miliaran Rupiah
Sindikat Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Narkotika Internasional Diungkap BNN dan Bea Cukai
Petugas TNI AL Lanal Mataram, Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Melalui Pelabuhan Bima
KPK Dorong Penyelesaian Sengkarut Lahan di Gili Trawangan
HUT RI ke 79, 1.091 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas
Pemdes Kalijaga Timur Diduga Lakukan Pungli di Wilayah Desa Mamben
Ratusan Warga Lombok Barat Bakar Kamp Penambang Emas Ilegal Asal China
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:32 WIB

Kejari Mataram Tidak Melakukan Pendampingan Pekerjaan Interior Ruang Wawali Kota Mataram

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:52 WIB

KPK Endus Dugaan Pungli Retribusi di Gili Tramena Capai Miliaran Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:47 WIB

Sindikat Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Narkotika Internasional Diungkap BNN dan Bea Cukai

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:49 WIB

Petugas TNI AL Lanal Mataram, Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Melalui Pelabuhan Bima

Senin, 19 Agustus 2024 - 23:59 WIB

KPK Dorong Penyelesaian Sengkarut Lahan di Gili Trawangan

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:55 WIB

HUT RI ke 79, 1.091 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:32 WIB

Pemdes Kalijaga Timur Diduga Lakukan Pungli di Wilayah Desa Mamben

Minggu, 11 Agustus 2024 - 13:41 WIB

Ratusan Warga Lombok Barat Bakar Kamp Penambang Emas Ilegal Asal China

Berita Terbaru

SDN 2 Rakam Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten Lomba Gendang Beleq. (Foto: Harian Lombok).

Lombok Timur

SDN 2 Rakam Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten Lomba Gendang Beleq

Jumat, 6 Sep 2024 - 22:42 WIB

Istiqomah Menstimulus Daya Cipta. (Foto: Harian Lombok).

Pendidikan

Istiqomah Menstimulus Daya Cipta

Jumat, 6 Sep 2024 - 15:50 WIB