HARIANLOMBOK.Com- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyerahkan sertipikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon Rakam pada Senin, 8 Desember 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis antara Kantah, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pemerintah Kecamatan Selong, Kelurahan Rakam, dan pengurus musholla.
Kepala Kantah Lotim, I Komang Suarta, menjelaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah tersebut. Tujuannya agar pengelolaan aset keagamaan menjadi lebih tertib dan terlindungi secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kolaborasi tersebut sejalan dengan program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang didorong pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum aset keagamaan di Indonesia.
Ia menegaskan dengan adanya sertipikat, musholla dan rumah ibadah lain memiliki landasan legal yang kuat, terhindar dari sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.Kantor Pertanahan Lombok Timur memastikan seluruh proses pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
“Hal ini juga mendukung anjuran pemerintah daerah agar tanah publik seperti rumah ibadah, pesantren, dan aset wakaf segera disertifikatkan guna mencegah konflik di masa depan,”terangnya.
Dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan berkomitmen terus memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Sinergi lintas sektor ini diharapkan semakin memperkuat kerukunan, harmoni sosial, dan perlindungan hukum aset keagamaan di Lombok Timur,”pungkasnya.















