HARIANLOMBOK.Com- kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur terus berupaya mempercepat realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui sinergi Satgas Yuridis dan Panitia PTSL. Salah satu bentuk akselerasi tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyerahan sertipikat elektronik sebanyak 154 bidang tanah di Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, pada Rabu (12/11/2025).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, S.ST mengatakan, penyerahan sertipikat ini berlangsung di Aula Kantor Desa Lenek Lauk dan disambut antusias oleh masyarakat penerima sertipikat. Melalui program PTSL tahun 2025, sebanyak 426 bidang tanah di Desa Lenek Lauk berhasil disertipikatkan..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga oleh Kepala Desa Lenek Lauk bersama jajaran perangkat desa, panitia pelaksana PTSL, serta Satuan Tugas Yuridis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.
Darmawan Wibowo menjelaskan bahwa peluncuran sertipikat elektronik menjadi tonggak penting dalam modernisasi layanan pertanahan yang lebih efisien, transparan, dan aman.
“Dengan sertipikat elektronik, data bidang tanah tersimpan secara digital dalam sistem pertanahan nasional, sehingga memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya legalisasi aset tanah sebagai upaya mendukung tertib administrasi pertanahan. Program ini selaras dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib dan terpercaya di Kabupaten Lombok Timur.













