Pernyataan ini disampaikan Kepala Desa Gapuk Nurdin S.Pd.I ketika ditemui dikediamannya 11/10.
“Desa yang pada Desember mendatang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa dengan daftar pemilih yang berjumlah sekitar 3200 , memiliki harapan dan selalu optimis akan mencapai harapan yang gemilang sebab secara karakteristik, kehidupan masyarakat Gapuk masih berpegang pada prinsip tatanan kehidupan yang terjaga dan saling menghargai”. Jelasnya
“Gapuk adalah “Desa Induk” yang telah mengorbitkan Satu Sosok Kepala Desa yang di nilai memiliki reputasi menaikkan nama Desa dari berbagai aspek pembangunan, dan menjadi kepanjangan tangan masyarakat membantu meningkatkan daya saing desa segala aspek”.
Salah satu Nama kandidat yang masih dijagokan untuk meneruskan kembali memimpin Desa Gapuk yaitu Nurdin, calon inkumben Versi UU Desa No. 6 Tahun 2014, dan jika mengacu pada UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa disebut Dua Periode sehingga dapat dikatakan memiliki hak untuk kembali mencalonkan diri menjadi kepala Desa.
Pada intinya menurut Nurdin, selain UU membenarkan, masyarakat kami masih menghendaki dan siap mendorong saya untuk ikut kontestasi sebagai kepala desa di periode berikut yakni 2027/2035.
Untuk periode jika masyarakat masih mempertahankan saya memimpin desa Gapuk, saya akan kembali dengan mengusung Thema sesuai dengan trilogi pembangunan desa Gapuk yaitu TUNAS, dengan bahasa filosofi “Menumbuhkan Potensi dan harapan Masyarakat”.
“Dimana sektor pemberdayaan masyarakat menjadi misi utama dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan sumber daya alam yang terdapat didesa gapuk”.paparnya
Salah satunya yaitu Potensi pengembangan Minyak Kelapa, (VCO ) yang merupakan keterampilan tradisional turun temurun. Masyarakat Sasak, namun saat ini sudah ditinggal karena kalah persaingan dengan Minyak Sawit produksi pabrikan yang terbilang sudah moderen dan Instan.
Tunas Memiliki makna, timbulnya gagasan, harapan dan potensi masyarakat dari akar Kehidupan Pedesaan yang dikenal dalam tatanan kehidupan masyarakat pedesaan yang masih terpelihara, terjaga sebagai salah satu simbol kehidupan di Desa.
Taat “pembangunan yang mengedepankan Pondasi Spiritual Agama, aturan Disiplin integritas dan Tanggung jawab, untuk mewujudkan hasil pembangunan yang bermutu serta tidak lepas dari pondasi aturan yang disepakati dari berbagai sudut pandang.
Tuntut’ memiliki makna upaya memperjuangkan hak dan kemajuan masyarakat dalam pondasi yang disesuaikan dengan petuah para tetua, tidak melanggar norma adat, dan berpayung pada syariat agama.
Trilogi ini adalah prinsip yang dianut untuk menyetarakan kedudukan masyarakat tanpa membedakan status sosial yang pada intinya menganut prinsip keadilan dan penyama rataan dalam pelayanan, serta hak dan kewajiban.
Sebab Secara Demografis Desa Gapuk dihuni mayoritas muslim yang masih taat dan tunduk pada norma Agama, adat dan Budaya.
Oleh karenanya kami yang menjadi operator pemerintah Desa harus tetap menjaga, melayani semua tanggung jawab yang dibebankan secara utuh sehingga tidak menimbulkan persepsi atau penilaian yang tidak relevan dengan tugas, kewajiban sebagai kepala Desa.
“Pada kesimpulannya, masyarakat berharap saya melanjutkan pembangunan sumber daya Desa Gapuk, maka ini adalah amanah dan kewajiban yang dibebankan kembali, sehingga apapun kendalanya, maka saya harus memenuhi semua harapan itu”. Pungkas Nurdin.