HARIANLOMBOK.Com- Selong — DPRD Kabupaten Lombok Timur menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna Senin (06/07/2026) di Rupatama DPRD.
Dalam sambutan akhir, Bupati H. Haerul Warisin menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti semua masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang disampaikan DPRD selama pembahasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dokumen perencanaan dan penganggaran, termasuk RKPD, KUA, PPAS, serta APBD—baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun berikutnya.
“Seluruh catatan akan kami jadikan perhatian dalam penyusunan kebijakan agar tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik meningkat berkelanjutan,” ujar Bupati.
Bupati Warisin juga memastikan tindak lanjut rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilaksanakan tepat waktu dan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemda akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berkala guna memperbaiki sistem pengendalian intern serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset daerah,” terangnya.
Sebelumnya, laporan Banggar yang dibacakan Farouk Bawazier mencatat beberapa poin penting, antara lain peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kajian potensi pendapatan baru, optimalisasi penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi, serta penyusunan program kegiatan prioritas secara selektif dan terukur agar anggaran lebih efektif.
Banggar juga mengingatkan agar temuan dan rekomendasi BPK tidak terulang dengan memperkuat koordinasi antara OPD, pengguna anggaran, dan perangkat pengadaan barang/jasa.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Yusri dihadiri 35 anggota DPRD, Forkopimda, dan pimpinan OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur.















