Penguatan Kepastian Hukum Aset Keagamaan Melalui Sertifikasi Tanah Wakaf di Lombok Timur

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyerahkan sertipikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon Rakam pada Senin, 8 Desember 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis antara Kantah, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pemerintah Kecamatan Selong, Kelurahan Rakam, dan pengurus musholla.

 

Kepala Kantah Lotim, I Komang Suarta, menjelaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah tersebut. Tujuannya agar pengelolaan aset keagamaan menjadi lebih tertib dan terlindungi secara hukum.

 

Kolaborasi tersebut sejalan dengan program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang didorong pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum aset keagamaan di Indonesia.

 

Baca Juga :  Persiapan Matang, SJP-NAS Siap Tarung di Pilkada Lombok Timur 2024

Ia menegaskan dengan adanya sertipikat, musholla dan rumah ibadah lain memiliki landasan legal yang kuat, terhindar dari sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.Kantor Pertanahan Lombok Timur memastikan seluruh proses pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

 

“Hal ini juga mendukung anjuran pemerintah daerah agar tanah publik seperti rumah ibadah, pesantren, dan aset wakaf segera disertifikatkan guna mencegah konflik di masa depan,”terangnya.

Baca Juga :  ITK-NTB Soroti Revisi RTRW Tanpa Pansus, Warga Lunyuk Panik, Sawah Dipatok Perusahaan

 

Dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan berkomitmen terus memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

 

“Sinergi lintas sektor ini diharapkan semakin memperkuat kerukunan, harmoni sosial, dan perlindungan hukum aset keagamaan di Lombok Timur,”pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong
1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026
Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner
Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026
Respons Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Akibat Korsleting Router di Simpang Empat Taman Rinjani Selong
Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup
Ribuan Jema’ah Padati Lokasi Haul dan Harlah, Miq Iqbal Menyebut Dirinya Gubernur Yatama Wal Masakin
Kantah Lotim Tutup 2025 dengan Prestasi PTSL 100 Persen, Siap Sasar Desa Baru di 2026
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:09 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:05 WIB

1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:09 WIB

Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54 WIB

Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:07 WIB

Ribuan Jema’ah Padati Lokasi Haul dan Harlah, Miq Iqbal Menyebut Dirinya Gubernur Yatama Wal Masakin

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Kantah Lotim Tutup 2025 dengan Prestasi PTSL 100 Persen, Siap Sasar Desa Baru di 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:41 WIB

75 Warga Lotim Dideportasi Malaysia: Bahaya Jalur Ilegal Terbukti

Berita Terbaru