KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 22 September 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yaitu SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut).

Adapun terhadap SJL, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 September s.d 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, SJL diduga mematok fee sebesar 10% dari proyek-proyek di Pemkab Bolmut. Adapun, SJL diduga memerintahkan serta memberikan fee sebesar 4% kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut untuk mengatur pemenang dari proyek tersebut dan fee sebesar 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Atas permintaan SJL, pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar.

Selain adanya dugaan pemerasan, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 mencapai total Rp11,14 miliar. Dimana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI ke 78, Kodim 1615 Lotim Gelar Dengan Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan 

Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di sejumlah lokasi berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. SJL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sekjen Perindo Optimis PKB Bakal Usung Sitti Rohmi Djalilah

Peristiwa tertangkap ini memperlihatkan bahwa ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting sejak awal, tahapan pada setiap pengadaan hanya menjadi formalitas belaka. Padahal, KPK lewat Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, adil, dan berintegritas.

Selain itu, KPK turut memotret tata kelola Pemkab Bolmut lewat Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai early warning dalam mengidentifikasi dan menutup titik-titik kritis yang masih menjadi risiko terjadinya praktik korupsi, agar kejadian serupa tidak lagi terulang di kemudian hari.

Berita Terkait

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi
Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 
Berita ini 17 kali dibaca
KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB

Rabu, 16 September 2026 - 14:26 WIB

Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi

Selasa, 15 September 2026 - 11:37 WIB

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 

Berita Terbaru