Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Mencuat Kasus tanah Hak Milik No. 516 atas nama Jaenun di Desa Kuta, Lombok Tengah, bukan sekadar soal angka yang salah ketik. Ini soal fondasi akan tetapi kredibilitas etos kerja pelayan yang tidak professional telah mengekang kepastian hukum agraria sehingga dinilai sangat merugikan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Mawardi Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) NTB ketika ditemui (23/6).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selembar Sertifikat, luasnya jelas tertulis jelas: 64 are, namun setelah kami buka di aplikasi pertanahan resmi ATR/BPN, angkanya menyusut malah jadi 40 are.”

 

“Maka jelas Hilang 24 are. Kita membutuhkan penjelasan, sebab Tanpa dasar hukum, Tanpa satu pun pemberitahuan ke pemilik”.

Baca Juga :  1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026

 

“Atas dasar ini, kami kemudian mengambil sikap dengan melaporkan ke Polda NTB atas dugaan ada oknum mafia tanah di ATR/BPN Loteng,” kata Mawardi yang juga menjabat sebagai presidium di ITK NTB ini.

 

Sebelum mengambil langkah ini, kami juga sudah berkali-kali meminta klarifikasi ke Kantor ATR/BPN Lombok Tengah.

Permintaannya sederhana: kembalikan data tanahnya di sistem agar sesuai sertifikat. Jawaban didapat nihil bahkan menemui Jalan buntu, sehingga diputuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda NTB.

 

“Adapun akibat yang ditimbulkan karena persoalan ini, Pemecahan sertifikat terkunci, Sistem BPN menolak masuk, Hak atas tanah tertahan, urusan macet’. Ini khan sangat merugikan pihak pemilik lahan.

Baca Juga :  Perbaiki Pipa HDPE, Penyelam Asal Banyuwangi Ditemukan Meninggal  Diperairan Sembalun

 

“Kalau data di aplikasi resmi negara saja bisa berubah sendiri, lalu bagaimana masyarakat mau percaya?” tanya Mawardi. Pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik.

 

Ruang Gelap Data

Kita tidak menuduh. Tapi wajar publik bertanya: siapa yang berwenang mengubah data di sistem? Apakah ada audit trail jejak digital yang mencatat setiap perubahan?

Jika ini murni error sistem, perbaiki cepat dan umumkan. Jika ada oknum yang bermain, tindak tegas. “Mafia tanah” hanya bisa tumbuh di ruang gelap dan data yang tidak akuntabel.

Baca Juga :  Rachmat Yakin Kepemimpinan Mohan Dapat Mengubah Wajah Kota Mataram

 

ATR/BPN adalah garda depan kepastian hukum agraria. Sertifikat bukan kertas biasa. Itu bukti hak yang dijamin negara, lalu Ketika angka di sertifikat dan aplikasi tak sinkron, yang runtuh bukan cuma luas tanah. Kepercayaan publik ikut ambruk.

 

Inti pokoknya, kami meminta pertanggung jawaban BPN Lombok Tengah atas hal ini, sebab BPN telah mencoreng kepercayaan masyarakat dan ini juga sekaligus sudah sangat merugikan pihak pemilik lahan. Tegasnya.

Tugas pokok BPN sudah jelas, yaitu melayani untuk memberikan kepastian hukum atas lahan, sesuai garis batas yang sudah ditetapkan baik diatas kertas maupun secara faktual.(Ach.S)

Berita Terkait

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah
FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah

Selasa, 8 September 2026 - 12:31 WIB

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Selasa, 8 September 2026 - 09:03 WIB

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru