Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Mencuat Kasus tanah Hak Milik No. 516 atas nama Jaenun di Desa Kuta, Lombok Tengah, bukan sekadar soal angka yang salah ketik. Ini soal fondasi akan tetapi kredibilitas etos kerja pelayan yang tidak professional telah mengekang kepastian hukum agraria sehingga dinilai sangat merugikan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Mawardi Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) NTB ketika ditemui (23/6).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selembar Sertifikat, luasnya jelas tertulis jelas: 64 are, namun setelah kami buka di aplikasi pertanahan resmi ATR/BPN, angkanya menyusut malah jadi 40 are.”

 

“Maka jelas Hilang 24 are. Kita membutuhkan penjelasan, sebab Tanpa dasar hukum, Tanpa satu pun pemberitahuan ke pemilik”.

Baca Juga :  H. Misnah: Jalan TMMD 126/2025 Membuka Harapan Baru Petani Aren

 

“Atas dasar ini, kami kemudian mengambil sikap dengan melaporkan ke Polda NTB atas dugaan ada oknum mafia tanah di ATR/BPN Loteng,” kata Mawardi yang juga menjabat sebagai presidium di ITK NTB ini.

 

Sebelum mengambil langkah ini, kami juga sudah berkali-kali meminta klarifikasi ke Kantor ATR/BPN Lombok Tengah.

Permintaannya sederhana: kembalikan data tanahnya di sistem agar sesuai sertifikat. Jawaban didapat nihil bahkan menemui Jalan buntu, sehingga diputuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda NTB.

 

“Adapun akibat yang ditimbulkan karena persoalan ini, Pemecahan sertifikat terkunci, Sistem BPN menolak masuk, Hak atas tanah tertahan, urusan macet’. Ini khan sangat merugikan pihak pemilik lahan.

Baca Juga :  Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Raih Penghargaan Level Asia

 

“Kalau data di aplikasi resmi negara saja bisa berubah sendiri, lalu bagaimana masyarakat mau percaya?” tanya Mawardi. Pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik.

 

Ruang Gelap Data

Kita tidak menuduh. Tapi wajar publik bertanya: siapa yang berwenang mengubah data di sistem? Apakah ada audit trail jejak digital yang mencatat setiap perubahan?

Jika ini murni error sistem, perbaiki cepat dan umumkan. Jika ada oknum yang bermain, tindak tegas. “Mafia tanah” hanya bisa tumbuh di ruang gelap dan data yang tidak akuntabel.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Sukamulia Timur Terima Sertifikat Tanah dari BPN Lotim

 

ATR/BPN adalah garda depan kepastian hukum agraria. Sertifikat bukan kertas biasa. Itu bukti hak yang dijamin negara, lalu Ketika angka di sertifikat dan aplikasi tak sinkron, yang runtuh bukan cuma luas tanah. Kepercayaan publik ikut ambruk.

 

Inti pokoknya, kami meminta pertanggung jawaban BPN Lombok Tengah atas hal ini, sebab BPN telah mencoreng kepercayaan masyarakat dan ini juga sekaligus sudah sangat merugikan pihak pemilik lahan. Tegasnya.

Tugas pokok BPN sudah jelas, yaitu melayani untuk memberikan kepastian hukum atas lahan, sesuai garis batas yang sudah ditetapkan baik diatas kertas maupun secara faktual.(Ach.S)

Berita Terkait

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas
Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan
Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:56 WIB

Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB