Sekotong – Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Pariwisata Bahari Sekotong
hari ini, Rabu, 7/1, menggelar aksi menolak keberadaan dan aktivitas Perusahaan Budi Daya Mutiara PT. Sino Indo Mutiara karena dinilai sewenang-wenang menggunakan wilayah laut dan ditengarai tanpa mengantongi ijin resmi pemerintah.yang digelar oleh masyarakat nelayan dikawasan pariwisata Desa Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Aksi penolakan ini menurut Saini selaku koordinator, “dilakukan dengan alasan bahwa aktivitas perusahaan dinilai telah menghambat aktivitas ruang gerak para pelaku pariwisata dimana saat ini Sekotong dikenal merupakan salah satu kawasan wisata unggulan karena memiliki destinasi wisata bawah laut dan sejumlah Gili indah yang harus tetap tertata dan terjaga”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Paket wisata kunjungan keliling Gili, merupakan salah satu paket yang cukup laris terjual selain spot wisata bawah laut yang dikenal keindahan terumbu karang dan berbagai biota lain yang ada di dasar perairan kawasan sejumlah Gili di wilayah sekotong.” Paparnya.
Selain itu, ruang tangkap nelayan, yang merupakan sumber penghidupan para nelayan juga sangat berkurang lantaran perusahaan PT. Sino Indo Mutiara yang berkantor di dusun Siung Desa Batu Putih Kecamatan sekotong Lombok Barat ini, sangat mengganggu aktivitas pariwisata bahari, serta berpotensi merusak ekosistem laut.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan dari pemerintah terkait.
Aksi berlangsung di Ruang Pertemuan PT. Sino Indo Mutiara, Dusun Siung, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan pengawalan aparat keamanan,
Aksi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga, antara lain Fajrin-Kepala Desa Batu Putih, Kepala Dusun Siung, Desa Gili-Gede, Andi Purnawan – Camat Sekotong, Tedi Zuliap-ketua Kelompok Pemuda Gili-Gede, Yusuf Perwakilan Nelayan dan Abdurrahman Perwakilan Pelaku Pariwisata dan masyarakat baik para pelaku wisata dan Nelayan, juga Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan.Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan dan menolak aktivitas perluasan lahan operasional PT. Sino Indo Mutiara.
Meminta dilakukan penegakan hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan budi daya mutiara tersebut dengan menutup paksa segala bentuk aktivitas perusahaan karena jelas ilegal.Menuntut perlindungan hak nelayan dan pelaku pariwisata, serta menjaga kelestarian lingkungan laut di wilayah Sekotong.
Masyarakat menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga mendapat tanggapan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Ach. S















