Krisis Air Bersih, Ratusan Masyarakat Lombok Timur Demo di Kantor Bupati

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini saat orasi meminta kepedulian Pemkab Lombok Timur atas krisis air bersih yang melanda masyarakat Lombok Timur bagian Selatan. (Foto: Harian Lombok).

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini saat orasi meminta kepedulian Pemkab Lombok Timur atas krisis air bersih yang melanda masyarakat Lombok Timur bagian Selatan. (Foto: Harian Lombok).

HARIAN LOMBOK – Krisis air bersih terus meluas di wilayah Lombok Timur, terutama bagian Selatan. Karena itu, ratusan masyarakat demo di kantor Bupati, DPRD dan BPN/ATR Lombok Timur untuk menyampaikan aspirasinya, pada Rabu 31 Juli 2024.

Dalam aksinya mereka membeberkan kondisi air bersih di wilayah Lombok Timur bagian selatan dan sumber mata air di Ambung Desa Rempung, Kecamatan Peringgasela yang hingga saat ini belum ada titik temu.

Koordinator aksi, M Zaini meminta kepedulian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur terkait sulitnya air bersih yang menimpa warga. Mirisnya, masyarakat terpaksa membeli air untuk kebutuhan sehari hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat kami sangat tidak mampu, harga air ini sudah tembus di harga Rp 350 ribu per tangki,” kata Zaini dalam orasinya.

Zaini meminta agar pemkab Lombok Timur segera mengambil sikap atas kekeringan yang dialami oleh masyarakat bagian Selatan.

“Kondisi ekonomi masyarakat sangat memprihatinkan. Apalagi jika akan terus membeli air”, katanya.

Baca Juga :  Kanwil ATR/BPN NTB Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah di Desa Sukamulia Timur Program PTSL 

Pihaknya juga menuding Pemkab gagal menyediakan sumber mata air yang memadai untuk mencukupi kebutuhan air bersih di wilayah Lombok Timur bagian selatan.

Hal ini terlihat dari belum mampunya Pemkab Lotim membebaskan lahan sumber mata air di Ambung untuk menyuplai kebutuhan air bersih untuk  masyarakat.

Dia juga mempertanyakan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Lombok Timur yang tidak kunjung menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan yang ada di lokasi mata air. Padahal, pengajuan serifikat kepemilikan atas hak lahan itu sudah lama dilakukan.

“Jika sampai tanggal 17 nanti tidak ada kejelasan, akan lebih banyak lagi massa yang hadir,” ancamnya.

Pihaknya meminta agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Jika pemkab mengabaikan atau tidak mau, maka pihaknya akan mengambil sikap untuk melakukan aksi lanjutan.

“Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, silakan kita demo lagi yang lebih besar,” sambung massa aksi, Asmadi yang juga pemilik lahan mata air Ambung.

Dia juga menyebutkan sudah memiliki bukti yang cukup kuat untuk bisa diterbitkannya serifikat hak milik, namun demikian sikap BPN dinilai mempermaikan masyarakat lantaran tidak kunjung mengeluarkan sertifikat.

Baca Juga :  BAZNAS Lombok Timur Turun Langsung Tinjau Kebakaran di Desa Teko, Siapkan Bantuan untuk Korban

“Jangan permainkan kami sebagai masyarakat, besar kemungkinan ini ada kong kali kong antara Pemkab Lombok Timur dengan oknum BPN/ATR”, tuding Asmadi.

Sementara, Kepala BPN/ATR Lombok Timur Komang Suarta menjelaskan pihaknya tidak dapat menerbitkan sertifikat dengan alasan bahawa lahan  tersebut masih bersengketa.

Pemilik lahan masih bersengketa dengan pemerintah, karena lahan tersebut tercatat sebagai asset pemerintah dareah yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur.

“Sudah kami lakukan mediasi pemilik lahan dengan pemda tetapi masih belum ada titik temu, sehingga sertifikat tidak berani kami terbitkan,” kata Komang Suarta.

Komang Suarta mengatakan, kalau BPN/ATR selalu siap menerbitkan sertifikat tanah jika tidak ada persoalan atau tidak bersengketa. Hal ini juga kata dia, dilakukan terhadap tanah Asmadi yang lain, namun terkait lahan yang berada di lokasi mata air belum bisa diterbitkan karena masih ada persoalan.

“Untuk pengajuan lahan yang lain kita akan terbitkan,” katanya.

Baca Juga :  Daftar 50 Caleg Terpilih Duduki Kursi DPRD Lotim Periode 2024-2029

Pj Sekda Lombok Timur H. Hasni yang menemui massa aksi mejelaskan jika persoalan mata air Ambung sejak lama mencuat, yakni sejak tahun 2016. Di mana pihak ahliwaris sempat menggugat Pemkab Lombok Timur sebanyak tiga kali namun selalu ditolak oleh pengadilan.

Karena itu, pihaknya menegaskan tidak bisa melakukan pembayaran karena belum adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran.

“Kami mau membayar, tetapi karena  belum ada inkrah putusan pengadilan kami tidak berani bayar,” kata Hasni.

Dia mengatakwn permasalah ini juga sempat diatensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan KPK memerintahkan untuk membayar lahan tersebut.

Belakangan setelah mengetahui adanya gugatan sehingga putusan terakhir menyarankan untuk menunggu putusan pengadilan.

Namun demikian, Pemkab menyepakati untuk melakukan rapat koordinasi dengan seluruh perangkat forum komunikasi pimpinan daerah, seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan pihak lain untuk mengatensi dan mencari solusi persoalan tersebut.

“Kami akan memfasilitasi koordinasi nanti, semoga ini bisa klier and kilen nanti,” harapnya.***

Berita Terkait

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.
Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:56 WIB

Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB