HARIAN LOMBOK – Petugas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Timur tidak henti- hentinya mengajak masyarakat agar segera melengkapi berkas pengusulan pembuatan sertifikat tanah baik itu sosialisasi ke pemerintah desa dan pengumuman lewat media.
“Khususnya terhadap enam desa yang mendapat manfaat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lombok Timur”, kata koordinator Subsanti Pendaftaran Wahyu Sapar Mauliandi di kantornya, Kamis 13 Juni 2024.
Dia berharap kepada masyarakat di enam desa tersebut untuk memanfaatkan program yang sudah diberikan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini peluang masyarakat untuk membuat sertifikat gratis, hanya bayar matrai saja dan tidak perlu ke kantor BPN Selong, hanya ke Kawil atau ke Kantor Desa dan kami petugas BPN yang jemput bola,” terangnya.
Sebab kata dia, dari 10.307 kouta bidang tanah yang menyasar enam desa, di mana bekas yang resmi terkumpul sebanyak 6. 844 atau 60 persen dari Kouta yang diberikan Lotim Tahun ini.
“Dengan rincian Desa Pengadangan 1.200, Labuhan Lombok 1.167, Kerumut 866, Sukamulia 762, SukamuliaTimur 1.429 dan Kota Raja 1.030,” Jelas Wahyu.
Berkas yang terkumpul tentu tak semuanya bisa jadi sertifikat, tapi bisa jadi bahan dasar. Sementara sertifikat yang siap diumumkan yakni sebanyak 4.767 dan sisanya masih di proses sebanyak 1.800 lebih.
Dia menambahkan, sampai bulan Juni sertifikat yang sudah terbit sebanyak 2.372 sertifikat. BPN juga akan mengambil sikap pada akhir Bulan Juni jika masih banyak masyarakat yang belum mengajukan berkasnya.
“Pada akhir Juni nanti, untuk melengkapi Kouta yang ada kita akan mengalihkan pembuatan sertifikat di 2 kecamatan yakni Kecamatan Keruak dan Terara,” ujarnya sembari menyebut sudah 10 desa yang mengajukan berkas belum lagi desa yang komunikasi lewat telpon,” tambahnya.
Sementara itu, pihaknya juga mengatakan akan ada penambahan untuk penerbitan bidang tanah sebanyak 30 ribu dari pusat dan biasanya di ikuti dengan penambahan sertifikat.
Adapun kegiatan yang dilakukan yakni pengukuran bidang tanah dan penerbitan sertifikat.***
Penulis : Royan