HARIAN LOMBOK – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua remaja berinisial MRM (18) asal Rembiga, dan HF (19) asal Gunungsari, pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, serta BTN Pakel, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan tim Opsnal berhasil menangkap kedua terduga setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di Jalan Halmahera, Rembiga, Selaparang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas informasi tersebut, pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku di TKP I, rumah MRM,” ungkap AKP Gusti.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, polisi menemukan beberapa bungkus plastik klip berisi batang, biji, dan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja di kamar MRM.
Di lantai dua rumah tersebut, polisi juga menemukan empat batang tanaman yang diduga pohon ganja.
Hasil interogasi terhadap HF, remaja tersebut mengaku berasal dari Gunungsari. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah HF di Gunungsari, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari rumah MRM meliputi empat batang pohon ganja, tas berisi beberapa plastik klip berisi batang, daun, dan biji ganja, timbangan elektrik, dua ponsel Android, serta uang tunai. Total berat ganja yang diamankan adalah 139,69 gram.
Saat ini, kedua remaja beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.***