Tudingan Pengambilan Material Tanpa Izin, Akhirnya Kedua Pihak Sepakat Berdamai

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Setelah menempuh jalur perundingan, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah penggalian tanpa ijin dilokasi milik salah satu warga Lembar, secara kekeluargaan.Seperti yang diutarakan sebelumnya, pemilik lahan yang diambil materialnya tanpa ijin menyatakan dirinya tidak ada niat untuk menghalangi Kontraktor atau pihak manapun yang sedang melaksanakan pekerjaan proyek negara.

Kami siap diajak berunding dan menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang baik, dan memilih jalur kekeluargaan. ungkapnya kepada media ini.
Sementara itu, dalam pertemuan yang ditengahi oleh Multazam Salah satu pengawas Balai jalan wilayah NTB, Made bersama perwakilan lain dari PT. SKA menyampaikan permohonan maaf atas nama perusahaan dan meminta izin untuk melanjutkan pekerjaan yang bmsebelumnya tertunda akibat kesalah fahaman diantara kedua belah pihak.
Made menyatakan siap memberikan kompensasi yang sesuai dengan nilai kerugian yang dialami.
Dan kamipun sudah bersepakat berdamai sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi. Ucapnya.
Disaksikan juga oleh sejumlah warga, kedua belah pihak menyelesaikan persoalan tanpa merugikan siapapun.
Baca Juga :  Tak Gentar Ditolak Dijalur SNBP, Alvin Trabas Jalur SNBT Unair 2023 Diterima di Jurusan Langka

Berita Terkait

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi
Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 
SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo
Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun
Tim SAR Gabungan Perkuat Pencarian Balita Hilang Di Sumbawa Barat
Tuduhan Paksa Bayar Rp 60-200 Juta ke Mitra Dapur Dibantah Tegas Korwil SPPG Lotim
PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan
Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Rabu, 8 April 2026 - 00:03 WIB

Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 

Senin, 6 April 2026 - 15:25 WIB

SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:21 WIB

Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:49 WIB

Tim SAR Gabungan Perkuat Pencarian Balita Hilang Di Sumbawa Barat

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:33 WIB

Tuduhan Paksa Bayar Rp 60-200 Juta ke Mitra Dapur Dibantah Tegas Korwil SPPG Lotim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:49 WIB

PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:58 WIB

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:55 WIB