Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram-Kejaksaan Negeri Mataram Pada hari Selasa 18/11, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan sebagai satu-satunya yang berwenang melaksanakan putusan. pidana, salah satunya melakukan pemusnahan Barang Bukti yang oleh hakim diputus untuk dimusnahkan.Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H., bersama jajaran, serta dihadiri dan disaksikan oleh BNN Kota Mataram, Riri Rahmayati. T. Reskrim Polresta Mataram, Lalu Arfi Kuswa, S.H Resnarkoba Polresta Mataram, IPDA Iman Arsyhafdi S. Trk Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Resnarkoba Polres Lobar, Selamet Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan dan Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP | Nyoman Diana Mahardika

 

Berdasarkan rekapitulasi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut, Perkara Tindak Pidana Narkotika-69 Perkara, Barang bukti berupa Shabu sebanyak 101,073 gram, Ganja 817, 132 gram dan barang jenis Ekstasi 30 butir.Kemudian Perkara Tindak Pidana Perjudian 10 Perkara, Barang bukti berupa Bolpoin Kartu, Dan Rekapan Togel, Perkara Tindak Pidana Kesehatan 1 Perkara, Barang bukti berupa Rokok ilegal: 11.069 bungkus, Perkara Tindak Pidana Kekerasan 5 Perkara, Barang bukti berupa Senjata tajam/pisau: 4 buah Kayu Pecahan kaca, dan Barang tajam lainnya.

Baca Juga :  HMI Komisariat Persiapan Teknik Universitas Hamzanwadi Coastal Clean Up Pantai Labuhan Haji

 

Ditambahkan juga, Perkara Tindak Pidana Pencurian 9 Perkara, Barang bukti berupa Obeng Kunci t, dan Alat lainnya yang digunakan dalam tindak pidana dan terakhir, Perkara Tindak Pidana Asusila 14 Perkara, dengan Barang bukti berupa Pakaian dan Barang terkait lainnya.

 

Selain itu, turut dimusnahkan 18 unit alat komunikasi, timbangan, pakaian, serta barang bukti lain yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga :  Kekuatan Besar Ingin Jegal Pencalonan Sukiman Azmy

 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara transparan dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Mataram akan terus menjalankan fungsi tanggungjawab penegakan hukun diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram secara optimal dan berkeadilan.

 

Kejaksaan saat ini memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) pada tingkat pusat dan tingkat daerah. Fungsi pengelolaan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan Rupbasan Mataram menjadi tanggungjawab Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mataram.(Ach.S)

 

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, S.H., M.H

Berita Terkait

Terlibat Penyadapan Ilegal Presiden RI, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka
Musa Bersama Bali United Mataram, Wakili NTB Di Ajang Sepak Bola Nasional
Polresta Mataram Sisir Lokasi Sabung Ayam Usai Terima Aduan Warga
Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game
Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Berita ini 131 kali dibaca
Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:04 WIB

Terlibat Penyadapan Ilegal Presiden RI, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Polresta Mataram Sisir Lokasi Sabung Ayam Usai Terima Aduan Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Berita Terbaru

Lombok Timur

Urus Tanah Kini Bisa di CFD: ATR/BPN Hadir di Tengah Keramaian

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:18 WIB