Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Mencuat Kasus tanah Hak Milik No. 516 atas nama Jaenun di Desa Kuta, Lombok Tengah, bukan sekadar soal angka yang salah ketik. Ini soal fondasi akan tetapi kredibilitas etos kerja pelayan yang tidak professional telah mengekang kepastian hukum agraria sehingga dinilai sangat merugikan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Mawardi Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) NTB ketika ditemui (23/6).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selembar Sertifikat, luasnya jelas tertulis jelas: 64 are, namun setelah kami buka di aplikasi pertanahan resmi ATR/BPN, angkanya menyusut malah jadi 40 are.”

 

“Maka jelas Hilang 24 are. Kita membutuhkan penjelasan, sebab Tanpa dasar hukum, Tanpa satu pun pemberitahuan ke pemilik”.

Baca Juga :  Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok

 

“Atas dasar ini, kami kemudian mengambil sikap dengan melaporkan ke Polda NTB atas dugaan ada oknum mafia tanah di ATR/BPN Loteng,” kata Mawardi yang juga menjabat sebagai presidium di ITK NTB ini.

 

Sebelum mengambil langkah ini, kami juga sudah berkali-kali meminta klarifikasi ke Kantor ATR/BPN Lombok Tengah.

Permintaannya sederhana: kembalikan data tanahnya di sistem agar sesuai sertifikat. Jawaban didapat nihil bahkan menemui Jalan buntu, sehingga diputuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda NTB.

 

“Adapun akibat yang ditimbulkan karena persoalan ini, Pemecahan sertifikat terkunci, Sistem BPN menolak masuk, Hak atas tanah tertahan, urusan macet’. Ini khan sangat merugikan pihak pemilik lahan.

Baca Juga :  Buronan Kasus Dana KUT Lombok Barat Ditangkap Tim Tabur Kejagung Batam

 

“Kalau data di aplikasi resmi negara saja bisa berubah sendiri, lalu bagaimana masyarakat mau percaya?” tanya Mawardi. Pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik.

 

Ruang Gelap Data

Kita tidak menuduh. Tapi wajar publik bertanya: siapa yang berwenang mengubah data di sistem? Apakah ada audit trail jejak digital yang mencatat setiap perubahan?

Jika ini murni error sistem, perbaiki cepat dan umumkan. Jika ada oknum yang bermain, tindak tegas. “Mafia tanah” hanya bisa tumbuh di ruang gelap dan data yang tidak akuntabel.

Baca Juga :  Wujudkan Kemudahan Pelayanan Masyarakat, Kantor Desa Jagaraga Direnopasi

 

ATR/BPN adalah garda depan kepastian hukum agraria. Sertifikat bukan kertas biasa. Itu bukti hak yang dijamin negara, lalu Ketika angka di sertifikat dan aplikasi tak sinkron, yang runtuh bukan cuma luas tanah. Kepercayaan publik ikut ambruk.

 

Inti pokoknya, kami meminta pertanggung jawaban BPN Lombok Tengah atas hal ini, sebab BPN telah mencoreng kepercayaan masyarakat dan ini juga sekaligus sudah sangat merugikan pihak pemilik lahan. Tegasnya.

Tugas pokok BPN sudah jelas, yaitu melayani untuk memberikan kepastian hukum atas lahan, sesuai garis batas yang sudah ditetapkan baik diatas kertas maupun secara faktual.(Ach.S)

Berita Terkait

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi
Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip
Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Berita Terbaru

Hukrim

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Sabtu, 20 Jun 2026 - 11:20 WIB