Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar – Pengadilan Negeri ( PN ) Sumbawa melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara berupa lahan di wilayah Samota, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti permintaan Sri Marjuni Gaeta yang berperkara dengan Ali BD, guna memastikan kesesuaian antara objek yang menjadi pokok Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Sbw pada 30 September 2024, dengan kondisi faktual di lapangan.
Termasuk letak dan batas-batas bidang tanah apakah berkesesuaian dengan Surat Ukur SHM 507 yang didalilkan Ali BD tumpang tindih dengan SHM 1180 dan lainnya yang dimiliki Sri Marjuni dkk.
Dalam proses tersebut, PN Sumbawa didampingi dua juru sita dan Panitera Muda Perdata (Panmud), serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pengamanan dari aparat Polres Sumbawa yang diback-up Polsek Badas.
Kepada media yang meliput kegiatan itu, Kuasa Hukum Sri Marjuni, Datu junnahbar, SH., MH., mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah perbedaan antara uraian objek dalam gugatan dengan kondisi yang ditemukan saat pencocokan di lapangan.
“Hari ini kami melakukan proses konstatering guna mencocokkan objek yang ada dalam gugatan dengan fakta di lapangan. Ada beberapa perbedaan letak yang kami temukan,” bebernya.
“Salah satu persoalan yang perlu dicermati, mengenai batas objek tanah. Dalam uraian yang menjadi dasar perkara disebutkan batas utara berupa laut. Namun, berdasarkan pencocokan di lapangan dan dokumen yang ada, pihaknya menemukan perbedaan mengenai letak maupun batas objek”.
Perbedaan antara bidang tanah yang disebut dalam perkara dengan bidang yang tercantum dalam sertifikat. Karena itu, menurutnya, hasil konstatering menjadi penting untuk memastikan objek perkara benar-benar sesuai dengan dokumen pertanahan dan kondisi fisik di lapangan.
“Yang jelas, yang pertama soal batas utara. Dalam gugatan disebut laut, sementara di lapangan maupun sertifikat terdapat perbedaan. Kemudian bidang-bidang yang disebut juga berbeda batasnya,” ungkap Junnahbar.
Menyoroti data tanah yang dikaitkan dengan Ali BD dengan objek tanah yang menurut pihaknya merupakan milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan. Ia mencontohkan persoalan arah batas laut.
“Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut. Namun yang diklaim Ali BD justru tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, yang lautnya berada di sebelah barat. Ini aneh bin ajaib,” katanya.
“Perbedaan tersebut perlu diperjelas karena menyangkut identifikasi objek tanah yang nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan eksekusi”.
Junnahbar menanyakan, “Jika  data menyebutkan batas utaranya laut, sementara fakta lapangan dan pada objek yang diklaim posisi laut berada di sebelah barat, maka harus dijelaskan secara terang. Objek yang mana sebenarnya?”
Dalam surat pemberitahuan PN Sumbawa Besar, objek tersebut disebut terbagi dalam dua bidang dengan batas-batas tertentu.
Bidang pertama berbatasan di sebelah utara dengan tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan/SHM 511, sebelah selatan dengan tanah Perumahan Beranda Beach Residence & Club, serta sebelah barat laut dan sebelah timur dengan Jalan Samota.
Sementara bidang kedua berbatasan dengan tanah Pemda Kabupaten Sumbawa di sebelah utara, tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan dan tanah Mu’aeman di sebelah selatan, saluran/Jalan Samota di sebelah barat, serta sisa tanah Alimuddin (M. 1179) dan Suraji (M. 1949) di sebelah timur.
Perbedaan mengenai batas dan letak kedua bidang tersebut, kata Junnabar, perlu dipastikan secara teknis melalui pencocokan langsung antara dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.
Junnahbar juga dengan tegas menyatakan,  konstatering tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan pencocokan yang akurat.
“Kebenaran harus diungkapkan. Jangan sampai objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan data tanah yang sebenarnya,” tegasnya.
Junnahbar juga menjelaskan bahwa hasil konstatering akan menjadi bagian dari berita acara dan selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses eksekusi.
Menurutnya, eksekusi merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum. Apabila objek yang hendak dieksekusi tidak jelas atau berbeda dengan objek yang menjadi dasar putusan, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan aksesibilitas objek.
Apabila setelah dilakukan pencocokan ternyata fakta di lapangan, bukti maupun sertifikat yang menjadi dasar berbeda dengan objek perkara, maka kondisi tersebut dapat menyebabkan objek tidak dapat dieksekusi atau non eksasabilitas.
“Kita juga tidak menutup mata terhadap hasil konstatering hari ini, termasuk mengenai sertifikat yang menjadi dasar. Kalau ternyata berbeda, tentu harus dilihat kembali sesuai koridor hukum,” tandasnya.
PN Sumbawa: Masih Tunggu Hasil BPN, Sementara itu, Panitera PN Sumbawa, Jaret Isnain Sungkono, SH., mengatakan konstatering dilakukan untuk mencocokkan batas dan objek perkara dengan kondisi di lapangan.
“Kami melaksanakan pencocokan batas terhadap perkara Nomor 3 Tahun 2024. Dalam kegiatan ini hadir pihak keamanan dan kuasa para pemohon dan termohon,” jelas Jaret.
Jaret juga belum memberikan kesimpulan mengenai hasil konstatering tersebut. Menurutnya, hasil pencocokan masih harus dituangkan dalam berita acara dan menunggu data dari BPN.
“Terkait hasilnya masih kami tuangkan. Saya tidak bisa berkomentar karena tugas saya hanya mencocokkan objek yang akan dieksekusi. Kesimpulannya nanti setelah kami mendapatkan hasil,” jelasnya
Ia juga menambahkan, pihak PN Sumbawa masih menunggu hasil plotting BPN, termasuk gambar hasil pemetaan objek, untuk kemudian dicocokkan dengan sertifikat 507 yang menjadi bagian dari objek perkara.
“Kami masih menunggu dari BPN, termasuk plotting. Untuk hasil gambar juga masih menunggu hasil BPN. Nantinya kami cocokkan dengan sertifikat 507,” pungkasnya. (*)
Baca Juga :  Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Berita Terkait

Polresta Mataram Sisir Lokasi Sabung Ayam Usai Terima Aduan Warga
Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 
Pembalap Motto GP Asal Spanyol Alami Kecelakaan,Tim Medis Basarnas Evakuasi Dengan Helikopter
Basarnas Matangkan Kesiapsiagaan Evakuasi Medis Udara Menyambut MotoGP Mandalika 2026 
Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game
Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama
Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”
Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok
Berita ini 48 kali dibaca
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan "Ada Perbedaan Batas dan Letak Objek" 

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Polresta Mataram Sisir Lokasi Sabung Ayam Usai Terima Aduan Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Pembalap Motto GP Asal Spanyol Alami Kecelakaan,Tim Medis Basarnas Evakuasi Dengan Helikopter

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Basarnas Matangkan Kesiapsiagaan Evakuasi Medis Udara Menyambut MotoGP Mandalika 2026 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Berita Terbaru