LOMBOK TIMUR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya menjadi simbol kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini menghadapi sorotan serius. SPPG Sukaraja 3 di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, diduga tetap beroperasi meskipun sejumlah aspek teknis dan administratif disebut belum memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan tersebut diungkapkan Ketua Komando Rakyat Lawan Korupsi (KRLK), Rian Lasmana, SH, berdasarkan hasil investigasi organisasi yang dipimpinnya. Menurut Rian, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mengancam kualitas layanan sekaligus menimbulkan dampak lingkungan.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana sebuah dapur MBG dapat berjalan apabila masih terdapat berbagai aspek yang diduga belum memenuhi standar BGN,” ujar Rian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi KRLK, SPPG Sukaraja 3 diduga memiliki sejumlah persoalan mendasar, antara lain bangunan yang tidak sesuai dengan layout standar BGN, penggunaan dinding berbahan gypsum pada area tertentu, belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai spesifikasi, tidak adanya sampel air bersih untuk kebutuhan pengujian kualitas air memasak, serta belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu, KRLK juga menyoroti penggunaan peralatan dapur yang diduga belum memenuhi standar material food grade stainless steel sebagaimana dipersyaratkan dalam operasional dapur MBG.
Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. KRLK menduga sistem pengolahan limbah yang tidak sesuai spesifikasi menyebabkan limbah dapur berpotensi mencemari lingkungan sekitar, termasuk area pertanian milik warga.
Di bidang ketenagakerjaan, investigasi tersebut juga menemukan dugaan belum terpenuhinya sejumlah kewajiban dasar, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, belum adanya sertifikat kompetensi bagi karyawan, serta belum pernah dilaksanakannya pelatihan bagi tenaga kerja yang bertugas di dapur.
Korwil BGN Minta Konfirmasi ke Pihak SPPG
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Koordinator Wilayah BGN Lombok Timur, Agamawan Salam, meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak SPPG.
“Di konfirmasi ke pihak SPPG ton, terima kasih pengawalannya dan informasinya,” ujarnya singkat.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait mekanisme pengawasan dan verifikasi. Pasalnya, apabila benar terdapat berbagai kekurangan sebagaimana hasil investigasi, publik mempertanyakan sejauh mana proses pengecekan dan verifikasi dilakukan sebelum dapur dinyatakan layak beroperasi.
SPPI Sebut Kelayakan Sudah Diverifikasi BGN
Sementara itu, pihak SPPI yang bertugas di SPPG Sukaraja 3 menjelaskan bahwa dirinya ditempatkan setelah proses verifikasi akhir dilakukan.
“Saya ditunjuk untuk penempatan itu setelah SPPG diverifikasi akhir atau diuji kelayakannya langsung oleh BGN. Bukan saya yang memverifikasi survei akhir SPPG tersebut,” ungkapnya.
SPPI juga meminta media menghubungi pihak mitra yang memfasilitasi bangunan dan sarana pendukung dapur.
“Mungkin abang bisa menghubungi mitra saya untuk menanyakan terkait bangunan dan layout, karena yang memfasilitasi itu semua mitra dan disewakan untuk BGN,” ujarnya.
Menurut SPPI, keputusan memberikan toleransi operasional pada tahap awal dilakukan demi memastikan seluruh penerima manfaat di Kecamatan Jerowaru dapat segera terlayani.
“Mengapa kita berikan keringanan untuk running di awal itu karena agar semua penerima manfaat di Kecamatan Jerowaru dapat ter-cover seluruhnya, baik yang berada di sekitar SPPG maupun di pelosok desa,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Di satu sisi disebutkan bahwa SPPG telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak, sementara di sisi lain terdapat alasan pemberian “keringanan” pada masa awal operasional. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai batas toleransi standar yang dapat diberikan terhadap fasilitas yang melayani program strategis nasional.
Mitra Enggan Menanggapi, Ancam Somasi
Ketika dikonfirmasi terkait berbagai dugaan tersebut, Arsa Ali Umar yang disebut sebagai pihak mitra atau pemilik saham dalam dapur MBG Sukaraja 3 menolak memberikan tanggapan substansial.
Menurut keterangan awak media, yang bersangkutan bahkan mengancam akan melayangkan somasi apabila pemberitaan tetap diterbitkan. Alasannya, ia menilai Rian Lasmana tidak pernah datang langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh Rian Lasmana
“KRLK punya banyak anggota dan bersifat senyap. Anggota kami di Desa Sukaraja ada dua orang dan mereka sering ke dapur MBG Sukaraja 3. Mereka tahu persis seperti apa dan bagaimana kondisi dapur MBG SPPG Sukaraja 3,” ujar Rian melalui pesan WhatsApp.
Menanti Transparansi dan Audit Menyeluruh
Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sebagai program nasional yang menggunakan anggaran besar dan menyangkut kesehatan masyarakat, setiap dapur penyelenggara semestinya memenuhi standar teknis, sanitasi, lingkungan, dan ketenagakerjaan secara ketat sebelum diberikan izin operasional.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk melakukan audit dan verifikasi ulang secara terbuka. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan atau kelengkapan administrasi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas program yang digadang-gadang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah.
Jika berbagai dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini bukan semata soal pelanggaran teknis, melainkan menyangkut kualitas pengawasan, akuntabilitas pelaksanaan program, serta perlindungan terhadap hak penerima manfaat dan lingkungan sekitar. ***














