Mataram – Pasca Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Sebanyak 13 saksi dipanggil untuk diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP NTB Senin 27/7.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025–2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pengadaan barang dan jasa, Dinas PUPRPKP, notaris/PPAT, pihak swasta, rumah sakit, hingga penjual tanah.
Mereka antara lain Yung Savitri, Lalu Agha Farasi, Ahmad Fathoni, I Gusti Putu Edhi Rustandi, Saepul Rijan, Moh Jazuli, Baiq Sofia Ramdhani, Tase, I Gusti Ngurah Ommy Agustriadi, Anindya Dwita, I Wayan Narwa, Ni Made Paramita, dan Ni Ketut Miasih.
Pemeriksaan tersebut dilakukan hanya sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok Barat pada 20 Juli 2026 yang mengamankan 20 orang.
Dari hasil OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (MSI).
Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui pengaturan proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Penyidik menduga Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai perusahaan pengendali proyek dengan modus meminjam bendera perusahaan lain agar tidak tercatat sebagai pemenang administrasi.
Melalui skema tersebut, sedikitnya 32 paket proyek senilai sekitar Rp17,9 miliar diduga dikuasai.
Meski secara administratif dimenangkan perusahaan lain, pelaksanaan pekerjaan disebut tetap berada di bawah kendali CV. Dyas Karya Konstruksi.
Perusahaan yang dipinjam namanya diduga hanya menerima kompensasi sekitar tiga persen dari nilai kontrak.
KPK juga menduga perusahaan tersebut memperoleh proyek lain di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga sehingga total nilai proyek yang dikendalikan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Ahmad Zaini.
Tak hanya proyek konstruksi, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari PT MSI yang memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar pada periode 2024–2026.
KPK menduga pemberian kepada Ahmad Zaini mencapai lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk kendaraan mewah, barang bermerek, telepon genggam, uang tunai, fasilitas perjalanan, hingga seekor sapi kurban.
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan permintaan pengumpulan “uang Lebaran”, dugaan fee proyek, serta aliran dana yang diduga digunakan untuk pembelian aset tanah dan penempatan dana sekitar Rp2,25 miliar di RS Sisa Sentra Medika melalui skema pembelian saham maupun uang operasional Bupati.
Sejumlah barang bukti telah disita KPK, antara lain uang tunai, saldo rekening, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit Toyota Alphard, serta dokumen transaksi yang nilainya secara keseluruhan mencapai sekitar Rp9,06 miliar.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini diperkirakan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengurai aliran dana, peran masing-masing pihak, serta mengungkap apakah praktik yang diduga terjadi melibatkan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan KPK menyatakan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.












