Penguatan Kepastian Hukum Aset Keagamaan Melalui Sertifikasi Tanah Wakaf di Lombok Timur

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyerahkan sertipikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon Rakam pada Senin, 8 Desember 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis antara Kantah, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pemerintah Kecamatan Selong, Kelurahan Rakam, dan pengurus musholla.

 

Kepala Kantah Lotim, I Komang Suarta, menjelaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah tersebut. Tujuannya agar pengelolaan aset keagamaan menjadi lebih tertib dan terlindungi secara hukum.

 

Kolaborasi tersebut sejalan dengan program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang didorong pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum aset keagamaan di Indonesia.

 

Baca Juga :  Diancam dan Dilecehkan Institusinya, Anggota Batalyon 742 Kompi B Sumbawa Gebuk Para Preman Sok Jago

Ia menegaskan dengan adanya sertipikat, musholla dan rumah ibadah lain memiliki landasan legal yang kuat, terhindar dari sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.Kantor Pertanahan Lombok Timur memastikan seluruh proses pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

 

“Hal ini juga mendukung anjuran pemerintah daerah agar tanah publik seperti rumah ibadah, pesantren, dan aset wakaf segera disertifikatkan guna mencegah konflik di masa depan,”terangnya.

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Wapres di NTB, Pasukan Pengamanan Gelar Upacara Persiapan

 

Dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan berkomitmen terus memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

 

“Sinergi lintas sektor ini diharapkan semakin memperkuat kerukunan, harmoni sosial, dan perlindungan hukum aset keagamaan di Lombok Timur,”pungkasnya.

 

Berita Terkait

10.738 Tanah Lombok Timur Siap Bersertifikat Elektronik, Validasi NIB Digencarkan
Bupati Lotim Lepas Kloter I 378 JCH, Ingatkan Ibadah Ikhlas Demi Haji Mabrur
Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026
Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian Diacara Pengukuhan MUI NTB
Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya
PDAM Lotim Diminta Dukung Penuh Program MBG dan Koperasi Merah Putih dengan Air Bersih
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:07 WIB

10.738 Tanah Lombok Timur Siap Bersertifikat Elektronik, Validasi NIB Digencarkan

Selasa, 21 April 2026 - 09:21 WIB

Bupati Lotim Lepas Kloter I 378 JCH, Ingatkan Ibadah Ikhlas Demi Haji Mabrur

Sabtu, 18 April 2026 - 10:55 WIB

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan

Minggu, 12 April 2026 - 17:29 WIB

Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya

Kamis, 9 April 2026 - 11:49 WIB

PDAM Lotim Diminta Dukung Penuh Program MBG dan Koperasi Merah Putih dengan Air Bersih

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:55 WIB