Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Lombok Timur, Dedi Kurniawan

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Lombok Timur, Dedi Kurniawan

HARIANLOMBOK.Com- LOMBOK TIMUR– Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur masih membuka layanan pengaduan dan pemutakhiran data sosial masyarakat hingga akhir Desember 2026. Layanan ini mencakup pendaftaran baru maupun perubahan desil dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos).

 

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Lombok Timur, Dedi Kurniawan, mengatakan masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinsos untuk mendaftarkan diri sebagai Agen Perlinsos. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Daftar jadi agen tidak perlu dari Dinsos, cukup melalui website resmi agentperlinsos.kemensos.go.id,” kata Dedi saat ditemui di Selong, Jumat (18/9/2026).

 

Dinsos Lombok Timur mencatat sekitar 10.000 Agen Perlinsos telah tersebar di berbagai wilayah. Para agen tersebut membantu masyarakat dalam proses pemutakhiran data sosial, termasuk menyampaikan perubahan kondisi ekonomi keluarga.

 

Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai kata Dedi  dapat mengajukan pembaruan atau sanggahan melalui 4  saluran.

Baca Juga :  Mantan Pengurus JI NTB akan Fokus Beri Pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah Pasca Pembubaran Organisasi

Operator desa melalui sistem SIKS-NG, Aplikasi Cek Bansos melalui fitur sanggah mandiri, serta Laman resmi BPS yang ditetapkan pemerintah dan Agen Perlinsos atau layanan Dinsos setempat.

 

Untuk mengecek status data, masyarakat diminta  menggunakan laman Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP. Informasi desil dihitung berdasarkan sejumlah variabel, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset.

 

Dedi menjelaskan, sistem desil saat ini merupakan hasil penggabungan beberapa basis data sosial sebelumnya, yakni Regsosek, P3KE, dan DTKS. Ketiga basis data tersebut dilebur pada Februari 2025.

Menurut dia, data yang tidak lengkap atau tidak konsisten pada salah satu sumber dapat menyebabkan keluarga tercatat pada desil yang lebih tinggi atau bahkan belum terbaca dalam sistem.

Baca Juga :  Calon Pj Gubernur NTB, Lalu Niqman Zahir : NTB Butuh Perhatian Khusus

 

“Ketidaklengkapan data di salah satu sumber bisa menyebabkan desil tinggi atau tidak terbaca,” terangnya.

 

Karena itu, masyarakat diminta memastikan data kependudukan, kondisi rumah, pekerjaan, penghasilan, serta kepemilikan aset telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

 

Dinsos juga meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait pinjaman bank, pinjaman online, atau judi online yang disebut dapat mengubah desil seseorang.

 

Dedi menegaskan, aktivitas tersebut tidak secara langsung mengubah desil kesejahteraan. Pemantauan terkait pinjaman dan judi online merupakan bagian dari kerja sama Kementerian Sosial dengan PPATK untuk memastikan bantuan sosial tidak disalahgunakan.

 

“Itu bagian dari monitoring Kemensos bekerja sama dengan PPATK. Harapannya bantuan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

 

Namun, apabila penerima bantuan terdeteksi terlibat judi online, penyaluran bantuannya dapat ditahan atau dihentikan. Kondisi tersebut tidak otomatis mengubah desil penerima.

 

Untuk mengajukan kembali penerimaan bantuan, penerima harus membuat surat pernyataan telah berhenti dan menyertakan bukti penutupan akun judi. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga :  Remaja Berstatus Pelajar Nekat Gantung Diri Lantaran Putus Cinta 

 

Dinsos Lombok Timur juga mengajak masyarakat ikut mengawasi ketepatan sasaran bantuan sosial. Warga dapat melaporkan penerima bansos yang dinilai sudah mampu melalui fitur sanggah pada aplikasi atau laman Cek Bansos.

 

Identitas pelapor akan dirahasiakan. Pemeriksaan ulang dilakukan oleh pendamping PKH berdasarkan data dan kondisi lapangan, tanpa mengungkapkan pihak yang menyampaikan laporan.

 

“Sekarang semua bisa mengecek desil orang asal tahu NIK-nya. Kalau ada yang dapat bantuan tapi sebenarnya mampu, bisa disanggah,” ujar Dedi.

 

Masyarakat diimbau menggunakan fitur pengaduan secara bertanggung jawab dan menyampaikan informasi berdasarkan kondisi nyata, bukan karena persoalan pribadi. Hasil sanggahan tetap harus melalui proses verifikasi sebelum pemerintah mengambil keputusan atas status bantuan.

Berita Terkait

Polresta Mataram Sisir Lokasi Sabung Ayam Usai Terima Aduan Warga
Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 
Pembalap Motto GP Asal Spanyol Alami Kecelakaan,Tim Medis Basarnas Evakuasi Dengan Helikopter
Basarnas Matangkan Kesiapsiagaan Evakuasi Medis Udara Menyambut MotoGP Mandalika 2026 
Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game
Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama
Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”
Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Polresta Mataram Sisir Lokasi Sabung Ayam Usai Terima Aduan Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Pembalap Motto GP Asal Spanyol Alami Kecelakaan,Tim Medis Basarnas Evakuasi Dengan Helikopter

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Basarnas Matangkan Kesiapsiagaan Evakuasi Medis Udara Menyambut MotoGP Mandalika 2026 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Berita Terbaru