Wujudkan Komitmen Menekan peredaran Rokok Ilegal, Kantor Bea Cukai Mataram, Musnahkan Jutaan Batang Rokok Hasil Tangkapan

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wujudkan Komitmen Menekan peredaran Rokok Ilegal, Kantor Bea Cukai Mataram, Musnahkan Jutaan Batang Rokok Hasil Tangkapan.

Mataram, 18 Juli 2023 – Gempur Rokok llegal merupakan sebuah slogan resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal serta dalam upaya mengamankan penerimaan negara.

Berdasarkan rillis yang dikirimkan dari Kantor Bea Cukai Mataram, diperoleh keterangan : Operasi Gempur Rokok llegal diwujudkan melalui kegiatan, baik yang bersifat preventif berupa sosialisasi maupun yang bersifat represif berupa penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi instansi pemerintah yang memiliki peranan mengumpulkan penerimaan negara melalui cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Ada tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC), yaitu: Esi Alkohol, Minuman Mengandung El Alkohol (MMEA) dan Hasil Tembakau. Termasuk Barang Kena Cukai untuk Hasil Tembakau adalah rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (misal: liquid vape).

Baca Juga :  LFC Jadi Magnet Besar Pesepakbola Tanah Air

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai. Bea dan Cukai Mataram tidak pemah berkompromi dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok llegal. Di sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea dan Cukai Mataram guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi secara tatap muka, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak.

Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram secara mandiri maupun gabungan, secara masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan bentuk dari dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal. Keseriusan Bea dan Cukai Mataram berhasil menggagalkan perkembangan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai termasuk yang sedang marak adalah penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop dan penegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Persit KCK Korcab Rem 162 PD IX /Udayana Gelar Perayaan HUT ke-76.

Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa: 4.788.877 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek: 65.951 gram tembakau ins (TIS): 480 butir obat-obatan; 73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 7 unit alat komunikasi berupa telepon genggam. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp6.001.312.414.00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.272.778.286.00

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cuksi Mataram yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI/Polri sebanyak 463 penindakan dalam període bulan Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023. Barang- barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui KPKNL Mataram.

Baca Juga :  Hamparan Kolam Raksasa Desa Gapuk Menyimpan Misteri Dan Berpotensi

Sebagian dari rokok ilegal dan tembakau inis dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman KPPBC TMP C Mataram, alat komunikasi berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan minuman mengandung etil alkohol dan obat-obatan akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang dicampurkan dengan bahan lain. Untuk sebagian rokok ilegal dan tembakau iris yang tersisa akan dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan air yang dicampur dengan deterjen dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi informasi publik dan wujud tanggung jawab kami terhadap para pihak yang ikut berperan aktif dalam kegiatan yang menghasilkan penindakan, karena penindakan yang kami lakukan tidak akan berhasil tanpa kerjasama yang baik denganm semua pihak.

Berita Terkait

Soroti Tambak Ilegal, Presedium ITK Sumbawa Sebut KPK Terlalu Lunak, Kerugian Negara Triliunan
Sebanyak 308 Narapidana Lapas Kelas II B  Selong Mendapatkan Remisi di Momen Idul Fitri 1446 H 
Sikapi Demo Tolak Pengesahan UU-TNI, Sejumlah Komponen Menyatakan Dukungan
Brigjen TNI Sjasul Arief Awali Tugas dengan Kunjungan Perdana ke Kodim 1606/Mataram
70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil
Berselancar di Pantai Lendang Luar Pemenang, KLU, Pemuda Asal Sumbawa Dilaporkan Hilang
Mengenal Dwi Wahyudi, Jenius Finansial Tersandung 11,7 T
Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 14:24 WIB

Soroti Tambak Ilegal, Presedium ITK Sumbawa Sebut KPK Terlalu Lunak, Kerugian Negara Triliunan

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:19 WIB

Sebanyak 308 Narapidana Lapas Kelas II B  Selong Mendapatkan Remisi di Momen Idul Fitri 1446 H 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:08 WIB

Brigjen TNI Sjasul Arief Awali Tugas dengan Kunjungan Perdana ke Kodim 1606/Mataram

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:26 WIB

70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:36 WIB

Berselancar di Pantai Lendang Luar Pemenang, KLU, Pemuda Asal Sumbawa Dilaporkan Hilang

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:27 WIB

Mengenal Dwi Wahyudi, Jenius Finansial Tersandung 11,7 T

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:52 WIB

Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:28 WIB

Alami Kerusakan Mesin, KM Hidup Makmur Dievakuasi Tim Sar Gabungan

Berita Terbaru