Penguatan Kepastian Hukum Aset Keagamaan Melalui Sertifikasi Tanah Wakaf di Lombok Timur

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyerahkan sertipikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon Rakam pada Senin, 8 Desember 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis antara Kantah, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pemerintah Kecamatan Selong, Kelurahan Rakam, dan pengurus musholla.

 

Kepala Kantah Lotim, I Komang Suarta, menjelaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah tersebut. Tujuannya agar pengelolaan aset keagamaan menjadi lebih tertib dan terlindungi secara hukum.

 

Kolaborasi tersebut sejalan dengan program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang didorong pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum aset keagamaan di Indonesia.

 

Baca Juga :  Lapas Selong dan UNRAM Jajaki Kerja Sama Pengembangan Lahan SAE untuk Riset dan Edukasi

Ia menegaskan dengan adanya sertipikat, musholla dan rumah ibadah lain memiliki landasan legal yang kuat, terhindar dari sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.Kantor Pertanahan Lombok Timur memastikan seluruh proses pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

 

“Hal ini juga mendukung anjuran pemerintah daerah agar tanah publik seperti rumah ibadah, pesantren, dan aset wakaf segera disertifikatkan guna mencegah konflik di masa depan,”terangnya.

Baca Juga :  6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

 

Dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan berkomitmen terus memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

 

“Sinergi lintas sektor ini diharapkan semakin memperkuat kerukunan, harmoni sosial, dan perlindungan hukum aset keagamaan di Lombok Timur,”pungkasnya.

 

Berita Terkait

Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya
PDAM Lotim Diminta Dukung Penuh Program MBG dan Koperasi Merah Putih dengan Air Bersih
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Antisipasi Modus Penipuan, ATR/BPN Imbau Warga Verifikasi Petugas Pengukur Tanah
Wabup Edwin di Paripurna DPRD: Pendapatan Melebihi Target, Kemiskinan Susut ke 13,53%  
Keamanan Berlapis di Layanan Pertanahan: ATR/BPN Tekan Risiko Pencurian Sertipikat
Kementerian ATR/BPN dan UIN Datokarama Teken MoU KKN Tematik Bidang Pertanahan
Langkanya Tabung LPG 3 Kg di Lombok Timur: Antara Kenaikan Permintaan dan Dugaan Ulah Oknum
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:29 WIB

Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya

Kamis, 9 April 2026 - 11:49 WIB

PDAM Lotim Diminta Dukung Penuh Program MBG dan Koperasi Merah Putih dengan Air Bersih

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Minggu, 5 April 2026 - 07:46 WIB

Antisipasi Modus Penipuan, ATR/BPN Imbau Warga Verifikasi Petugas Pengukur Tanah

Jumat, 3 April 2026 - 07:35 WIB

Wabup Edwin di Paripurna DPRD: Pendapatan Melebihi Target, Kemiskinan Susut ke 13,53%  

Kamis, 2 April 2026 - 16:35 WIB

Keamanan Berlapis di Layanan Pertanahan: ATR/BPN Tekan Risiko Pencurian Sertipikat

Kamis, 2 April 2026 - 09:57 WIB

Kementerian ATR/BPN dan UIN Datokarama Teken MoU KKN Tematik Bidang Pertanahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:17 WIB

Langkanya Tabung LPG 3 Kg di Lombok Timur: Antara Kenaikan Permintaan dan Dugaan Ulah Oknum

Berita Terbaru