Bea Cukai Mataram, Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Sebelas Milyar

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, 23 Oktober 2025 – Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal serta dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan melalui kegiatan, baik yang bersifat preventif berupa sosialisasi maupun yang bersifat represif berupa penindakan.

 

Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi instansi
pemerintah yang memiliki peranan mengumpulkan penerimaan negara, salah satunya melalui
cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu jenis Barang Kena Cukai (BKC) adalah Hasil Tembakau dan termasuk Barang Kena Cukai untuk Hasil Tembakau adalah rokok dan tembakau iris (TIS).

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melaksanakan penegakan hukum di bidang kepabeanan
dan cukai. Di bidang cukai, Bea Cukai Mataram tidak pernah berkompromi dalam menjalankan
Operasi Gempur Rokok Ilegal. Sebelum dilakukan penindakan, dalam rangka upaya preventif
dilakukan berbagai bentuk sosialisasi (tatap muka, media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan) dalam rangka memberikan pemahaman tentang ciri-ciri dan dampak negatif rokok ilegal.

Baca Juga :  KPK : Tambang Emas Ilegal Sekotong Ternyata Beromzet Rp 1,08 Triliun Pertahun

 

Kegiatan operasi penindakan, baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram secara mandiri maupun gabungan, secara masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan bentuk dari dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.

 

Keseriusan Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan perkembangan berbagai modus pelanggaran dibidang cukai termasuk yang sedang marak adalah penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau
online shop dan penegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi.

Sementara di bidang kepabeanan, Bea Cukai Mataram juga melaksanakan pengawasan terhadap barang bawaan
penumpang, terutama terkait barang impor kategori larangan dan pembatasan.

Baca Juga :  Patut Diapresiasi, Kades Jagaraga Bongkar Sejumlah Asset Yang Nyaris Diklaim Sejumlah Oknum

Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan berupa: 6.862.641 batang rokok
ilegal berbagai jenis dan merek; 115.221 gram tembakau iris (TIS); 424 butir obat-obatan; 400 pasang alas kaki (sandal); 46 eksemplar komik porno; 1 buah sextoys; dan 1.875 kg pakaian bekas dan mainan bekas. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp11.293.920.821,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp6.682.554.391,00.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Mataram baik secara mandiri maupun bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI/Polri sebanyak 324 penindakan dari bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2025. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Alat Berat Beroperasi Tambang Ilegal Sekotong, Kodim 1606 Mataram Siap Bantu Pemerintah Ambil Langkah Tegas

 

Untuk hasil tembakau, pakaian bekas dan mainan bekas pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yaitu dibakar pada tungku pembakaran dan ditimbun dalam tanah setelah dirusak dengan air yang dicampur deterjen di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok. Untuk obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang merupakan campuran air dengan bahanlain.

Sedangkan untuk alas kaki (sandal), komik porno dan sex toys dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi informasi publik dan wujud tanggung jawab kami terhadap para pihak yang ikut berperan aktif dalam kegiatan yang menghasilkan penindakan, karena penindakan yang kami lakukan tidak akan berhasil tanpa kerja sama yang baik dengan Bapak/Ibu sekalian.(bc)

Berita Terkait

Dorong Transparansi, Migrant CARE NTB Latih Pengelolaan Keuangan Digital Koperasi Purna PMI.
Sadar Lingkungan Bersih, SIMBAR Ajak Pokdarwis Bersihkan Sampah Pantai Cemare
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur: Pencapaian IKD Sudah 11,17% dari Target 15%
Layanan Pengukuran Terjadwal Diluncurkan, Masyarakat Dapat Kepastian Waktu Pengukuran Tanah
Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 
Jalan Sehat dan Karnaval Budaya Nusantara Ramaikan HUT RI ke 81 dan HUT Desa Jagaraga Ke 76
Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU
Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 
Berita ini 95 kali dibaca
Bea Cukai Mataram, Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Sebelas Milyar

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Dorong Transparansi, Migrant CARE NTB Latih Pengelolaan Keuangan Digital Koperasi Purna PMI.

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Sadar Lingkungan Bersih, SIMBAR Ajak Pokdarwis Bersihkan Sampah Pantai Cemare

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur: Pencapaian IKD Sudah 11,17% dari Target 15%

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Diluncurkan, Masyarakat Dapat Kepastian Waktu Pengukuran Tanah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Jalan Sehat dan Karnaval Budaya Nusantara Ramaikan HUT RI ke 81 dan HUT Desa Jagaraga Ke 76

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 

Berita Terbaru

Sekretaris Dikbud Lotim L. Bayan Purwadi, S.Sos

Lombok Timur

Revitalisasi Sekolah di Lotim Bertambah, Data Dapodik Jadi Acuan

Rabu, 26 Agu 2026 - 12:40 WIB