Presedium FPII : Labeli “Londo Ireng Pada Insan Pers”, Membuka Fakta Bahwa Prabowo Negarawan Tak Berbobot

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : ” Siapa dan Jurnalis Mana Yang Di Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing !!”

Buka Fakta, Koreksi Diri Sendiri, Sesungguhnya Penghianat Konstitusi itu Siapa, Karena Mengkhianati Konstitusi Adalah Mengkhianati Negara

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia ( FPII ) Dra.Kasihhati mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan profesi pers secara umum sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Harlah ke 28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7).

 

 

Seperti diberitakan sejumlah media, dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan kalimat : “Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain : wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.”

Baca Juga :  Soroti Keberadaan TKA Diperusahaan Tambang Pulau Sumbawa, Ketua Presidium ITK Desak Pemerintah Lakukan Penertiban

 

Menurut Kasihati, Istilah “londo ireng” secara historis bermakna penghinaan terhadap pribumi yang dianggap menjadi antek asing atau pengkhianat kepentingan bangsa. Karena itu, Presidium FPII menegaskan pelabelan negatif itu bukan sekadar kiasan, melainkan tuduhan kolektif yang mencederai kehormatan insan pers di seluruh Indonesia.

 

“Menggeneralisasi seluruh profesi Pers dengan stigma pengkhianat bangsa dan antek asing adalah tindakan yang tidak beradab, tidak menghargai jasa pers dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII di Jakarta, , sabtu (25/7).

Menurut Tokoh Pers Wanita yang kerap membela kepentingan pers tersebut, pernyataan Presiden secara tegas melanggar ketentuan perundang-undangan, utamanya Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang prinsipnya melarang setiap orang merendahkan martabat pers dalam menjalankan fungsinya. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga :  Basarnas Kerahkan Dua Helikopter Dalam Event MotoGP 2024

 

Selain itu, pernyataan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga yang menjalankan fungsi umum, serta bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945.paparnya

 

Presidium FPII beserta seluruh jajaran ditingkat daerah, kata Kasihhati, menolak keras upaya meredam pernyataan tersebut sekadar sebagai “kiasan untuk oknum tertentu”. FPII mengingatkan, kata-kata Presiden memiliki bobot dan pengaruh yang sangat besar di mata publik.

 

Penyandingan istilah negatif dengan kata “wartawan” atau “jurnalis” berisiko menciptakan persepsi salah di masyarakat, membuka peluang kekerasan, intimidasi, serta penyerangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

Baca Juga :  Karya Nyata TMMD 126/2025 Bukti Pengabdian TNI Pada Masyarakat

“Sekadar penjelasan tidaklah cukup, Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto menarik kembali pernyataan tersebut secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus serta terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia,” tegas Kasihhati lantang.

 

Selain itu, Ketua Presidium FPII juga meminta Presiden menghentikan praktik pelabelan negatif dan kriminalisasi terhadap profesi pers, serta menjamin kebebasan pers tanpa tekanan maupun ancaman dari kekuasaan negara.

 

“Pers bukan musuh negara, bukan antek asing, dan bukan objek yang bisa dihina sesuka hati penguasa. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Serangan terhadap martabat pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkas Kasihhati.

 

Lanjut, Kasihhati menantang Presiden Prabowo untuk buka-bukaan,,” Siapa dan jurnalis mana yang beliau maksud sebagai penghianat bangsa dan antek asing !!” tegas Kasihhati. (red)

Sumber : Presidium FPII

 

 

Berita Terkait

Musa Bersama Bali United Mataram, Wakili NTB Di Ajang Sepak Bola Nasional
Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 
Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game
Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama
Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Berita ini 85 kali dibaca
FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : " Siapa dan Jurnalis Mana Yang Di Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing !!" Buka Fakta, Koreksi Diri Sendiri, Sesungguhnya Penghianat Konstitusi itu Siapa, Karena Mengkhianati Konstitusi Adalah Mengkhianati Negara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Musa Bersama Bali United Mataram, Wakili NTB Di Ajang Sepak Bola Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB

Berita Terbaru

Advertorial

Taufik Hidayatullah S.P. Calon Kepala Desa Lantan

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:01 WIB