Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dunia keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warga negara asing (WNA). Bukannya fokus menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara, sejumlah besar oknum di Korps Baju Biru Tua itu justru menjadi pelaku kriminal pemerasan.

Parahnya, tindakan tidak beradab tersebut dilakukan secara bersama, terorganisasi, terstruktur, dan merata di berbagai wilayah, dari pucuk pimpinan tertinggi hingga di level pelaksana lapangan. Unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta Unit Kepatuhan Internal (Patnal) disinyalir berada di garda terdepan dalam menyuburkan praktik lancung ini.

Secara psikologis dan birokratis, diksi “deportasi” telah menjelma menjadi senjata yang paling ditakuti oleh para WNA. Ketakutan mendalam akan pengusiran paksa, kehilangan mata pencaharian, serta keterpisahan dari keluarga inilah yang kerap dieksploitasi oleh oknum petugas keimigrasian sebagai instrumen pemerasan yang sangat efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta-fakta dari pola kejahatan ini jamak ditemukan di lapangan. Pengalaman Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) saat mengadvokasi dan mendampingi WNA di dua wilayah hukum berbeda, yakni Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim (Sumatera Selatan) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, memberikan bukti empiris yang tak terbantahkan mengenai masifnya ancaman deportasi yang berujung pada pemerasan materiil.

*PPWI: Periksa PT. Al Maha for Public Services*

Dalam menjalankan aksinya, para oknum ini tidak bergerak sendiri. Mereka diduga kuat membangun jejaring dengan pihak ketiga, yakni perusahaan-perusahaan agen jasa pengurusan dokumen keimigrasian (biro jasa). Berdasarkan bukti-bukti kuat yang dihimpun, salah satu entitas biro jasa yang diduga kuat terkait dengan jaringan ini adalah PT Al Maha for Public Services yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Sekjen ITK NTB, Selayaknya Mendagri Merekomendasikan L.Nikman Zahir Menduduki PJ.Gubernur NTB

Keterlibatan jaringan ini terkuak secara benderang dalam kasus yang menimpa seorang warga negara Yaman bernama Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah. Maged, yang saat itu bersama istri dan bayinya yang masih bayi berusia lima bulan, dimintai uang tebusan sebesar Rp 50 juta oleh oknum petugas Imigrasi Muara Enim dengan ancaman akan dideportasi.

Tragisnya, ketika kasus pemerasan ini dilaporkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh PPWI bersama korban, intervensi justru datang dari lingkaran dalam keimigrasian sendiri. Seorang oknum petugas Patnal Ditjen Imigrasi bernama Paroy disinyalir melakukan intimidasi psikologis terhadap Maged.

Di bawah tekanan yang hebat, Maged akhirnya memilih mundur dari pendampingan PPWI. Dari informasi mutakhir yang diterima, Maged kemudian “menyelesaikan” kasusnya di bawah meja melalui PT Al Maha for Public Services, dan terpaksa merogoh kocek hingga Rp 100 juta.

*Evaluasi Unit Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi*

Keterlibatan oknum Patnal dalam kasus Maged memperkuat dugaan bahwa Unit Kepatuhan Internal, yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas moralitas pegawai, justru disinyalir menjadi pelindung _(backing)_ utama para pelaku pemerasan di berbagai daerah. Pola ini terlihat konsisten baik kasus imigrasi di Muara Enim maupun di Yogyakarta.

Ironisnya, target empuk dari pemerasan ini mencakup spektrum yang luas: mulai dari investor tulen yang menanamkan modal besar (seperti dalam kasus di Yogyakarta) hingga “investor fiktif” tak bermodal yang terjebak dalam lingkaran manipulasi dokumen administratif (seperti kasus Maged di Muara Enim). Bagi oknum imigrasi, status asli atau palsunya investor tidaklah penting; yang utama adalah posisi rentan mereka yang dapat diperas menggunakan instrumen ancaman deportasi.

Fenomena bungkamnya para korban pemerasan ini pun bukan tanpa alasan. Oknum Patnal Ditjen Imigrasi, Paroy, bahkan sempat menyatakan secara eksplisit bahwa hampir tidak ada WNA korban pemerasan yang berani bersuara atau membuat laporan resmi. Hal ini terjadi karena dalam ekosistem keimigrasian yang korup, konsekuensi hukum dari pelaporan tersebut justru akan berbalik menghantam WNA itu sendiri. Mereka dihadapkan pada skenario terburuk: kehilangan hak tinggal dan diusir dari Indonesia.

Baca Juga :  Presidium FPII Desak Kapolri Tangkap Mafia Perampas tanah Rakyat, Batu Ampar Buleleng

Melihat realitas yang merusak citra bangsa di mata internasional ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan kecaman yang sangat keras dan menohok. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengutuk perilaku kriminal para oknum yang memanfaatkan seragam negara untuk merampok orang asing yang tidak berdaya.

Tindakan para oknum imigrasi ini, kata Wilson Lalengke, terutama mereka yang berlindung di balik Unit Intelijen dan Patnal, adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat menjijikkan! Mereka bertindak tak ubahnya gerombolan perompak berseragam yang memeras darah dan air mata para WNA, bahkan tega mengintimidasi seorang ayah yang sedang menggendong bayinya.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstitusi dan merusak nama baik Indonesia di mata dunia. Saya menuntut Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK untuk tidak tinggal diam melihat kebiadaban yang terorganisir ini. Bongkar sarang mafia ini, seret para oknum jahanam itu, termasuk oknum bernama Paroy dan kaki tangannya di PT Al Maha, ke sel tahanan secepatnya! Jangan biarkan institusi negara menjadi tempat bernaungnya para pemeras!” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Minggu, 7 Juni 2026.

*Penegakan Hukum Keimigrasian secara Radikal*

Secara filosofis, krisis moral akut di dalam tubuh imigrasi ini sejalan dengan apa yang pernah diingatkan oleh filsuf politik legendaris asal Prancis, Montesquieu (1689-1755). Dalam mahakaryanya _De l’esprit des lois_ (Semangat Hukum), Montesquieu menulis sebuah aksioma fundamental: “Setiap manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya; ia akan terus berjalan sampai ia menemukan batas-batasnya.” Ketika fungsi pengawasan internal (Patnal) justru ikut larut dalam penyalahgunaan tersebut, maka hukum kehilangan batas dan berubah menjadi alat tirani birokrasi.

Baca Juga :  Danrem 162/WB, Dampingi Menhan Kunjungi Kapal Induk Prancis Charles De Gaulle, Di Lembar

Lebih jauh, situasi ini merefleksikan konsep _Banality of Evil_ (Kebanalan Kejahatan) yang dicetuskan oleh filsuf Hannah Arendt (1906-1975). Kejahatan sistemik terjadi bukan hanya karena adanya monster moral, melainkan karena orang-orang biasa di dalam sistem birokrasi menganggap pemerasan, intimidasi, dan penerimaan suap sebagai bagian dari “prosedur kerja normal” sehari-hari. Mereka kehilangan kepekaan nurani untuk membedakan mana keadilan dan mana kejahatan, demi mengamankan keuntungan finansial kelompok.

Oleh karena itu, demi memutus mata rantai kejahatan keimigrasian ini, Kejaksaan Agung melalui jajarannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh pelosok negeri memiliki kewajiban hukum mutlak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan progresif. Jaksa tidak boleh menunggu bola; mereka harus proaktif memburu dan menyeret para oknum imigrasi, serta pihak ketiga yang bertindak sebagai kaki tangan, ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Langkah ini juga menuntut sinergitas total dari seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Kejaksaan, Kepolisian, Polisi Kehutanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil inisiatif bersama untuk memeriksa keberadaan WNA secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Pemeriksaan ini harus difokuskan pada pemetaan pola pemalsuan dokumen keimigrasian yang melibatkan kolaborasi jahat antara oknum petugas dalam dan biro jasa nakal.

“Hanya melalui penegakan hukum yang radikal, transparan, dan tanpa kompromi, Indonesia dapat membersihkan institusi keimigrasiannya dari cengkeraman mafia dan mengembalikan marwahnya sebagai benteng kedaulatan bangsa yang beradab,” tutup Wilson Lalengke. (TIM/Red)

Berita Terkait

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad
75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA
Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026
Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:07 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 10:55 WIB

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Berita Terbaru

Lombok Barat

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Jumat, 5 Jun 2026 - 01:28 WIB