HARIANLOMBOK.Com- Lombok Timur – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Supriyadi, menegaskan bahwa arsip pertanahan merupakan aset strategis negara yang memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Menurutnya, arsip pertanahan bukan sekadar kumpulan dokumen administrasi, melainkan sumber data utama yang menjadi dasar pembuktian hak atas tanah serta referensi penting dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Arsip pertanahan adalah memori hukum negara. Menjaga arsip berarti menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Supriyadi.
Ia menjelaskan, kebutuhan pengelolaan arsip di Kabupaten Lombok Timur terus meningkat seiring tingginya aktivitas pelayanan dan pelaksanaan berbagai program pertanahan. Sebagai kabupaten dengan wilayah terluas dan jumlah penduduk terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lombok Timur mengelola volume dokumen pertanahan yang sangat besar dan terus bertambah dari tahun ke tahun.
Peningkatan jumlah arsip tersebut terutama dipengaruhi oleh pelaksanaan berbagai program pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap bidang tanah yang terdaftar menghasilkan dokumen administrasi dan yuridis yang harus disimpan, dikelola, serta diamankan secara profesional sebagai bagian dari sistem administrasi pertanahan nasional.
Kondisi tersebut akan semakin meningkat pada Tahun 2026. Kabupaten Lombok Timur memperoleh target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 10.738 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan 5.097 hektare Peta Bidang Tanah (PBT), yang akan menambah jumlah arsip pertanahan yang harus dikelola dan diamankan.
Menurut Supriyadi, bertambahnya volume dokumen pertanahan harus diimbangi dengan penguatan sistem pengelolaan arsip agar dokumen tetap aman, tertata, terlindungi dari risiko kerusakan, serta mudah ditemukan kembali ketika diperlukan untuk pelayanan masyarakat maupun proses pembuktian hukum.
Meskipun layanan pertanahan saat ini telah memasuki era sertipikat elektronik, dokumen fisik yang belum seluruhnya terdigitalisasi tetap memerlukan pengamanan yang memadai. Keberadaan arsip fisik masih memiliki fungsi penting sebagai alat bukti hukum, sumber data historis pertanahan, serta bahan pendukung dalam berbagai pelayanan pertanahan.
“Dokumen pertanahan harus tetap tersedia sebagai alat bukti hukum dan bahan pelayanan masyarakat. Karena itu diperlukan ruang penyimpanan yang aman, memadai, dan memenuhi standar pengelolaan arsip,” jelasnya.
Supriyadi menambahkan bahwa penguatan fasilitas arsip tidak selalu harus dilakukan melalui pembangunan gedung baru. Di tengah semangat efisiensi dan optimalisasi sumber daya pemerintah, pemanfaatan aset negara atau aset pemerintah yang telah tersedia namun belum dimanfaatkan secara maksimal dapat menjadi salah satu alternatif yang efektif dan cepat dalam memenuhi kebutuhan ruang arsip.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara, tetapi juga mempercepat penyediaan fasilitas yang dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar kepastian hukum masyarakat dapat tersimpan secara aman, profesional, tertata, dan mudah diakses ketika diperlukan,” katanya.
Ia menilai bahwa penguatan pengelolaan arsip pada hakikatnya merupakan investasi pelayanan publik jangka panjang karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak masyarakat, kualitas tata kelola pertanahan, serta keberlanjutan sistem administrasi pertanahan nasional.
Supriyadi juga menyampaikan optimismenya terhadap masa depan pembangunan pertanahan di Lombok Timur. Menurutnya, dukungan Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan modal penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin baik.
“Saya percaya Lombok Timur memiliki modal sosial yang sangat kuat. Dengan semangat kolaborasi dan kebersamaan yang selama ini terbangun, berbagai agenda pembangunan pertanahan maupun penyelesaian permasalahan pertanahan dapat dilaksanakan secara baik dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.”
Menutup keterangannya, Supriyadi kembali menegaskan bahwa keberadaan arsip pertanahan tidak boleh dipandang hanya sebagai tumpukan berkas administrasi semata.
“Arsip pertanahan adalah memori hukum negara. Karena itu, menjaga arsip pada hakikatnya adalah menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.















