Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Lotim  AKP Abdul Rachman, S.Tr.K., S.I.K.,

Kasat Lantas Polres Lotim  AKP Abdul Rachman, S.Tr.K., S.I.K.,

HARIANLOMBOK.Com- Lombok Timur — Satlantas Polres Lombok Timur (Lotim) memperkuat upaya menekan pelanggaran lalu lintas dengan menerapkan tiga langkah terpadu edukasi, patroli responsif, dan penegakan hukum. Langkah ini dilakukan menyusul masih banyaknya pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas di wilayah tersebut.

 

Kasat Lantas Polres Lotim  AKP Abdul Rachman, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi anak-anak di bawah umur agar tidak mengakses kendaraan yang belum layak dikendarai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi anak-anak di bawah umur agar tidak mengakses kendaraan yang belum layak dikendarai,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/07/2026).

Baca Juga :  Ruas Jalan Kebon Ayu Hancur, Masyarakat Ancam Blokir Truk Pengangkut Semen Yang Melebihi Kapasitas

 

Edukasi berkelanjutan menjadi langkah pertama. Tim Satlantas rutin mengunjungi sekolah-sekolah, menggelar sosialisasi daring, memasang himbauan fisik, serta memberikan imbauan langsung di lapangan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar.

 

Langkah kedua adalah patroli blue light yang dilaksanakan secara responsif berdasarkan keluhan masyarakat. Jadwal dan rute patroli disesuaikan untuk menargetkan titik-titik rawan yang kerap menjadi lokasi pelanggaran, seperti tempat berkumpul pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan modifikasi berisik, atau berkendara melawan arus.

Baca Juga :  Tindakan Arogan Polda Terhadap Setwil NTB, Ketua Presidium FPII Lempar Surat Protes Ke Kapolri

 

 “Keluhan masuk dari masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk menentukan target patroli, termasuk di luar kota Selong sampai kecamatan lain seperti KP3 Kayangan,” jelas AKP Rachman.

 

Penegakan hukum menjadi opsi terakhir jika upaya preventif belum efektif. Penindakan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran untuk pelanggaran ringan seperti lampu utama tidak menyala, hingga penilangan untuk pelanggaran serius seperti pengendara di bawah umur atau tidak memakai helm.

 

“Meski ada toleransi pada situasi tertentu misalnya bonceng tiga dengan anak kecil, kita  menegaskan semua pelanggaran yang membahayakan keselamatan berpotensi dikenakan tilang,” terangnya.

Baca Juga :  Kolaborasi BAZNAS dan PEMDA Lotim : Menyalurkan ZIS untuk Korban Banjir Desa Mamben Lauk

 

Menurut AKP Abdul Rachman, sejak awal 2026 tren pelanggaran mulai menurun seiring peningkatan penindakan. Kombinasi edukasi dan penegakan hukum menunjukkan perubahan perilaku di beberapa lokasi. Namun, ia mengingatkan keberhasilan jangka panjang memerlukan kontribusi aktif masyarakat.

 

Ia melanjutkan, orang tua, guru, dan pengasuh diimbau membatasi akses kendaraan bagi anak-anak yang belum dewasa serta konsisten melakukan pengawasan.

 

“Polres Lotim mengajak masyarakat terus melapor bila menemukan pelanggaran agar penindakan dapat diarahkan ke titik yang paling membutuhkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:02 WIB

Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:59 WIB

78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Berita Terbaru